Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar dituntut 3 tahun dan 6 bulan Penjara di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terhadap para terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan,” kata Jaksa Pengganti Sulfikar di ruang Tirta PN Surabaya.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari Riski yang memiliki hutang kepada Hoiri, terkait Bisnis Jual-Beli Mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, Hoiri dan Abdul Muni sebenarnya sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena berkerja.
Atas perbuatan para penculik, Jaksa Uwais Deffa mendakwa keempat penculik telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk Hoiri stausnya masih Daftar Pencairan Orang (DPO). (TiO)