Penasihat Hukum Klarifikasi Perkara Perdagangan Sodium di PN Surabaya

PERISTIWA114 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/10).

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum Rihanto Bayuaji menyampaikan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

Perusahaan ini, kata penasihat hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Baca Juga  Satreskoba Polresta Sidoarjo, Tangkap Pelaku Narkoba Lalu Dilepas Dengan Mahar Rp 20 Juta

โ€œPT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,โ€ ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir 2023 Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan yang membutuhkan bahan B2 berupa sodium sianida. Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian dan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China).

Namun karena kegiatan pertambangan belum berjalan, sebagian barang dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa bahan tersebut. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

Baca Juga  4 Kades Kab Bojonegoro Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Tim penasihat hukum juga menyayangkan langkah penyitaan terhadap barang-barang B2, karena menurut mereka seluruh bahan diperoleh secara sah. Barang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas di dalam negeri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.

โ€œApabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,โ€ tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyebut terdakwa mangkir dari persidangan. Menurut mereka, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum telah melakukan pemeriksaan setempat di gudang Margomulyo, sebagaimana tercatat di situs SIPP PN Surabaya. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

Baca Juga  Udara Jawa Timur Terkepung Mikroplastik

โ€œKlien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya agar nama baik, martabat, dan reputasi mereka dapat dipulihkan,โ€ tutup tim penasihat hukum. Tok