Surabaya, Timurpos.co.id – Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana membeli Motor tampa dilengakapi surat-surat, sebagai diatur dalam pasal 480 KUHPidana.
“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Masih kata Majelis Hakim Mangapul bahwa, untuk barang bukti motor Honda Vario tahun 2014 dikembalikan kepada saksi Noor Fauziah.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.”iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa Sodikin melalui sambungan telekonfreem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Ds. Rapah Laok Sampang Madura, Muhammad (Dpo) datang kerumah terdakwa di Ds. Rapah Laok Sampang Madura menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan bermotor seharga Rp. 3 juta.
Bahwa motor tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk keperluhan sehari-sehari. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Noor Fauzan mengalami sebesar Rp. 9.970.000 dan didakwa dengan Pasal 480 KUHP. Ti0