Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ML di Surabaya menggegerkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, AL, yang beralamat di Jalan Wonosari 4/7, Semampir, Surabaya. Diduga, penganiayaan dipicu rasa cemburu AL setelah melihat ada panggilan masuk dari seorang pria ke ponsel ML.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, korban melaporkan AL atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Suud membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. “Hari ini kita kirim surat panggilannya untuk terlapor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025) sore.
Heny, ibu korban, mengaku sangat menyayangkan tindakan AL. Menurutnya, ML mengalami luka memar di wajah, kepala sering pusing, serta trauma mendalam. “Sampai segitunya luka yang dialami anak saya. Dia juga pernah diancam melalui teman-temannya,” kata Heny, Senin (11/8/2025) pagi.
Heny menambahkan, ini bukan kali pertama AL melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Dulu juga pernah sampai kepalanya bocor berdarah, tapi anak saya tidak cerita. Lama-lama makin menjadi-jadi,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, pada malam kejadian ia sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang membantu, meski ada anggota keluarga AL di rumah. ML mengaku ditampar, dipukul, hingga kepalanya diinjak-injak oleh pelaku. Akibatnya, selain luka fisik, ia juga mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.
Saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pemanggilan terhadap AL. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. TOK/*