Timurposjatim.com – Irsan Pribadi Susanto dalam Pengadilan tanpa menggunakan Rompi Tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chisney Yuan dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).
JPU Nur Laila membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa yang tinggal bersama istrinya dan ketiga anaknya. Pada 12 Mei 2021 terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.
Lihat juga: Tuntutan JPU Sulfikar Jadi Buah Bibir
Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.
“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihari mengetahui bekas luka itu saat Chrisne dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.
Lihat juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto
Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.
“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.
Sementara itu, Irsan yang hadir dalam persidangan karena tidak ditahan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Saat mengkonfirmasi seusai persidangan, dia membantah telah menganiaya istri, anak dan punya kelainan seks menyimpang. “Bukti CCTV tidak sesuai karena sudah mempersiapkan sebelumnya untuk menjebak saya,” kata Irsan seusai persidangan. (TIO)