Pemesan Dan Penjual Pil Ekstasi Bentuk Jamur Masih Bergentayangan

HUKRIM207 Dilihat

Surabaya – Roberto Yanuar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap pil ekstasi sebanyak 10 butir berbentuk jamur warna merah muda, dengan agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengahdirkan saksi penangkap yakni Saksi Maulana Rizky Dwi Ardiansyah dan Saksi M. Ainur Rafiq yang merupakan anggota petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Lihart Juga : Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu 

Dalam keterangan saksi menyapaikan bahwa, terdakwa ditangkap di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink berbentuk jamur. Dari pengakuan terdakwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Andro (DPO) dengan harga Rp. 300 ribu per butir.

“Untuk pegirimannya, barang tersebut dengan cara diranjau,” kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Baca Juga  Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Lanjut pemeriksan terdakwa, Roberto Yanuar menerangkan bahwa, untuk memesan barang tersebut dengan cara 
menghubungi melalui whatsapp akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10 tablet. Kepada Andro dengan harga per Rp.300 ribu perbutirnya. Untuk pembayaran melalui tranfer.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa kali terdakwa membeli barang tersebut,” lebih dari 2 kali,” saut terdakwa.

Lalu JPU mempertanyakan terdakwa membeli pil ektasi tersebut rencannya mau dipakai sendiri atau dijual lagi dan siapa pesan pil ektasi tersebut.

“Kalau ada pesanan saya ambil barang dan yang pesan barang itu yakni Yogi,” terang Roberto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa memperoleh psikotropika jenis ekstasi tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022, sekitar jam 12.30 wib, ada temannya yakni Andro (DPO) dengan cara  menghubungi melalui whatsapp untuk pemesan tersebut mengatakan akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10  tablet. Kemudian Andro (DPO) mengatakan harga per tabletnya Rp.300 ribu untuk pembayaran melalui tranfer ke rekening Bank BCA atasnama Intanita Delarung Rahesti lalu terdakwa mentranfer Rp.2.993.000,00 melalui aplikasi M-Banking.

Baca Juga  Toni Mengaku Dari Anggota BNN Kota Surabaya
Lihart Juga : Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Kemudian Andro (DPO) menyuruh terdakwa mengambil barang pesanannya ekstasinya sudah diranjau di pinggir Jl. Lansep, Kel. Geluran, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, di dalam sebuah kantong kresek warna hitam.

Kemudian terdakwa dan pemesan janjian untuk menyerahkan psikotropika jenis ekstasi pesanan pemesan di Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, dan sesampainya di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, ketika terdakwa  sedang menunggu pemesan, tiba-tiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 9 butir tablet warna merah muda berbentuk jamur dan satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,431 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Etizolam terdaftar dalam golongan II nomor urut 5 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Psikotropika, Teofilina tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Dipentilon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Baca Juga  Begini Pernyataan Pieter Talaway, Dalam Perkara King Finder Wong

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *