Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Pasangan Calo Suami-Istri (pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar yang pada intinya bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan mengaku bersalah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Totok Iriyanto Calo yang merupakan ASN yang berdinas di Kecamatan Krembangan dengan Jabatan Kasi Pembangunan, pada bulan Juni 2021 kedua terdakwa (Pasutri) naik Grab Car yang dikemudikan oleh saksi Edward, lalu kedua terdakwa menawarkan jasa calo kepada saksi Edward untuk menjadi ASN dengan rangkaian kata-kata bohong mengatakan, bahwa Terdakwa I bertugas di Dispora Pemkot Surabaya dapat membantu menjadi ASN tanpa tes dengan cara seolah-olah mutasi dari ASN Jakarta ke ASN Surabaya, selanjutnya untuk meyakinkan saksi Edward Terdakwa II mengaku sebagai anak tiri dari menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian). Selanjutnya saksi Edward tertarik dan sejak tanggal 19 Agustus 2021, Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada saksi Edward apabila telah menjadi ASN.

Bahwa, pada bulan Agustus 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya melihat foto status WhatsApp saksi Edward yang sedang mengenakan seragam ASN padahal sepengetahuan saksi Fadjar Sukmawidjaya, saksi Edward bukanlah ASN melainkan bekerja sebagai driver online (Grab Car) selanjutnya saksi Fadjar Sukmawidjaya menghubungi saksi Edward dengan maksud untuk menanyakan bagaimana asal usul sehingga saksi Edward bisa menjadi ASN, pada pertengahan bulan Agustus tahun 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya datang ke rumah saksi Edward dan saksi Edward menyampaikan dapat menjadi ASN karena dibantu oleh Terdakwa I dengan teknis seolah-olah mutasi dari Jakarta ke Surabaya, saksi Edward juga menyampaikan bahwa sudah membayarkan uang sejumlah Rp. 150 juta kepada Terdakwa agar bisa menjadi ASN, selanjutnya saksi Fadjar Sukmawidjaya tertarik untuk mengikuti jejak saksi Edward untuk menjadi ASN dan saksi meminta kepada saksi Edward agar menghubungkan saksi denganTerdakwa .

Baca Juga  Kakek Asal Dupak Ancam Warga Pakai Sajam

Atas adanya permintaan tersebut saksi Edward datang kerumah Terdakwa I di Perum Green Land Blok C No. 11 Kecamatan Pakal Surabaya dan menyampaikan keinginan saksi Fadjar Sukmawidjaya agar bisa menjadi ASN seperti saksi Edward. Selanjutnya Terdakwa I meminta saksi Edward sebagai perantara antara saksi Fadjar Sukmawidjaya dan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I meminta uang sejumlah Rp. 180 juta sebagai persyaratan dan melengkapi syarat administrasi seperti fotokopi ijazah sekolah dari SD sampai dengan SMA, fotokopi KTP dan fotokopi KK, Surat Keterangan Sehat dan Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 8 lembar.

Pada tanggal 6 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya menyerahkan kelengkapan administrasi serta uang tunai sejumlah Rp. 110 juta kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I dan pada tanggal 13 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000.000,- kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I, sehingga total uang yang diterima oleh para terdakwa adalah sebesar Rp. 180 juta, Atas pembayaran tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima kwitansi sebagai bukti tanda terima uang, dalam kwitansi tersebut tertera Untuk pembayaran seleksi penerimaan ASN di Pemkot Surabaya yang akan dikembalikan secara penuh apabila yang bersangkutan tidak lolos seleksi dengan tanda tangan terdakwa.

Baca Juga  Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Bahwa Untuk meyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I melalui saksi Edward meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membeli seragam ASN (PDH warna khaki, PDH batik, PDH kemeja putih dan celana gelap) serta perlengkapan ASN (Name Tag, Bed Pemkot, Pin Korpri dan sabuk ASN).

Selanjutnya Terdakwa calo meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk melakukan absensi melalui WhatsApp ke nomor 081336488xxx dengan mengatakan kepada saksi Edward apabila nomor tersebut adalah milik Bu Mia (saksi Mia Santi Dewi) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya. Atas perkataaan Terdakwa I tersebut mengakibatkan saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya dan sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021 sekira pukul 06.30 wib. Melakukan absen datang dan sekira pukul 17.00 melakukan absen pulang dengan mengirimkan foto berseragam ASN sebagai bukti absensi.

Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi Edward dan saksi Dwi Susilowati datang kerumah saksi Fadjar Sukmawidjaya. Dimana saat itu Para terdakwa menyampaikan bahwa uang dan saksi Fadjar Sukmawidjaya telah diterima sebagai ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya, sehingga saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya.

Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di restaurant Nur Pasifik Jl. Adityawarman Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Fadjar Sukmawidjaya dan menyampaikan kenal dekat dengan saksi Mia Santi Dewi dan telah berkomunikasi tentang pengangkatan saksi Fadjar Sukmawidjaya sebagai ASN selanjutnya meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk mengirimkan foto absensi tepat waktu kepada Bu Mia (saksi Mia Santi Dewi), karena mulai bulan depan akan mendapat gaji dari Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di restoran Nur Pasifik Jl. Adityawarman Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan meminta agar bersabar menunggu pelantikan dan SK sudah ada di BKD Surabaya, atas perkataan tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. Pada tanggal 31 Oktober 2021 bertempat di rumah makan special Belut Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan menyampaikan apabila sampai Bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya belum dilantik menjadi ASN maka seluruh uang milik saksi Fadjar Sukmawidjaya akan dikembalikan.

Baca Juga  Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Selanjutnya untuk semakin menyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I dan Terdakwa II menyampaikan apabila pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2021 dan meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membuka rekening di Bank Jatim.

Namun pada tanggal 03 November 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak pernah dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Kemudian untuk mengelabui saksi Fadjar Sukmawidjaya seolah-olah saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima gaji sebagai ASN maka pada tanggal 09 November 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II mengirim uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta) rupiah ke rekening Bank Jatim an. Fadjar Sukmawidjaya No.rek. 0382327691 dan mengatakan apabila gaji tersebut dari Pemkot Surabaya. Sehingga saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. Namun sampai bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak menerima SK pengangkatan ASN yang dijanjikan keluar bulan Desember 2021, dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat membantu menjadikan saksi Fadjar Sukmawidjaya menjadi ASN, selain itu nomor telepon WhatsApp 081336488xxx bukanlah milik saksi Mia Santi Dewi. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh saksi Fadjar Sukmawidjaya tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *