Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak Pidana korupsi.

“Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/06/2022).

Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp.50 miliar.

Baca Juga  Bayu Wibisono: Ada Bukti Foto Pernikahan Asruni Alim Bukan Dengan Saripin

Namun sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.

Bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp.60,2 miliar.

Lebih lanjut, Kasna menjelaskan, penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa, sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

“Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp.9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

Baca Juga  Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak Pidana Umum penipuan dan penggelapan,” ucap Kajari Kasna. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *