Timur Pos

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Judi Togel Tersangka Pengecer Diamankan

Situbondo, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi disebuah warug kopi diwilayah Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas dugaan perjudian jenis togel dilingkungannya.

Informasi dari masyarakat tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 26 April 2024 yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku perjudian berinisial DN (30) warga Kelurahan Patokan Situbondo.

BACA JUGA:
Polres Situbondo Siagakan Personel di Pelabuhan Jangkar

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

DN diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi (warkop) diwilayah Kelurahan Dawuhan.

Saat digerebek Tim Resmob berhasil diamankan 1 buah HP berisi pembelian nomro togel, uang tunai 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas slempang warna hitam.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan dengan adanya kasus perjudian togel yang berhasil di ungkap Satreskrim, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat.

Disamping itu Polres Situbondo dan Jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih, dan bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.

“Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya” pungkasnya. M12

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/04/2024) sore ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelantikan dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

“Pak Kapolri memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Ia menuturkan, Brigjen Dwi Irianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sultra berdasarkan STR Mutasi Nomor: ST/759/IV/KEP./2024 tertanggal 26 April 2024 kemarin, ditunjuk menggantikan Irjen Teguh Pristiwanto yang telah memasuki masa purna tugas.

“Selamat kepada Brigjen Dwi Irianto semoga amanah mengemban tugas menjadi Kapolda Sultra. Dan kepada Irjen Teguh Pristiwanto terima kasih atas pengabdiannya kepada institusi Polri selama ini, dan selamat memasuki masa purna tugas,” tutur Trunoyudo. M12

Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polres Bondowoso bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso menggelar nonton bareng (Nobar) Akbar Timnas Indonesia U-23, pada Senin (29/04/2024) malam.

Nobar Akbar Timnas Indonesia U-23 menghadapi Tim Uzbekistan U-23 akan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. mengajak masyarakat dan seluruh suporter bola yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung Timnas Indonesia U-23 dalam Semi Final Piala AFC Cup 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bondowoso dan komunitas suporter bola untuk sama-sama mendukung Timnas (Indonesia) maju final AFC U23 Asian Cup 2024 bersama Bapak PJ Bupati Kabupaten Bondowoso,” ajak Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, lewat Nobar Akbar ini, sejumlah doorprize menarik juga disediakan dan juga hiburan, agar Nobar kali ini lebih meriah serta para pendukung Timnas Indonesia tetap semangat untuk terus memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia.

“Kami juga berikan doorprize kepada penonton yang beruntung. Agar acara Nobar kali ini lebih meriah serta semangat masyarakat untuk terus mendukung Timnas Indonesia untuk terus bisa maju menuju Final Piala AFC Cup 2024,” tambah Kapolres Bondowoso.

Sekali lagi, Kapolres Lintar mengajak masyarakat Bondowoso untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan Timnas U-23 melaju ke final. M12

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotikan Jaringan Sumatera-Jawa

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi total sebanyak 40,8 Kg dan 26.019 butir ekstasi yang terbungkus teh cina warna kuning jaringan Sumatera – Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce Pasma yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Sari Diansyah (36) warga Jalan Suka Baru, Lampung Selatan, Sumatera Selatan dan Yan Miller (48) warga Jalan Abadi, Pekanbaru Riau. Untuk Tersangka Sari diamankan sekira Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.00 Wib di Lobby Apartemen Kota Tangerang, Banten dan Yan Miller diamankan, Jumat 5 April 2024 pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo Jatim.

“Dari tersangka Sari barang bukti berupa tas Jinjing berisi 24 bungkus plastik teh china sabu seberat 23.929,42 Kg dari tersangka Miller ditemukan tas
Ransel berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.098 butir dan 16
bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg” Jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma, Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Royce menambahkan dari keterangan tersangka masih menyimpan barang narkotika
sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV
Kasokandel Majalengka ditemukan
barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.

“Kemudian kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Royce

Masih kata Royce saat lakukan aksinya tersangka mengaku sering berpindah-pindah dari Hotel ke Hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap sekali kirim

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 24 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang yang berisikan
Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 Kg, 4 bungkus plastik berisi Pil narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, Tas Ransel, 1 tas Jinjing, 2 KTP, ATM BCA, 2 Buah HP, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000 juta, Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg, 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, Mobil Toyota Inova warna putih dan Uang tunai Rp. 2.850.000 juta total berat keseluruhan yakni 40.890,82 Kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.

BACA JUGA:
Kinerja dan Produk Notaris Dedi Wijaya Ngawur, Tak Terapakan Asas Kehati-hatian

Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Nilai ekonomis dari 40.890,82 Kg narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi 26.019 butir, kalau di jual mencapai Rp. 66.000.000.000 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” tutupnya. TOK

Aniaya Pacarnya, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, kerana terbukti bersalah melakukan Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/04/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Erwin Kurnia Bin Ir. Sumtro terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Grance sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,”kata JPU R. Ocky di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA:
Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Agus Darmawan Kembali Diadali Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.

Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dianugerahi Effectiveness Leadership di HPN 2024

Jember, Timurpos.co.id – Malam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak, berhasil membawa pulang penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, kategori Effectiveness Leadership di New Sari Utama Convention Hall Jember, Minggu 28 April 2024.

Dalam kegiatan HPN 2024 yang dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono tersebut, Kantor Imigrasi yang dipimpin Verico Sandi ini dianugerahi penghargaan di kategori Effectiveness Leadership. Verico dinilai mampu menjadi pemimpin yang efektif sehingga bisa memberikan perubahan besar pada instansi yang dipimpinnya.

Verico mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur atas pencapaian yang diraih Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya dalam melakukan perubahan.

“Terimakasih kepada teman teman PWI atas apresiasi yang luar biasa ini,” ungkapnya yang sama sekali tidak menyangka akan bisa mendapatkan penghargaan bergengsi oleh insan jurnalis tersebut.

BACA JUGA:
PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menjelaskan, penghargaan yang diberikan pada Malam Puncak HPN 2024 tersebut, telah melalui beragam proses dan pertimbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak dianggap layak mendapatkan penghargaan tersebut karena telah membuat beberapa perubahan pada saat memimpin seperti dalam hal manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajerial perkantoran yang berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut mampu untuk dijadikan penyemangat untuk terus melakukan perubahan. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan” tandasnya. TOK

Satgas Yonif 125/SMB di Citak Mitak, Bantu Puskesmas Senggo Gelar Posyandu

Mappi, Timurpos.co.id – Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125SI’MBISA Pos Senggo Bersama Puskesmas Senggo Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Posyandu Kepada Masyarakat yang ada di Kampung Senggo, Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi. Jumat, 26 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Danpos Senggo Lettu Inf Okta Yudha dalam keterangan tertulisnya di Senggo, Sabtu (27/04/2024).

Danpos mengatakan bahwa Posyandu yang dilaksanakan di Distrik Citak Mitak ini merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan setiap bulannya bagi ibu dan anak melalui penimbangan, imunisasi serta pemberian gizi tambahan, karena hal ini penting dilaksanakan bagi balita agar asupan gizi dan nutrisinya terjamin.

“Anak anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga dibutuhkan perhatian khusus agar kesehatannya dapat terjamin. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan ibu dan anak,” ucapnya.

BACA JUGA:
Yayasan PANNA Berkolaborasi Dengan Gagak Hitam

Sementara itu, suster Diana selaku Bidan Puskesmas Senggo mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota Pos Senggo Satgas Yonif 125/SMB yang telah membantu dalam kegiatan Posyandu.

“Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dari bapak-bapak TNI yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan posyandu ini, ” pungkasnya. M12

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Laksanakan Fogging

Magelang, Timurpos.co.id – Dalam rangka mencegah terjadinya penyakit Demam Berdarah, Prajurit Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad melakukan pengasapan (fogging) bersama Dinas Kesehatan Kota Magelang di lingkungan Asrama Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (27/04/2024).

Datangnya musim penghujan dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit, diantaranya wabah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dan penyakit Malaria sebab gigitan nyamuk Anopheles pembawa parasite plasmodium.

Tim Kesehatan Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad melaksanakan fogging dengan menyisir setiap bagian di ruangan-ruangan yang ada di lingkungan asrama, selain itu fogging juga dilakukan di ruang terbuka serta saluran air yang diduga menjadi tempat persembunyian nyamuk terutama nyamuk pembawa penyakit Demam Berdarah (Aedes Aegypti).

BACA JUGA:
Sidokkes Polres Lumajang Lakukan Fooging Cegah DBD

Kegiatan fogging tersebut bertujuan untuk membunuh nyamuk pembawa virus DBD, dengan harapan tidak ada Prajurit dan keluarga Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad yang terjangkit penyakit Demam Berdarah.

Danyonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra S.I.Pem menyampaikan kepada seluruh prajurit agar di musim yang tidak menentu ini, harus benar-benar menjaga kebersihan baik diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, agar melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin sehingga telur dan larva bisa diberantas dan terhindar dari penyakit demam berdarah.

“Namun, perlu diingat bahwa fogging hanya membunuh nyamuk dewasa saja, jadi jaga pola hidup bersih dan sehat lindungi keluarga kita karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tambah Danyon. M12

Buka di Akhir Pekan, Layanan Paspor Simpatik Pasar Atom Mall diserbu masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali membuka layanan paspor simpatik, kali ini layanan yang dilaksanakan pada Sabtu (24/04/2024) diadakan di Unit Layanan Paspor Pasar Atom Mall Surabaya.

Layanan tersebut bertujuan untuk memanjakan masyarakat yang berkeinginan melakukan pengajuan maupun penggantian paspor.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kegiatan yang diadakan pada pusat perbelanjaan ini memang sengaja untuk melayani animo masyarakat terhadap kebutuhan paspor yang meningkat akhir akhir ini.

“Kami berkeinginan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal, oleh karena itu kami memfasilitasi bagi mereka yang tidak bisa mengurus paspor pada hari kerja dengan membuka layanan ULP Pasar Atom Mall pada hari Sabtu ini,” kata pria yang akrab disapa Rico.

BACA JUGA:
Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Layanan paspor simpatik tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, seluruh kuota pemohon habis terisi penuh. Kharis, salah satu pemohon mengaku senang dengan adanya pelayanan paspor diakhir pekan seperti ini.

“Paspor saya sudah lama habis masa berlakunya, setiap mau melakukan penggantian selalu terkendala ijin dari kantor, namun dengan adanya layanan dihari Sabtu ini akhirnya saya bisa mengganti paspor saya,” kata Kharis pria yang berprofesi sebagai teller disalah satu bank BUMN ini.

Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berinovasi guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat pengguna layanan keimigrasian. TOK