Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.
Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.
Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.
Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.
“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).
BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya
Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.
Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.
Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.
“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.
Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK