Timur Pos

Rumban Sumut Demo Di KPU Provinsi, Meminta Komisioner KPU Batu Bara diganti

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/06/2024).

Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.

Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.

Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.

Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.

BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.

Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.

Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.

Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.

Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada kedepan.

Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisahkan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. M12

Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolres Batu Bara Tak Kendorkan Pemberantasan Narkoba

Batu Bara, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap Polres Batu Bara dalam aksi pemberantasan peredaran  narkoba terus berdatangan dari berbagai elemen kemasyarakatan.

Kali ini, Pemuda Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Suparman  mengharapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb tidak mengendorkan semangat melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

“Kami dari PDM mengapresiasi komitmen dan kerja keras Kapolres Batu Bara dan jajaran yang konsisten memberantas narkoba. Kami berharap Kapolres tidak mengendorkan semangat memberantas narkoba,” seru Suparman, Senin (10/06/2024).

Dikatakan Suparman, narkoba merusak bangsa terlebih generasi penerus bangsa. Bahkan narkoba diyakini Suparman sebagai akar berbagai tindak kejahatan.

Senada Ketua Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (Himmah) Kabupaten Batu Bara Ferry Putra juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih.

“Di kepemimpinan Pak Taufiq sebagai Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, pemberantasan narkoba gencar dilakukan. Semoga Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba sehingga pemuda pemudi Kabupaten Batu Bara menjadi sosok yang kelak diandalkan memimpin bangsa,” harapnya. M12

Patroli Gabungan Polsek Indrapura, Ciptakan Kamtibmas Antisipasi Rawan Kejahatan

Batu Bara, Timurpos.co.id Polsek Indrapura Polres Batubara melakukan Apel kesiapan patroli gabungan antisipasi Guantibmas sasaran Begal, Curas, dan Tawuran Geng Motor yang Balap liar serta antisipasi kejahatan lainnya di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara. Senin (10/06/2024).

Wakapolsek Indrapura Ipda Dedi Asmadi yang didampingi oleh Kanit Samapta Ipda G. Sinaga memimpin apel pada pukul 22.00 wib, memberikan arahan kepada personil Polsek Indrapura dan Personil Satlantas Polres Batubara

Dalam menjalankan Patroli Antisipasi Tawuran, Balap Liar dan 3C. dan berikan himbauan kepada anak  remaja pengendara sepeda motor agar tidak terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan kenalpot blong

Wakapolsek Indrapura dalam arahannya kepada personil yang patroli agar menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada anak remaja dan warga masyarakat agar dalam berkendara tidak menggunakan knalpot blong.

Apabila personil patroli mendapat sepeda motor yang menggunakan kenalpot blong diberikan sangsi tilang demikian juga kumpulan anak anak remaja diharapkan personil memberikan himbauan untuk kembali kerumahnya hingga dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. M12

FHI Kota Surabaya Gelar Turnamen Piala Wali Kota Surabaya 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengurus Cabang Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Surabaya mengadakan Turnamen Piala Walikota Surabaya yang diadakan mulai 8 Juni 2024 hingga 15 Juni 2024 di Lapangan Hokey Surabaya di Jalan Dharmawangsa No 56 Surabaya, yang diikuti 18 club.

Ketua Umum FHI Kota Surabaya, H Subakri S Pd menjelaskan bahwa, Acara ini akan berlangsung mulai hari ini hingga Minggu, 15 Juni 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB. Dari 18 Club yang ikut pertandingan ini, selain dari Kota Surabaya juga dari luar kota, antara lain Gresik, Sidoarjo, Lumajang, Malang kota dan Kabupaten Malang.

“Bagi warga Surabaya bisa ikut menyaksikan Turnamen Hokey Piala Walikota Surabaya secara gratis, bisa datang langsung ke Lapang Hockey Surabaya,” Kata H. Subakri. Senin (10/06/2024).

Masih Kata Subakri bahwa, kami sangat bangga dengan Tim Hokey Surabaya, karana sudah mengharumkan nama Kota Surabaya di tingakat Jawa Timur bahkan Nasional. Dan menjadi kebangaan dari tim Hockey Surabaya perai emas dipanggil lagi untuk mewakili Timnas Indonsia di Piala Asia Cub di Singapore. Ini membuktikan bahwasana tim Hokey Surabaya sudah bisa go Internasional.

“Untuk Atlet putrinya yang mewakili, semua tim asli Surabaya dan atlet Putranya ada 5 orang yang mewakili Timnas yang akan diganbungkan sama atlet dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara Sekjen FHI Kota Surabaya, Siswo Hadi, S. Pd mengatakan bahwa, sangat antusias, karena beberapa bibit-bibit dari mulai kelas SD. Nantinya para Atlet bisa mendapatakan jalur prestasi untuk digunakan pendaftaran jenjang selanjutnya dan ketika mereka sudah masuk club tingkat SMP, kita akan mengadakan pesiapan Proprov IX/2025 mendatang, andaikan nantinya kita bisa meraih apa yang kita impikan yaitu emas, itupun bisa dipakai untuk jalur prestasi. Begitupula ketika meraka sudah masuk SMA juga bisa masuk ke Timmas.

Disingung bagaiman cara pendafataran bagi orang tua atau wali murid untuk bergabung di FHI Kota Surabaya,” bisa datang langsung Ke Jalan Benteng Surabaya atau di Sekertariatan FHI kota Surabaya di Jalan Dharmawangsa No 56 Surabaya.”Jelasnya. TOK

Komisi C DPRD Kota Surabaya Akan Membongkar Kos-Kosan Tak Ber-IMB di Wilayah Rungkut

Surabaya, Timurpos.co.id – Hasil hearing di Komisi C terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, menuai prostes dari Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo dikarenakan adanya keberpihakan dari Ketua Komisi C Kota Surabaya Baktiono. Selasa (10/06/2024).

Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid.

“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” Kata Rizal kepada awak media selepas Hearing di DPRD Kota Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, Baktiono selaku Ketua Komisi C, dalam resume-nya tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing.

“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.” Kata Rizal.

Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.

“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.

Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data-data termasuk kelengkapan dokumen.

Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar, menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M. Taukhid.

Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.

“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan, “kata Nanang Sustrisno.

Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucap M Taukhid selaku Pengadu.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. TOK

Dua Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Surabaya, Pelapor Kecewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi dituntut Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan perzinaan yang masih terikat pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin 27 Mei 2024 lalu.

Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya kepada awak media. Minggu (09/06/2024).

Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar.

“Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” Bebernya.

Ia menambahkan bahwa, Karena saya tidak mau, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

“Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”Keluhnya.

Masih kata pelapor bahwa, mempertanyakan tugas JPU saat sidang hari senin (03/06/2024) di PN, dimana berawal Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.

“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan Jaksa Febrian Dirgantara.

Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.
Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,Pak Manurung kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.

“lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban, JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. TOK

Ketum FKA-UKW Ingatkan Manajemen Royal KTV Jangan Kurang Ajar Kepada Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW), H. Edy Tarigan mengecam keras tindakan Manager Operasional Royal KTV, Achmad yang menggiring Wartawan Koran Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana keluar dari tempat usahanya dan hanya ditemui di parkiran serta dilarang ambil foto.

Kejadian tidak mengenakkan ini diterima oleh Yudha, panggilan karibnya, sewaktu hendak konfirmasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi melibatkan salah seorang Mami (induk semangnya Ladies Companion alias purel) Royal KTV bernama Sinta.

“Manajemen Royal KTV jangan kurang ajar kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugas dan profesinya. Itu sama saja merendahkan profesi Wartawan. Masak sekelas Royal KTV tidak mempunyai kantor untuk menemui Wartawan,” seru Etar, panggilan karibnya, Minggu (09/06/2024).

Etar menjelaskan bahwa, dari laporan yang ia dapat dari Wartawan Koran Pojok Kiri, Yudha bahwa yang bersangkutan memang mendapatkan penugasan untuk konfirmasi ke pihak Royal KTV, sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Royal KTV.

“Jadi saya nilai rekan Yudha sewaktu menjalankan tugas dan profesinya sudah sesuai SOP dan beretika” tegasnya.

Selain itu lanjut Etar, rekan Yudha saat mau mengambil foto di luar gedung Royal KTV juga meminta izin terlebih dahulu kepada Manager Operasional Royal KTV, Achmad, meski itu sebenarnya sudah area publik, bukan area privat.

“Tapi saudara Achmad melarang dan itu dituruti oleh rekan Yudha karena tidak ingin terjadi salah paham sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keributan disana,” tutupnya.

Terpisah, Wapimred Koran Pojok Kiri, Roy Saputra memastikan Wartawannya, Fajar Yudha Wardhana waktu itu mendapat penugasan mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang untuk konfirmasi terkait dugaan TPPO prostitusi melibatkan salah seorang mami-nya yang perkaranya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Nanti akan kita kaji dan pertimbangkan langkah apa yang kita tempuh supaya ada efek jera bagi pihak yang merendahkan profesi Wartawan dan menghalang-halangi tugas Wartawan,” pungkasnya. TOK/*

Resmi Dikukuhkan, DPD IMM Kalbar Siap Jalankan Program dan Menjaga Pilkada Damai

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat periode 2024 – 2026 secara resmi telah dikukuhkan.

DPD IMM kalbar saat ini diketuai oleh Ari Saputra, lalu pada posisi sekertaris yakni Kholid Afani, dan sebagai Bendahara yakni M. Fikri Bagus P.

Bertempat di aula Kampus Politeknik Aisyiyah Pontianak, Pengurus DPD IMM Muhammadiyah Pontianak dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza, Sabtu 1 Juni 2024 malam.

Pada pengukuhan serta rapat kerja daerah DPD IMM, seluruh pengurus juga mendeklarasikan diri untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat kalimantan barat untuk, Mensukseskan Pilkada 2024 Dengan Tenang Aman Dan Damai, Tanpa Ujaran Kebencian, Tanpa Money Politik, Tanpa Politik Identitas, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi Agama, Tanpa Provokasi.

Tunduk Dan Patuh Pada Peraturan Dan Undang – Undang yang Berlaku Serta Berpartisipasi Menciptakan Suasana Kondusif di Kalimantan Barat.

Serta Mendukung Polri Menindak Tegas Oknum yang Menggangu Kamtibmas Selama Berlangsungnya Tahapan Pilkada 2024.

Ketua DPD IMM Kalbar Ari Saputra mengatakan bahwa pengurus IMM Kalbar akan selalu berpegang pada prinsip Fastabiqul khairat.

“IMM memiliki kualitas, kuantitas, dedikasi dan kredibilitas untuk bangsa dan negara, kita wujudkan itu dalam bingkai persaudaraan Fastabiqul Khairat, hari ini kita gaungkan berdakwah bergembira, bergerak bersama, untuk mencapai cita – cita bersama,” tuturnya.

Ia mengatakan, tantangan terdekat dari seluruh pengurus IMM Kalbar khususnya adalah Pilkada yang semakin dekat, dan kaum muda i tegasnya memiliki peran penting menjaga persatuan dan kesatuan serta kualitas demokrasi di Kalbar.

Kemudian, Sekertaris IMM Kalbar Kholid Afani menambahkan pada rakerda yang dilaksanakan, pihaknya akan membahas terkait isu Pilkada Kalbar yang semakin dekat, bagaimana peran mahasiswa khususnya IMM untuk menjadi pemilih dan pengawas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman dan damai.

“Kader – kader Muhammadiyah banyak masuk dalam badan Adhok KPU dan Bawaslu, dan dalam pengawalan maka akan berkoordinasi dengan rekan yang ada disana,” tuturnya.

Kemudian, untuk mencegah Politisasi agama, Politik SARA, Politik Identitas serta berita Hoax,IMM Kalbar mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.

Kemudian, Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza mengajak seluruh kader IMM ikut serta dalam menjaga kondusifitas Kalbar pada Pilkada 2024.

Iapun mengatakan kader IMM untuk tidak menghindari dunia Politik, ia mengajak kader IMM harus aktif dan berperan dalam dunia Politik. M12

Miris, Seorang Suami Dihalangi Untuk Bertemu Anaknya Sendri

Miris,

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya Seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya masih terkendala dengan adanya tindakan dari Istri dan keluarganya menyembunyi keberadaannya.

Kasus perceraian antara pasangan Zendy dan Aisyah yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor perkara 1853/Pdt.G/2024/PA.Sby diupayakan kembali dimediasi. Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya.

Zendy yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.,M.Kn,C.R.A menjelaskan, “Klien kami memiliki hak guna bertemu anak kandung sendiri akan tetapi tidak dapat ditemui hingga sekarang, ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi klien kami terkait keselamatan, kesehatan anak kandungnya.” jelasnya.

Dengan kembali diupayakannya agenda mediasi, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Lusy selaku Ketua RT 01 setempat mengatakan “Masalah ini masalah internal keluarga. Pada intinya seperti itu, namun saya bersedia memberikan informasi hari Minggu atau Senin terkait masalah Aisyah Nur Febriani. Dia tidak banyak komentar karena masalah perkara ini sudah viral,” ungkap Lusy, Sabtu (09/06/2024).

“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Pada intinya, saya menginginkan semua pihak dapat dimediasi terkait masalah perkara ini karena sudah ada pihak yang menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menimpali, “Masalah Aisyah itu memang kabarnya sudah pisah ranjang. Saya kurang bergaul dengan Aisyah karena beliau terkesan sombong dan jarang bergaul dengan tetangga. Mengenai anaknya yang diperebutkan, sudah jarang terlihat di rumah dalam beberapa bulan terakhir,” paparnya.

“Sempat ada keributan terkait mediasi ini dimana polisi dan Pak Lurah datang untuk mendamaikan. Polisi itu dibawa oleh kakak Aisyah,” tambah warga tersebut.

Untuk diketahui sebelumya ada Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun sayangnya tidak berjalan dengan baik, dimana pihak pengadu (Aisyah) tidak hadir dalam media tersebut dengan alasan sakit tampa dilengkapi dengan surat keterangan dokter. TOK

Polisi Mendalami Peran Mami Dalam Perkara Dugaan TPPO di Royal KTV

Foto: tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut Penangkapan 5 orang oleh Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dari Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya. Satu orang berinisial (S) sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan satu tersangka perempuan berinisial (S),” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disingung terkait adanya dugaan seorang mucikari yang ikut terciduk dalam operasi tersebut.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa, kami masih melakukan penyidikan terhadap Mami Royal KTV.

“Selaku Mami Royal KTV, saat ini masih Proses penyidikan,” jelas AKBP Wahyu Hidayat kepada Timurpos.co.id. Jumat (07/06/2024).

Sebelumya, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini, Polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah Pihak Royal KTV terkait perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Timurpos.co.id, sudah mencoba menghubugi Ahmad selaku Manajer Oprasional serta Ismoyo selaku Direktur Royal KTV, namun sayangnya belum memberikan keterangan secara resmi.

Bahkan Timurpos.co.id sempat mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya dan ditemui oleh Ahmad selaku Manajer Oprasional.

Ahmad menjelaskan bahwa, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami masih berkordinasi dulu sama pimpinan.

“Mohan maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” kata Ahmad baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan dua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023, lalu. TOK