Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait perkara Terdakwa Ahmad Fauzi, warga Jalan Raya Waru, Kel Tampojungpregi, kec Waru, Kab Pamekasan Madura yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein dirumahnya bersama Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri, serta ada satu orang bernama Baidowi bin H. Fauzan saat itu baru datang dan dicurigai hendak melakukan pesta sabu. Pada 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB lalu. Terbilang Cukup Menarik dan Agak Lain.
Saat penangkap tersebut satu orang yang diduga penyupai barang haram (bandar) sabu yakni Wafir melarikan diri saat penggerebekan . Dari Tangan para pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi 0,691gram, satu bungkus klip sisa pakai narkoba dan seperangkat alat hisap.
Dalam perkara Ahmad Fauzi terbilang cukup menarik dan agak lain, faktanya Ahmad Fauzi diproses dan diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (Yulistiono) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk Rustam bin Suwali dan Sahuri bin H. Fauzan dilakukan penuntutan berkas terpisah. Namun berkasnya diduga belum masuk PN Surabaya.
Kemudian JPU Yulistiono terhadap terdakwa Ahmad Fauzi didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Ni putu Indahyani dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Surabaya dalam berkas dakwaan JPU terhadap Rustam dan Sahuri belum ada jadwal sidangnya meskipun satu paketannya (Terdakwa Ahmad Fauzi) sudah diputus.
Beredar informasi bahwa, sidang putusan terhadap Ahmad Fauzi dilakukan melalui E-Litigasi dan ada dugaan berkas terpisah yang tidak ada Jadwal sidanganya. Hakim Alex Faizal selaku Humas PN Surabaya menerangkan bahwa, bukannya hilang, berkasnya dari Terdakwa Ahmad Fauzi. Kemungkinan berkasnya belum dilimpahkan di PN Surabaya, tidak semuanya berkas itu bisa berbarengan disidangkan.
“Untuk lebih Jelasnya bisa langsung tanya ke Jaksanya aja mas,” tegas Hakim Alex Faizal kepada Timurpos.co.id. Kamis (27/06/2024).
Terkait adanya dugaan hilangnya berkas perkara Rustam dan Sahuri, Kasi Penkum Kejati Jatim menyampaikan bahwa, terkait perkara tersebut langsung aja ke Jaksanya. (Yulistiono).
Terpisah Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dascota menyampaikan akan mengecek terkait masalah tersebut
Sementara itu, salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan bahwa, untuk perkara tersebut kami sudah limpahkan ke Kejaksan Tinggi Jawa Timur dan sudah dinyatakan P21 saat itu. Jadi untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Kejaksaan.
“Coba tanyakan ke Kejati Jatim, mas,” jelas salah satu Sumber Internal di Polda Jatim kepada Timurpos.co.id. TOK/M12