Timurpojatim.com – Khafis yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjual ratusan burung berbagai jenis di grup Facebook. Burung-burung itu lantas dibeli Aprilian Dwi Sampurno seharga Rp 25 juta. Penjual dan pembeli ini lantas ditangkap polisi saat mengangkut burung-burung yang baru tiba dari Kalimantan itu di Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa mendakwa keduanya telah memperdagangkan burung-burung yang dilindungi.
Jaksa Kejari Tanjung Perak ini dalam dakwaannya menerangkan, ada sembilan jenis burung yang ditransaksikan. Di antaranya, 32 ekor Cucak Ijo, 9 ekor Cicilin, 356 ekor Kolibri Ninja, 5 ekor Anis Kembang, 1 ekor Kacer, 1 ekor Murai, 13 ekor Murai Palangka, 1 ekor Teledekan dan 5 ekor Rambatan. Burung-burung itu ditawarkan Syarif yang hingga kini masih buron di grup Facebook Kicau Kalimantan.
Aprilian yang melihat unggahan tersebut menelepon Syarif untuk membeli burung-burung tersebut. Terdakwa Aprilian lantas sepakat membeli semua burung itu seharga Rp 25 juta. “Terdakwa Aprilian Dwi Sampurno membayar uang muka kepada Syarif secara transfer sebesar Rp 18 juta,” kata jaksa Uwais saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).
Syarif lantas menyuruh Khafis untuk mengantarkan burung-burung pesanan Aprilian itu ke Surabaya. Khafis meletakkan burung-burung itu di dalam 11 kotak keranjang buah. Sebagian lain dimasukkan ke dalam kardus. Dia lantas mengangkutnya menggunakan truk yang naik kapal motor dari Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin. Kapal itu lantas berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Para terdakwa memindahkan burung-burung tersebut dari truk ke mobil terdakwa Aprilian,” ujarnya.
Namun, belum sempat pergi dari pelabuhan, kedua terdakwa sudah ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa Uwais dalam dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa serta No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut disebut bahwa sebagian jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Jual beli harus dilengkapi izin. Namun, kedua terdakwa tidak mengantonginya. Di dalam peraturan itu, burung-burung yang dilindungi di antaranya jenis Cililin (Platylophus galericulatus), burung jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonneratis), burung jenis Tledekan (Cyornis banyumas), burung jenis Anis Kembang (Geokchla interpres), dan burung jenis Rambatan (Sitta Frontalis).
“Satwa jenis tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal-usul yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa Khafis mengaku bahwa dirinya bukan pemilik burung-burung tersebut. Dia hanya disuruh Syarif sebagai pemilik burung untuk mengantarkannya ke Surabaya. Dia diupah Rp 1,4 juta dari jasanya tersebut. “Pemiliknya bukan saya. Saya hanya kurir saja yang disuruh mengantarkan,” kata Khafis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Sedangkan Aprilian mengaku tidak tahu menahu mengenai burung-burung yang dibelinya termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Dia juga mengakui tidak mengantongi izin untuk memiliki burung-burung tersebut. “Saya tidak tahu kalau termasuk hewan dilindungi. Saya tertarik saja membeli,” ujarnya. (TIO)