Timurposjatim.com – Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu seberat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).
Dalam kali ini JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.
Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.
Kemudian Damang menghubungi nomor telepon yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.
“Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas,” kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Hal sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.
Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan bahwa, dia hanya disuruh Safi’i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi’i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.
“Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebiut,” kelit terdakwa.
Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekpedisi.”iya saya yang berkomunikasi dengan Ekpedisi dari HP yang diberikan oleh Safi’i.
“Dan Safi’i saat ini belum tertangkap,” ujar Bunadi.
Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,”iya saya sangat meyesal dan merasa bersalah,” beber terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.
Berawal Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.
Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. (lebih…)