Surabaya – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).
Lihat Juga : Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah
Dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan bahwa, perkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.
Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan propinsi.
“Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.
Ia menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU Utami dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan semua transaksi dilakukan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.
Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah
Atas surat dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa Barsono menjelaskan bahwa, kami akan ajukan ekspesi, dimana klien kami sudah menjalani proses persidangan dengan perkara yang sama dan sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini masuk perkara Ne Bis In Idem yang berarti perkara dengan obyek, dan materi pokok perkara yang sama. Namun korban berbeda.
“Dan perlu diperhatikan waktu di Polda itu pelapor dan korban cuma satu, namun dalam dakwaan ada 7 orang.”jelasnya selepas sidang. Ti0