Timur Pos

Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

Timurpos.co.id – Surabaya – pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp.810 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider,” kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. Yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa, terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu, dan bersalah melakukan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.

“Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata JPU Putu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triaawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pembarian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Lihat Juga : Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi Triawan Kusta mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. 

Terdakwa Pasutri saat diperiksa di PN Surabaya

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS 

Kemudian saksi Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Lihat Juga : Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun. Ti0

Polisi Slintutan terkait Perkara Tewasnya Hariono Akibat Tembakan

Timurpos.co.id – Surabaya – Kasus tewasnya Hariono (28) pemuda asal Tuban Jawa Timur, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Mirza Maulana, terkait senjata yang dipergunakan oleh pelaku penembakan terhadap korban. Sabtu, (17/12/2022).

AKPB Mirza Maulana menjelaskan bahwa, dari Informasi Kanit Sukolilo Surabaya, korban tertembak bukan karana peluru tajam dan dari pengakuan korban berserta keluarganya terkena peluru Air Soft Gun berjarak sekitar 3 meter, saat mengikuti konvoi motor di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Diduga korban terkena letupan dari Air  Soft Gun dari temannya sendiri dan perkara ini masih lidik oleh Kanit,” kata Mirza kepada awak media.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Perlu diperhatikan bahwa, sebelumnya, Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Riki Donaire Piliayang SIK, Msi menjelaskan bahwa, untuk perkara tertembaknya Hariono di Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo Surabaya.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. Tim

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Korban Pemembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Korban Hariyono saat mendapatkan tindakan medis

Kompol Riki Donaire mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Masih kata Kompol Riki Donaire, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom bensin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Edi Utomo  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (16/12/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi yakni Pemilik Mobil Porsche Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Anggota Polsek Gubeng yang saat itu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun para saksi tidak pernah melihat kejadian langsung peristiwa pengeroyokan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Ajub mengatakan bahwa, saat itu datang ke Show room Mobil Manna untuk bertransaksi penjualan Mobil Porsche, Namun tidak jadi. Jadi awalnya hanya untuk menganti suku cadang saja, kemudian ada niat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 1,4 milliar untuk diinvestasikan lagi ke Viral Blast, karana mobil itu juga didapatkan dari Viral Blast.

“Terkait dengan Shirley awalnya saya minta tolong untuk membantu menjualkan mobil tersebut, namun oleh oleh Shirley BPKB mobil itu dijaminkan ke papanya Joni tampa sepengetahuan saya, sebesar Rp.100 juta.” Kata Ajub.

Kemudian JPU mempertanyakan apa saksi yang mengundang Shirley untuk datang ke Show room dan jelaskan terkait saksi dihadirkan di persidangan ini” Iya pak, saat itu pihak show room mau membeli, sehingga janjian sama Shirley janjian ketemuan di Show room.

Masih kata Ajub bahwa, saat datang ke show room tersebut, saya sempat melihat cek-cok antara Shirley dan ko Terry serta ada 2 karyawan yang tidak kenal namanya. Kalau gak salah saat itu yang ada Oyong dan mereka (para terdakwa dan Shirley).

“Saat itu suasana sudah tenang dan sudah mediasi, namun transaksi tidak jadi, selang beberapa lama baru ada rombongan lain yang datang Raymond, Taufan dan saya sempat mendengar kita laporkan ke polisi saja,” katanya.

Saat ditanya oleh JPU apakah saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut,” saya tidak mengetahui yang mulia dan Shirley ini juga saya laporkan yang mulia, karena gelapkan uang penjualan mobil Porsche di Polda Jatim,” katanya.

Sementara Taufan menjelaskan bahwa, saat itu saya lagi piket, kemudian dihubungi oleh Sigit (anggota Polsek Gubeng) yang sebelumnya di telepon sama Oyong (Polri). Kemudian melihat sesorang perempuan keluar dari mobil, lalu masuk ke show room dan tidak ada keributan. Saat itu Shirley sempat menerangkan kalau dia dikeroyok.

“Saya sempat melihat ada luka dibagian tangan dan leher. Seperti luka goresan kayak dicakar,” kata Taufan.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu menanyakan keterangan saksi mana yang benar, sesuai BAP atau keterangan saksi saat ini. Yang saksi bilang melihat cewek keluar dari mobil. Di BAP saksi melihat cewek masuk mobil, tolong jelaskan.

Taufan mengatakan bahwa, yang benar itu sesuai BAP. Awalnya saya melihat cewek masuk mobil putih, kemudian bertemu dengan Oyong (koordinasi) tidak begitu lama, cewek tersebut keluar dari mobil.

Lanjut Ketua Majelis Hakim Sutarno menanyakan kepada saksi apakah saksi melihat kejadian pengeroyokan tersebut,” siap mulia, saya tidak melihatnya,” bebernya.

Masih kata Hakim Sutarno bahwa, ya udah selesai. Saksi ini tidak mengetahui kejadian tersebut.

Disinggung terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang mengetahui peristiwa pengeroyokan, penasehat terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa, nantinya ini akan dituangkan dalam pledoi kami. Dan kami yakin kalau seseorang tidak terbukti dan tidak melakukan kesalahan tersebut, maka kami minta dibebaskan.

“Apalagi ada fakta, dimana dua orang saksi a Charge yang dihadirkan JPU, mencabut BAPnya yang sebelumnya, apakah harus dipaksakan perkara ini. Apalagi kita juga meyakini Jaksa Agung menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melihat dan memperhatikan yang menjadi fakta, tidak hanya kaca muda saja,” terang Rolland. Selepas sidang kemarin di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Shirley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Surabaya – Timurpos.co.id – Hariyono (28) Warga Tanjung Sari, Surabaya. Korban penembakan oleh orang tak kenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, telah meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo di Jalan Karang Menjangan Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa berawal ada laporan dari Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya , adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanunggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. Namun saat ini korban telah meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo.

“Korban baru saja meninggal mas,” ucapnya kepada Timurpos.co.id.

Eko Hadi (24) mengatakan bahwa, awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat ke timur dan mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan tembus kiri serta paha atas kaki kiri serpihan. korban yang pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanunggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan kemudian membuat laporan di Polsek Wonokromo. M12

Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Surabaya – Timurpos.co.id – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abdul Haris Arfinto SH,.MH,. diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terkait perkara penipuan untuk memasukan anaknya I Ketut Winarsa di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim) dengan kerugian sekitar Rp. 350 juta, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh.

M. Syafrudin mengatakan bahwa, pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah hak tanggungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Datang ke rumah Teguh sama  I Ketut, sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” beber Syafrudin dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 1 PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim terkait hak tanggungan untuk apa,” saya tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini berawal pada 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya ( I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi). Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut. 

“Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata JPU Yulistiono dalam dakwaannya.

Haris kemudian mempertemukan Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta Ketut agar segera melengkapi berkas administrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Haris.

Setelah itu, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus. Namun, Kadek tidak lulus tes tulis penerimaan siswa sekolah kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan tes susulan. 

“Ketut masih dijanjikan bahwa Desember 2021 Ni Kadek akan gabung tes pantokir secara formalitas saja. Namun, sampailah ke tes terakhir anak Ketut tersebut juga tidak lulus,” tuturnya.

Ketut kemudian meminta uang donasi Rp 350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali. “Terdakwa tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji tanggal 12 Januari 2022 Ketut melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” katanya.

Dari Rp 350 juta yang diterimanya, Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta saja kepada Ketut. Haris mengaku bahwa semua uang dari Ketut itu sudah diserahkan kepada Teguh. Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Teguh. Namun, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah kosong.

Teguh hingga kini masih buron. Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp. 300 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga : Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Haris yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan Jaksa. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Teguh. Saya juga korban,” ucap Haris dalam sidang secara video call. 

Selepas sidang Disinggung terkait latar belakang dari terdakwa itu berkerja dimana.” Abudul Haris Arfinto SH,.MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” kata JPU Yulistiono selepas sidang di PN Surabaya.

Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya – TImurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Verbal Lisan ( saksi penyidik) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya mengatakan bahwa, saat pemeriksaan terhadap saksi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tekanan dan ancaman.

Saat disinggung Majelis Hakim terkait saksi Sukoco yang menerima telepon saat di BAP dan ada dua BAP.

Daurisco mengatakan bahwa, itu tidak benar, Sukoco menerima telpon dan mendapat arahan. Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu, terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri, BAP dikrim oleh orang yang bukan anggota Polisi.

Daurisco menjelaskan bahwa, saat melakukan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang. Kemudian kami minta tolong kepada Raymond untuk mengantarkan BAP tersebut. Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah.

Rolland menjelaskan bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikarenakan ada 2 BAP,” kerana satunya BAP tambahan,” kelit Daurisco.

Untuk diketahui disidang sebelumya saksi Raymond dan Sukoco telah mencabut BAP di perkara ini.

Raymond menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong (Anggota Polisi) disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna, untuk mengawal Shirley, saat tiba disana ketemu Shirley, Shirley bilang, kalau Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah-merah,” kata Raymond saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop dekat Showroom Mobil sama Raymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang, lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat di Polsek dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.

Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.

“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.

Ia menambahkan bahwa, tidak pernah datang ke Show room dan tidak kenal sama Shirley.

Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.

“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.

Terpisah Rolland E Potu menerangkan bahwa, tadi kita semua tau dan sempat ditanyakan apakah diperbolehkan mengirim BAP ke saksi dilakukan orang yang bukan anggota Polisi. Tadi saksi bilang itu diperbolehkan.

Masih kata Rolland bahwa, kembali lagi saksi itu seorang penyidik, tentu tahu sifat dari penyelidikan itu bersifat tertutup, apalagi ini berkas perkaranya dititipkan orang lain, yang notabanenya bukan anggota Polri apakah itu diperbolehkan itu, tapi kami memahami itu bukan tupoksi kami, tetap kami mengikuti prosedur yang ada . Namun apabila ada dugaan prosedur pelanggaran kode etik profesi dari anggota Polri, maka ada Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.

“Kami pasti akan lakukan upaya hukum pasti, sebagaimana ada dari rekan kami, sudah menyusun dan akan melaporkan ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Wasidik 

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ti0

Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Timurpos.co.id – Surabaya – Tersangka penipuan dan penggelapan berinisial RMS warga Kupang Krajan Surabaya berhasil diringkus oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada tanggal 16 Juni 2022 terkait perakara penipuan dan penggelapan. Namun sayangnya, selang satu bulan lebih, pelaku dilepas dengan dugaan atensi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto. Selasa, (13/12/2022).

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, untuk kronologisnya, pada tanggal 16 Juni 2022 Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku dengan perbuatan melanggar hukum pidana Pasal 378 atau Pasal 372 dan dijebloskan kedalam sel tahanan.

“Namun setelah satu bulan lebih tersangka berada didalam sel tahanan, oleh Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilepas dengan atensi atau perintah dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto,” ucapnya.

Masih kata narasumber, pelepasan tersebut diperintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai dimintai tolong oleh seorang tokoh agama berinisial E atau yang akrab dipanggil Gus E yang tidak lain, diduga merupakan guru spiritual AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek di Kejaksaan Pelabuhan Tanjung Perak dan ternyata berkas tidak pernah masuk ke kejaksaan. Dan saat awak media berusaha melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui akun WhatsApp, namun tidak dibalas.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Namun, selang beberapa waktu, awak media dihubungi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto. Beliau mengatakan, pembebasan terhadap tersangkap penipuan dan penggelapan dikarenakan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Pelepasan tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau Restorative Justice. Nanti saya pertemukan dengan Kanit Resmob,” jelasnya.

Namun, hingga pemberitaan ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, maupun Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha. M12

Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan

Timurpos.co.id – Surabaya – Handojo Tanumidjojo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penganiayaan terhadap Susana Tanumidjojo Soerjanto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi korban Susana yang merupakan kakaknya terdakwa, Samuel, Chistin Amelia dan Tanumidjojo Soerjanto

Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan  Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu pengguni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan  mengobrol bersama terdakwa.

“Dalam pembicaran tersebut, membicarakan bahwa Korban akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, kemudian terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh keluar dari rumah tersebut,” kata Susana.

Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol pada kaki.

Lihat Juga : Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut dan apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang mana itu masih saudara korban

Susana menjelaskan bahwa, awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu.

“Terkait memaafkan perbautan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap dari terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah,” beber Susana dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Lanjut saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana megatakan bahwa, terkait perkara ini, melihat dari cctv.

Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangakan sama sekali kejadian tersebut.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Untuk sidang agenda pemeriksan terdakwa ditunda minggu depan.” Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Damanik sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dina Mardiyanti dan Yulistiono menyebutkan bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, Nomor : VER / 58 /III/KES.3/2020/Rumkit, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali  dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, Tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ti0 

Vonis Suka-Suka Hakim PN Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Direktur  PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan, Masudi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang Nasabah dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Cokorda di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Masudi dengan Pidana penjara selama 8 bulan, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana di ancam dalam Dakwaan Ketiga Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perlu diperhatikan dalam surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Masudi selaku Manajer Operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/SUB/II/2019, tanggal 16 Mei 2019) pada tanggal 20 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di kantor PT Mikrovest Tekfin Indonesia Jl. Panglima Sudirman Surabaya.

Lihat Juga : Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

kemudian saksi Susanto mendapatkan saran dari saksi Edison agar saksi Susanto memindahkan depositonya yang berada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkriditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama. Bahwa saksi Susanto kenal secara langsung terhadap saksi Edison dan saksi Ani Liem dikarenakan keduanya adalah Marketing di PT. Danora Kakau Internasional.

Beberapa hari kemudian saksi Susanto dihubungi saksi Edison dan diajak bertemu dengan terdakwa  Ani Liem (berkas terpisah) dan terdakwa Masudi di kantor PT. Mikrovest Tekfin Indonesia dan pada pertemuan tersebut Ani Liem mengaku memiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga terdakwa Masudi dengan jabatan sebagai Direkturnya.

Ani Liem dan Masudi  menerangkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dan menawarkan agar saksi Susanto memindahkan dananya yang ada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan akan digantikan dengan bilyet deposito dengan bunga 8,5% per tahun, namun dengan syarat investor atau nasabah harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dua kali lipat dari nilai investasi di PT. Danora Kakau Internasional.

Mendengar penjelasan dari Ani Liem dan Masudi tersebut, saksi Susanto 

tertarik untuk memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT Danora Kakau Internasional dengan nomor: DKI 0780 senilai Rp. 1,5 milaar  tertanggal 12 November 2019 ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usaha Bersama dan pada tanggal 20 Maret 2020 saksi Susanto mentranfer uang senilai Rp. 1,5 milaar  ke rekening Bank Jatim Syariah No. 6202198228 an. PT. BPR SUB sebanyak dua kali sesuai dengan penjelasan dari terdakwa Masudi sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp.3 milaar  dan mendapatkan dua lembar bilyet deposito dengan suku bunga 8,5% setahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Terdakwa Maudi dan Ani Liem

Bahwa selain mendapatkan dua lembar bilyet deposito tersebut saksi juga mendapatkan Surat Pernyataan yang inti surat tersebut adalah pelunasan terkait investasi di PT. Danora Kakau Internasional dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi dengan jabatan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahahawan Bersama tertanggal 20 Maret 2020. Selanjutnya sekira bulan Maret 2021 saksi Susanto mendatangi kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama untuk mempertanyakan terkait dengan bilyet depositonya yang berada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut.

Bahwa di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut saksi Susanto ditemui oleh saksi Rifati Masruroh

yang menjabat sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan dua lembar bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumbar Usahawan Bersama.

Susanto berusaha menghubungi terdakwa Masudi dan Ani Liem, namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo. Pada tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Masudi menghubungi saksi Susanto bahwa telah mengirimkan tiga lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian pada saat dicairkan ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup.

Bahwa Terdakwa mengaku tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah membuka rekening mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama di Bank Jatim Syariah dengan maksud dan tujuan tedakwa Masudi membuka lima rekening di Bank Jatim Syariah dengan mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama agar terdakwa Masudi dapat secara bebas menggunakan dana yang ada direkening tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Untuk diketahui terdakwa Ani Liem sebelumya dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan oleh JPU Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di ancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Dan diputus bersalah  dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari, kareana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan. Ti0