Surabaya – Timurpos.co.id – Choirul Anam bersama Hendra (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian sepeda motor, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Rabiatul Adawiyah menghadirkan saksi Korban Aditya Hariyandi.
Aditya Hariyandi mengatakan bahwa, telah kehilangan motor Honda Vario warna putih biru di Jalan Nias Surabaya.
“Iya benar telah kehilangan motor,” kata Aditya, saat memberikan keterangan di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membantahnya.
Dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban lainnya, maka Majelis Hakim memperintahkan untuk menghadirkan dulu saksi di Persidangan berikutnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis, 29 September 2022. Hendra mengajak Terdakwa untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Hendra dan sekira pukul 03.30 WIB.
Terdakwa bersama Hendra (DPO) melihat Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru tahun 2016, Nopol S-2064-QI, milik saksi Aditya Hariyandi dalam keadaan tidak terkunci setir dan tidak dikunci magnet yang berada di dalam pagar Jalan Kertajaya Surabaya.
Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan membuka gembok pagar tersebut dengan Satu buah obeng yang dibawa, lalu Terdakwa menancapkan 1 (satu) kunci palsu sepeda motor Honda ke dalam rumah kunci kontak Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto dan langsung mendorong Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dengan Hendra (DPO) Selanjutnya Terdakwa membawa Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi sedangkan Sdr. Hendra mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat miliknya sambil mendorong sepeda motor yang dibawa.
Terdakwa dari belakang dengan menggunakan kaki kiri Hendra;
Bahwa setelah berhasil mengambil Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto
Terdakwa bersama Hendra menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama Kota Surabaya dan setibanya di Makam Rangkah Jl. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
Saksi Andi Hadi Purnomo dan saksi Yogi Nova Brianto (masing-masing anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya) yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polrestabes Surabaya melihat, Terdakwa dan Hendra yang sedang mendorong sepeda motor sehingga saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto merasa curiga dan mendatangi Terdakwa dan Hendra. Kemudian. Hendra dan Terdakwa langsung melarikan diri sehingga Sdr. Hendra berhasil melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. Hendra, saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.
Bahwa Terdakwa bersama Hendra beberapa kali mengambil sepeda motor yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Melati No. 04 Surabaya.
Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian kedua pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB di Jl. Ploso I/90 Surabaya.
Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tahun 2016 mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (TiO)