Timur Pos

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha bin M. Husaini, Otak pembobolan rekening Nasabah Bank BCA dituntut 4 tahun penjara dan Setu Tukang becak dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa, Memohon kepada ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai Pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terhadap terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan Pidana selama 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Setu Bin Kasbari dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa Mohammad Thoha dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Setu dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Diah Ratri saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim di ruang sari PN Surabaya.

Masih kata JPU Diah menjelaskan, bahwa hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

JPU Diah Ratri Hapsari bacakan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Sontak, keduanya kompak meminta keringanan. Lagi-lagi, alasan keluarga dan finansial menjadi alasan bagi keduanya untuk meminta keringanan hukuman.

Atas pledio dari terdakwa JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari Majelis Hakim, ditunda minggu depan

“Sidang putusan ditunda pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan terdakwa Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk menarik tabungan milik Muin . Sedangkan Thoha menunggu di luar.

Tidak lama kemudian Setu Bin Kasbari keluar bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang total sebesar Rp.320 juta selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Setu Bin Kasbari lalu terdakwa meminta handphone Saksi Setu Bin Kasbari dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepadaSetu Bin Kasbari, lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Thoha bersama-sama  Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp.320 juta dan didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Ignatius Pensiunan Polisi, Divonis 5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU. 

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar Pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

“Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun,” ujar Muslihin. 

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

“Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Ti0

Para Terdakwa Berusaha Melempar Tangung Jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak) dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/12/2022).

Saksi Toharoni selaku penjaga seluncur  menjelaskan, ambrolnya papan seluncuran karana adanya kelebihan beban dikerenakan adanya para seluncur yang berhenti ditengah-tengah dan air. Kalau gak salah ada sekitar 17 orang.

Disingung oleh Majelis Hakim apa tugas dari saksi dan apakah saksi bisa memastikan kalau para peseluncur tidak berhenti ditengah-tengah.” Saya tidak bisa memastika dikaranakan tidak bisa melihat dan saya sudah sampaikan kepada para peseluncur untuk tiduran dan tidak boleh duduk apalagi berhenti,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Bambang HRD menyapaikan bahwa, terkait permasalah ini, sudah ada surat pernyataan perjanjian perdamaian antara perusahaan dengan para korban, namun untuk isinya tidak mengetahui. Saat kejadian ada yang menghalang saat dipapan seluncuran.

“Informasinya kalau, semua biaya pengobatan sudah ditangung oleh perusahanan,”katanya.

Sementara para terdakwa terkait keterangan para saksi, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager Ken Park, membatah keterangan saksi, dimana ia menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk penjaga papan seluncur sudah kami siapkan pelulit dan toa. Untuk surat pernyataan yang dibuat saksi, saya tidak mengarahkan.

“Untuk tangung jawab saya, tidak hanya di water park saja , melainkan disemua yang ada di Ken Park.

Sementara Subandi menjelaskan bahwa, saya bertangung jawab untuk menjaga pintu keluar karyawan, untuk memastikan pengunjung yang masuk tampa tiket, tidak dapat masuk.

“Intinya keamaan agar pengunjung tampa tiket tidak bisa masuk,” katanya.

Sementara pemilik Ken Park Soetiadji Yudho menyatakan, bahwa tidak keterangan dari para saksi, namun untuk kejadian tersebut secara umum mengetahui, namun siapa-siapa yang bertangung jawab tidak mengerti.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, bahwa dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Dengan perawatan berkala. Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang.

Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan.

Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.

Papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. Ti0

Kejari Kabupaten Pasuruan Bersama Kompak Renovasi Musola

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Pasuruan, melaksanakan kegiatan Baksos (Bhakti Sosial) dengan bersih-bersih dan renovasi di Musola Al-IKHLAS, Dusun Karang Panas, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Pasuruan. Jumat, (27/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi kegiatan Baksos yang diinisiasi oleh KOMPAK. Yang berkolaborasi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk merenovasi salah satu musola di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, kami juga memberikan santuan kepada janda dan anak-anak yatim di sekitar Musola.

“Saya rasa ini kegiatan baik, teman-teman KOMPAK memiliki jiwa sosial lebih tinggi. Semoga apa yang dilakukan ini. Kiranya akan menjadi ladang pahala untuk kita semua,” kata Reza kepada awak media disela-sela kegiatan baksos.

Sementara itu Ketua KOMPAK, Budi Mulyono menjelaskan, bahwa kegiatan Baksos sudah menjadi program rutin, terselenggaranya Baksos ini merupakan hasil dari program jumat barokah, yang mana teman-teman wartawan menyisihkan sedikit dari pengahasilannya, setelah terkumpul baru akan disalurkan.

“Kami melakukan kegiatan ini dengan niat tulus dan ikhlas. Jika kegiatan ini nantinya diupload atau diekspos, bukan berarti kami riya, namun kami berharap ini bisa menular ke komunitas lainnya.

Ia menambahkan, bahwa jangan lelah berbuat baik, dan kita tidak tahu kebaikan mana yang diterima Allah. Sedikit niat baik akan mendapat balasan berlimpah.

“Biarlah KOMPAK bisa menjadi mata air, walupun kecil, namun bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain melakukan kegiatan bersih-bersih dan renovasi Musolah, Kompak bersama Kajari kabupaten Pasuruhan juga memberikan santuan kepada janda dan anak yatim di sekitar berupa seperangkat alat sholat (Sarung, Sajadah, kopyah, mukena, hijab) dan Al Quran.

Personil Brimob Polda Jatim, Akui Tembakan Gas Air Mata Ke Suporter

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang tragedi Kanjuruhan Malang, tiga terdakwa dari anggota polisi di hadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun tiga polisi tersebut menjadi saksi dari dua terdakwa yaitu Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer), di Pengadilan Negeri (PN), Kamis,(26/01/2023).

Dalam kesaksian Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, sebelumnya dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Pertama pada tanggal 15 September 2022. Kedua 28 Oktober. Nah, di rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut melarang agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Ternyata dalam sidang ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Ia mengatakan kalau rapat itu tidak dihadiri Kasat Intel Polres Malang. “Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah shalat Dzuhur atau Ashar. Itu jamnya di luar rapat,”kata Wahyu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kalau di rapat pertama memang absen. Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan Polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

“Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian,”ucap Bambang saat menjadi saksi di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian usai rapat, Polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng dan gas air mata. Lalu, Bambang menyebutkan, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional. Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.

Nah, saat itu, para suporter mulai melemparkan batu dan mengenai salah satu anggota Polisi dan bahkan ia kena di paha kiri. Kemudian ia memerintahkan untuk melepaskan tembakan ke tengah lapangan.

“Tembak ketengah lapangan satu kali, setelah itu penonton langsung menepi. Saya memerintahkan untuk tembak ke tengah lapangan satu kali, tujuannya para penonton yang masuk ke dalam lapangan kembali dan tidak kelapangan,”terangnya.

Kemudian dari Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman mengaku yang membawa 90 personil. Saat itu, pihaknya untuk masuk ke dalam lapangan di babak kedua antara Arema Vs Persebaya Surabaya tepatnya waktu 75 menit, baru masuk kelapangan. Saat selesai pertandingan para penonton mulai masuk ke dalam lapangan dan sehingga dilakukan penembakan ke para suporter yang masuk ke dalam lapangan.

“Saat itu sebanyak 9 kali tembakan ke arah penonton yang masuk ke dalam lapangan. Tujuannya untuk menghalau saja,”tuturnya. Ti0

Idrissa Sow Palsukan Pop Ice Dan Diedarkan Di Negara Zimbabwe

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos PT. Parama Alif Loka, Idrissa Sow diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan Perubahan Komposisi minuman soft drink Pop Ice yang dikirim ke Negara Zimbabwe dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (26/01/2023).

Dalam Sidang Kali ini JPU, menghadirkan Muhammad Arofah yang merupakan pegawai PT. Bintang Putih, bagian kliem

Arofah mengatakan bahwa, terkait permasalah ini menjelaskan, bahwa sepemahaman kami dalam proses perkapalan tidak ada masalah, namun adanya perubahan dari siper atas perintah dari PT. Parmana Alif Loka dan kami juga tidak ada yang dirugikan.

“Namun kalau ada yang dirugikan, saya tidak tahu yang Mulia,” kata Arofah saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya,” saya tidak tahu Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Semetara itu Tedy Widodo dan Laila dari Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menjelaskan, bahwa sebanarnya terdakwa ini didakwa dengan dua Pasal, selain Pasal pemalsuan surat, juga ada pemalsuan kemasan dan komposisi dari minuman soft drink Pop Ice.

Entah berapa banyak produk Pop Ice yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe.

“Jadi perusahaan milik terdakwa tidak bergerak di produk itu, tapi terdakwa meniru produk Pop Ice dan Besok disidang selanjutnya kami, akan ajukan saksi ahli dari HAKI,” kata Tedy selepas sidang di PN Surabaya. Ti0

Medina Zein dan Uci Flowdea Saling Bersilat Lidah

Surabaya, Timurpos.co.id – Selebgram Medina Zein kembali menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Kali ini, ia dipertemukan dengan korbannya, Uci Flowdea.

Dalam fakta persidangan, Uci merasa tertipu dengan pembelian barang dari Medina. Menurutnya, Medina menyebut 9 tas yang ia beli diklaim brand Hermes asli.

“28 Juli 2021, Medina WA ke saya menawarkan sejumlah barang (tas Hermes), transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000% asli,” kata Uci di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim di Ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).

“Dia (Medina) bilang koleksi pribadi dan beli di counter Hermes, bilang itu koleksi pribadi, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa harga item. Mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta.

Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui, kemudian dikirim melalui foto.

Namun, Uci tak lantas melunasi seluruhnya. Di sisi lain, Medina kekeh hendak mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumahnya di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.

“Semua tas diantar ke rumah saya di oleh asistennya dia (Medina), itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji,” ungkapnya.

Saat menerima tas, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh.

Uci mengklaim, sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun. Sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas dadi Medina. 

“Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal (Asisten Medina Zein), saya akan cek (5 tas yang dikirim) dan 4 yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer (pembayaran) dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina,” ujarnya.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia sontak meminta uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Justru, sambung Uci, hanya mengumbar janji.

“Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media,” paparnya.

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya.

Dari situ lah, Uci memutuskan untuk laporkan ke Polda Metro. Lalu, melaporkan lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya. 

Uci mengklaim, merugi hingga Rp 1.3 miliar. “Saya malah disomasi, makannya saya laporkan (Medina) ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina,” jelasnya.

Sementara itu, Medina Zein menampik semua keterangan dari Uci Flowdea. Menurutnya, awal kali berkomunikasi adalah 2020, bukan 2021.

“Saya chat sama Bu Uci 2020, bukan 2021,” kata Medina melalui pengeras suara.

Medina mengklaim, dirinya juga telah memiliki itikad baik. Bahkan, menyanggupi mengganti atau mengembalikan uang dari Uci, namun dalam bentuk rumah di Bandung.

“Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung (sebagai gantinya),” paparnya kepada Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum.

Melalui Penasihat Hukumnya, Sutomo, Medina juga sempat menolak ahli atau kuasa dari Hermes yang dihadirkan dalam sidang, yakni Lukman Hakim Basir. Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak Hermes tidak akan fair dalam persidangan.

“Izin yang mulia, karena ahli sebagai kuasa hukum, jadi tidak fair,” tandasnya. Ti0

William Sewakan Rumah Ke Mamanya, Namun Uangnya Tidak Dibayarkan ke Pemilik Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – William Patrick Tjah mengoperkan sisa sewa rumah kepada ibunya, Liong Tini Sulastri Liono. Liong lantas menempati rumah itu bersama teman prianya, Judi Johanis. Judi melalui Liong kemudian membayar sewa rumah di Pakuwon City itu selama 15 bulan senila Rp 88 juta kepada William. Namun, menurut dakwaan Jaksa, sebagian uang itu tidak dibayarkan William kepada pemilik rumah.

“Saya awalnya kontrak selama setahun. Saya tempati selama sembilan bulan. Sisa tiga bulan, mama mau menempati,” kata William saat diperiksa sebagai terdakwa tampa mengunakan rompi tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dia, Liong langsung mentransfer Rp 88 juta kepadanya. Uang itu rencananya untuk membayar sewa selama 15 bulan. Senilai Rp 40 juta diserahkan kepada ibunya dan Rp 30 juta dikembalikan kepada ibunya itu. William lantas mengenalkan ibunya kepada pemilik rumah, Andy Firmansyah.

“Mereka lalu berurusan sendiri antara mama dengan pemilik rumah. Sudah bukan urusan saya lagi,” ungkapnya.

William mengklaim bahwa urusan sewa rumah itu hanya dengan ibunya. Dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Judi. Menurut dia, ibunya itu sempat menempati rumah itu bersama Judi sebelum diambilalih pemilik rumah lagi.

Disingung oleh Majelis Hakim, terkait apakah terdakwa sudah ada penyelsaian dan  menjadi kejangalan dalam perkara, 

terdakwa ini itung-itungan terhadap ibunya sendiri dan anda tahu kalalu rumah tersebut disewa dengan ibu anda, namun ditempati dengan orang yang bukan suaminya.

Willem menjelaskan, bahwa sebenarya hubungan sama mama, kurang dekat meskipun rumahnya tidak terlalu jauh atau berdekatan. Terkait upaya penyelsaian sebenarnya sudah dilakukan, saat somasi pertama sudah mencoba menghungi, namun Judi tidak mespon dan saat uang dikembalikan juga tidak mau.

“Sudah saya tranfer Rp.40 juta, untuk sewa rumah dan sisanya sudah saya kembalikan ke mama, Yang Mulia,” kelit terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I. Qorny dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa William hanya menyerahkan Rp. 40 juta kepada Andy. Padahal, William sudah menerima Rp. 88 juta dari Judi. Menurut jaksa, Judi tidak langsung menempati rumah itu karena masih harus mengurus pekerjaannya di luar kota. Saat Judi kembali dari luar kota dan hendak menempati rumah tersebut, ternyata sudah ditempati orang lain. Andy menyewakan ke orang lain karena William tidak membayar lunas. Ti0

Rusak Pagar Seng, Mat Saleh Dituntut 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Waluyo dan H. Mat Saleh, terkait perkara pengerusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/01/2023).

JPU Yulistiono mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pengerusakan terhadap barang sebagai mana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 tentang ketertiban umum, dengan Pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa Waluyo dan 4 bulan untuk terdakwa H. Mat Saleh.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya,” kata JPU Yulistiono.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut.

Berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim. 

Kedua terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

Pengacara terdakwa Waluyo, Lukman Sugiharto Wijaya keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia mengeklaim kliennya hanya membuka pagar itu untuk melihat-lihat aset tanahnya. “Apakah asetnya masih utuh atau sudah dibangun. Terpaksa membuka pagar seng karena tidak ada jalan yang bisa dilewati untuk masuk ke dalam,” kata Lukman seusai sidang.

Waluyo mengeklaim sebagai pemilik tanah itu berdasarkan alas hak eigendom verponding. Tanah itu diklaim sebagai warisan kakeknya. “Waluyo selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima uang atas jual beli tanah itu dari Bu Fanny selaku pelapor,” tambahnya. Ti0

Simon Efendi Belum Bayar Rumahnya Terdakwa

Surabaya – Pasangan suami istri Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino meneriaki Simon Efendi dengan kata kasar seusai sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teriakan itu didengar banyak orang. Simon yang merasa malu kemudian melaporkan pasangan suami istri itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absary mendakwa Wirjono dan Jusniwarti telah mencemarkan nama baik Simon. Selasa, (24/01/2023).

Simon adalah lawan Wirjono dan istrinya dalam sengketa jual beli rumah. Wirjo bersama istri menggugat Simon karena belum membayar pembelian dua unit rumah mereka. Jaksa Dinneke dalam dakwaannya menjelaskan, seusai keluar dari ruang sidang, Wirjono dan Jusniwarti meneriaki Simon yang berdiri dengan jarak empat meter di depan mereka dengan kata kasar.

“Penipuan pak. Pasti kalau ambil barang gak bayar, pasti dipukul orang pak,” kata Wirjono sebagaimana diuraikan jaksa Dinneke dalam surat dakwaannya.

Simon yang merasa malu kemudian melaporkan pasangan suami istri lawan perkaranya itu ke polisi. “Simon Efendi merasa malu karena pada saat kejadian tersebut, halaman Pengadilan Negeri Surabaya dalam keadaan ramai sehingga merusak nama baik dan reputasi Simon Efendi,” tutur Jaksa Dinneke.

Jaksa Dinneke menuntut Wirjono dan Jusniwarti masing-masing Pidana tiga bulan penjara. Pasangan suami istri itu dianggap telah mencemarkan nama baik Simon.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum,” tutur Jaksa Dinneke dalam tuntutannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Yanti Purwani dalam pembelaannya meminta para kliennya dibebaskan. Wirjono dan istri diklaim tidak pernah menghina maupun mencemarkan nama baik Simon.

“Emosinya keluar karena dua unit rumah senilai Rp 1,3 miliar belum dibayar sama Simon. Spontan saja itu,” kata Yanti seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Ti0