Timur Pos

Mendag Temukan Harga Minyakita Tak Sesuai HET Di Pasar Tambak Rejo

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan harga jual Minyakita di Pasar Krampung Tambakrejo Surabaya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000. Senin, (06/02/2023).

Berdasarkan pengakuan dari pedagang, mereka menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 15.000.

“Disini betul Minyakita sudah sedikit, harganya Rp 15 ribu lagi. Padahal HET Rp 14 ribu paling mahal. Ini akan kami selesaikan. Mudah-mudahan dua minggu mendatang teratasi,” kata Zulhas sapaan akrabnya ditemui usai sidak.

Lebih lanjut , Zulkifli memaparkan bahwa kelangkaan stok Minyakita di pasar ini langka lantaran banyaknya masyarakat yang membeli secara online dengan jumlah sangat banyak.

“Sekarang masyarakat beli secara online banyak yang borong. Karena banyak yang borong, di pasar berkurang,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ke depannya Zulkifli menegaskan tidak boleh lagi Minyakita dijual secara online, agar kelangkaan ini tidak terjadi lagi.

“Sekarang diutamakan di pasar dan belinya harus pakai KTP. Agar tidak memborong lagi. Tadi ada yang beli dari perantara, berarti ada yang borong, ada yang menguasai, harga dinaikkan, kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal,” jelasnya.

Selain membatasi pemasaran secara online, pihaknya juga akan menambah jumlah pasokan Minyakita di pasar. Jika sebelumnya, hanya 300 ton per bulan maka akan dinaikkan hingga 450 ton per bulan.

“Mudah-mudahan Minyakita seminggu mendatang di pasar-pasar sudah beredar lagi,” tutup Zulhas. Ti0

Thoha Otak Pembobol Bank BCA, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus Pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. “kata Hakim Marper saat menjatuhkan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut Hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Sementara Setu Tukang Becak divonis 10 bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun.q

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.”Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah. Ti0

Gagak Hitam Berkolaborasi Dengan Camp Rembol 76, Sabet Juara Di Surabaya Urban Fight

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Gagak Hitam Septian Bagas Permadi dan Putra Ferdian alias Lonjong, yang berlatih di Camp Rembol76 dibawah asuhan Tri Yudi Efendi telah menyabet juara 1 dan 2 di Laga Eksebisi bertajuk Surabaya Urban Fight, yang diselenggarakan Pengurus Muaythai Indonesia, Provinsi Jawa Timur di Surabaya Town Square Mall, 4-5 Februari 2023. Minggu, (05/02/2023).

Tri Yudi Efendi mengatakan, bahwa Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada pihak penyelenggara, dengan adanya even seperti ini kami bisa ikut berpartisipasi menyalurkan bakat kami, selain latihan Pencak Silat Pagar Nusa, petarung kami juga di latih beladiri tarung bebas dan kick boxing.

“Tujuannya selain untuk meraih prestasi, agar supaya anak-anak punya wadah bertarung yang positif, dan terhindar dari tarung di jalanan yang malah membuat resah masyarakat,” kata Kang Gareng sapaan akrabnya, yang merupakan pelatih dari Pencak Silat Pagar Nusa di Gebang lor No 46 kec, Sukolilo Surabaya.

Masih kata Gareng, bahwa kami berharap even seperti ini rutin di gelar , tujuannya agar pihak-pihak terkait bisa mensuport dan menjaring para atlet baru agar bisa mengikuti dan mempunyai kesempatan ke jenjang selanjutnya seperti yang terdekat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.

“Kami berharap para petarung dan atlet pendatang bisa diberikan kesempatan untuk meraih mimpi diajang Nasional ataupun Internasional,” kata Gareng yang merupakan Ketua Umum Pusat Rembol 76.

Untuk diketahui Surabaya Urban Fight yang diselenggarakan di Surabaya Town Square Mall, 4-5 Februari 2023, ada sekitar 200 para petarung-petarung yang mengikuti acara tersebut. Ti0

Pieter Talaway : Ada Upaya Menghancurkan Karier Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Narkotika yang menjerat Teddy Minahasa Putra masuk agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Penasihat Hukum terdakwa Pieter Talaway, SH., CN.,MBA mengatakan, bahwa pada intinya kami, keberatan atas dakwaan dari Jaksa. Harusnya surat dakwaan itu disusun berdasarkan berkas penyidikan, tentu didapatkan fakta hukum, bahwa barang bukti narkoba tidak ditemukan pada diri klien kami. Namun dipaksakan untuk dihadapkan pada Pasal-Pasal dengan menggunakan barang bukti yang dimiliki Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sehingga cukup beralasan bagi terdakwa siapa yang ingin menamatkan karir.

“Terdakwa Teddy Minahasa, selama 30 tahun yang cemerlang dan berprestasi dikepolisian, Hal itu sebenarnya dapat ditengarai untuk menghancurkan karier terdakwa, pada 10 Oktober 2022 yang telah ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.” kata Pieter saat ditemui di Kantor Hukum Pieter Talaway &Associates) di Jalan Arjuno Surabaya. Sabtu, (04/03/2023).

Ia menambahkan, bahwa terdakwa sebelumnya juga menjabat Karo Panimal dan juga staf ahli Polri. Juga menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di laut China Selatan. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah sebagai bandar Narkoba.

“Di tahun 2016 – 2019 terdakwa ditunjuk oleh Kapolri selaku Pimpinan tim khusus Penyelidikan dan penyedikan tindak pidana narkotika diseluruh Indonesia,”tambah Pieter.

Diketahui sebelumnya. Dalam dakwaan perkara Pidana dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, ada lima anggota Polisi yang dijadikan tersangka.Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

JPU Tuntut Maksimal Dengan Pemberatan Untuk Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.

Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini. Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.

“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan Pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua Pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,”  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat, (03/02/2023) malam di PN Surabaya.

Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman. Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer. Ti0

Waduh !!!, Saksi Polisi: Efek Gas Air Mata Tidak Membuat Sesak Nafas

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya. Jumat, (03/03/2023).

Dari keterangan saksi kali ini ada hal yang menarik dari pernyataan saksi Untung selaku Danki kompi 3 Polda Jatim, yang menyatakan, bahwa efek gas air mata tidak mengakibatkan sesak nafas dan tidak berbahaya.

“Hanya mengakibatkan mata merah. “Kalau dikucek-kucek, bisa tambah merah,” katanya.

Penyataan dari saksi Untung ternyata dilirik tim kuasa hukum dari tiga terdakwa. Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa, kembali mempertegas dengan bertanya kepada para saksi. Kami meminta pertanyaan efek gas air mata tidak hanya dijawab oleh Untung saja. Seluruh saksi diminta menjawab. 

Dari 27 saksi anggota kepolisan dari personel Samapta dan Brimob menyatakan, bahwa pada intinya menyebut gas air mata tidak menyebabkan sesak nafas.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku ketua TGIPF menyebut terang-terangan kalau asap dari gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. 

Ada dugaan gas air mata inilah yang mengakibatkan 135 nyawa tewas dan ratusan orang mengalami luka berat serta luka ringan dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika menengok hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mahfud MD satu gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. Kalau jumlah gas air mata banyak, tidak menutup kemungkinan berujung fatal.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.

Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan. Ti0

Berkas Perkara Kebaya Merah Dikembalikan Ke Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Dugaan Pornografi Kebaya Merah yang sempat viral, Berkasnya telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkembangan perkara dugaan pornografi Kebaya Merah telah diterima. Diantaranya terdapat 3 nama tersangka, yakni CZ, ACS, dan AH.”Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 9 November 2022,” kata Fathur kepada awak media, Jumat (03/02/2023).

Fathur menegaskan, sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim. Pelimpahan serupa atau terhadap 3 berkas perkara dari 3 tersangka.

Dalam berkas perkara itu, sambung Fathur, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Fathur menegaskan bila Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untul meneliti berkas. Setidaknya, selama 14 hari.

“Pada tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya. 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim,” ujarnya.

Fathur memastikan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya. Ti0

Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara PKDRT Ferri Irawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang membelit mantan anggota DPR RI untuk masa bakti 2014-2019 Venna Melinda dengan Suaminya, Ferry Irawan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jumat, (03/02/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.

“Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14  hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik.

Ia menambahkan untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah terpenuhi syarat materiil dan formil .

“Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.” Tambah Fathur.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ti0

Saksi Polisi Merubah BAP Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tragedi kanjuruhan yang membelit tiga terdakwa anggota kepolisalian yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023) kemarin.

Dalam sidang kali JPU direncanakan menghadirkan 60 saksi dari anggota kepolisian yang bertugas di saat pertandingan pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Di pertengahan sidang, sekira pukul 14.30 suasana sidang terasa tegang. Bambang Sulistyo Pejabat Sementara (PS) Kasat Intel Polres Malang dan Nur adnan Operasional Bag Ops Polres Malang dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai  dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

Bambang mengatakan, saat pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu ditugaskan menjadi personel pengamanan dalam (padal). Ia sebelum tugas sudah diwanti-wanti Kabag Ops Polres Malang supaya menghindari kekerasan eksesif saat menjalankan tugas. Kemudian, memantau agar tidak ada provokasi atau Bonek yang masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan.

Pernyataan Bambang ternyata tidak sesuai dengan BAP. Pasalnya, ada tulisan bawah polisi dilarang menggunakan gas air mata di dalam stadion. Jaksa Hari Basuki pun langsung mengonfirmasi keterangan tersebut.

Terungkaplah bahwa larangan itu baru disampaikan Bambang ketika diperiksa oleh penyidik. “Saya menyampaikan itu setelah pertandingan. Dan itu dari dari notulen,” kata Bambang.

Jaksa Hari Basuki pun langsung merespon jawaban ini. Dia meminta Bambang meminta menerjemahkan jawabannya. Namun, Bambang justru meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik. “Langsung tanyakan ke penyidik saja,” katanya.

Hari kemudian mendebat jawaban tersebut  Sebab, BAP itu ditanda tangani Bambang. Sampai-sampai BAP Bambang disodorkan ke majelis hakim. Tapi lagi-lagi Bambang meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik.

Akhirnya Bambang  memutuskan merubah keterangan BAP. Pada babak pertama Bambang mengaku siaga di luar stadion. Babak kedua barulah masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan.

“Selesai pertandingan saya melihat pemain Persebaya lari ke ruang ganti. Pemain Arema cukup lama di lapangan. Lalu menyapa penonton. Tapi tidak direspon,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Bambang, ada dua penonton turun lapangan memeluk pemain Arema FC. Tak lama kemudian, jumlah penonton yang melakukan invasi bertambah banyak. Lalu, ada penonton yang melempar batu.

Bambang melihat ada sejumlah orang yang saling pukul di lapangan. Lalu, ada gas air mata muncul dari arah Utara. Ia kemudian mengajak perwakilan suporter Arema ikut menjaga pintu A Stadion Kanjuruhan. Dengan maksud, supaya suporter dari luar tidak masuk ke dalam stadion.

Setelah itu, ia memutuskan bergerak keluar stadion. Pasalnya, ada kabar situasi di luar stadion keos. Ketika dicek bus rombongan pemain Persebaya tidak bisa bergerak. 

Bambang melihat ada mobil polisi terbakar di depan bus rombongan Persebaya. Bambang mengaku terlibat

menertibkan kerusuhan ini. Jalan yang diblokade dibuka. Tak lama, mobil ambulans seliweran. Kemudian, Bambang mengaku bisa meninggalkan Stadion Kanjuruhan sekitar pukul 2.30 WIB.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Gelembungkan DPT, Kurator Rochmad Dan Wahid Diperiksa Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Warjianto, Rekawati, Suwandi, Gina Mariana dan Mario Nardo Sagala dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan agenda pemeriksaan terdakawa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).

Dalam pantauan media sidang kali ini, ada dua persoalan yang diperhatikan oleh Majeliskan yakni terkait adanya pembayaran ganda dan adanya denda hutang.Dengan adanya hal tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan bukti lain.”Sidang ditunda untuk pemeriksaan terdakwa dengan agenda pembuktian dari bukti yang diajukan oleh para terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” kata Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Charles menjelasakan, bahwa terkait adanya pertanyaan yang disampaikan oleh JPU terkait adanya selisih berdasarkan putusan banding Renvoi, kami juga mempertanyakan yang ditanyakan oleh JPU, karana kita cuma melihat di Hand Phone saja, yang dimaksud tadi itu, apakah itu pertimbangan dari Hakim atau jawab-menjawab.

“Untuk 2 persoal tersebut, itu masih menjadi PR kita dan nanti kami akan buktikan dipersidangan selanjutanya.” Kata Charles selepas sidang di PN Surabaya.

Sementara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa kami mempersoalkan adanya. Adanya selisih sekitar Rp. 400 juta sekian, berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung dan bisa dilihat dari SIIP MA. Kami menilai tidak ada kositensi dalam perhitungan.

“Berdasarkan Renvoi tersebut, tidak ada bukti pendukung dan tidak terlampir diputusan PKPU,” Kata JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020.

Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar.

Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar.

Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy.

Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur.

Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ti0