Timur Pos

Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsan 

Terdakwa Chrisney Yuan Wang di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.

“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.

Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.

Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.

Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.

Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.

Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok

Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp 11,5 Miliar

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar. Sabtu (22/07/2023).

“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 63 di Surabaya,

Apakah korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujarnya.

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.

“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).

Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya. ***

Samanhudi Eks Walikota Blitar Diadili Di PN Surabaya 

Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar mendengarkan dakwaan dari JPU secara online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Samanhudi Anwar menjalani sidang pertama kasus perampokan rumah dinas walikota Blitar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan walikota Blitar itu diadili bersama empat perampok yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Yakni, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi. Para terdakwa didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Terhadap dakwaan itu, Samanhudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kamis (20/07/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dkk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam dakwaannya menjelaskan, Samanhudi yang dipenjara di dalam Lapas Sragen telah merencanakan perampokan itu dengan empat terdakwa lain dan satu lagi pelaku yang masih buron dari dalam lapas. Kepada Mujiadi dan keempat kawannya, Samanhudi menceritakan penangkapannya oleh KPK karena kasus korupsi akibat dilaporkan walikota Blitar, Santosa yang pernah menjadi wakil bupati mendampinginya.

Samanhudi menginformasikan kepada lima perampok bahwa di dalam rumah dinas itu tersimpan uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga menyampaikan kelemahan sistem keamanan di rumah dinas tersebut. Setelah mendapatkan banyak informasi dari Samanhudi, kelimanya mulai beraksi.

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mobil berpelat merah. Setelah itu, menyerap ketiga petugas Satpol PP yang berjaga dengan menodongkan senjata api. Mereka juga meminta Santosa untuk menunjukkan tempat menaruh uang. Namun, walikota itu sempat menolak. Hingga Mujiadi dan Ali sempat menganiayanya hingga terluka. Mereka juga mengancam akan memerkosa istri walikota jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang.

Hingga kemudian mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 700 juta dan sejumlah perhiasan dari rumah dinas tersebut. “Berkat informasi-informasi dan kondisi rumah dinas walikota Blitar, yang diberikan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Mujiadi dkk berhasil melakukan aksi pencurian di rumah dinas walikota Blitar dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia tidak menyampaikan apa yang menjadi keberatannya. Dia berdalih akan mempelajari dulu surat dakwaan jaksa. Terkait Samanhudi yang disebut mengotaki perampokan, dia mengatakan akan membuktikan dulu dalam persidangan.

“(Samanhudi mengotaki perampokan) itu terlalu dini. Kami akan ikuti proses persidangan, nanti akan tahu tentang semua itu,” kata Irfana. Tok

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru Dan Tidak Cermat

Suasana sidang pembacaan eksepsi di ruang Tirta 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit terdakwa Muhammad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Hakim
Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam nota keberatan (eksepsi) disampaikan oleh Rizal Fadjrin menjelaskan, bahwa berdasarkan Analisis Yudis kami, Surat dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHP dan keliru dalam mendakwa orang (error in pesonal) serta Surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Kamis (20/07/2023).

“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, dengan Menerima dan mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Yusron untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.” Kata Rizal dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa Akhmad Yusron, Rizal Fadjrin disingung terkait dakwaan JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang keliru mendakwa orang. “Karana sudah jelas klien kami (Yusron) tidak tahu apa-apa. Karana yang mefasilitasi semuanya adalah Muhammad Afandi dan Bagus.” Kata Rizal selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhmmad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54 gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tok
:-

Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Suasana Kantor YYM di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 137 Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimo Wahyu Widodo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas.

“Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas,” tutur Ahmad Wahdin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.

“SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan,” katanya.

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. “Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami,” tegasnya.

Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.

“Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir,” ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.

“Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada,” bebernya.

Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023.

“Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan,” ungkapnya.

Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.

“Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir,” jelasnya.

Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan yang menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.

“Kalau begini keadaannya, dana masyarakat tersebut diduga tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan peruntukkannya lantaran tidak bisa diaudit. Sehingga, alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas. Sedangkan, dana dari masyarakat tetap dihimpun melalui 200 nomer rekening baru oleh pengurus yang diketuai Tumar,” katanya.

Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Ahmad berharap pemerintah turun tangan.

“Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.

Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. ” Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP,” tandasnya. Tok

Waduh !!! Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Penadah Barang Curian Senilai Rp 15 Juta

Ilustrasi (int)

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Gresik, tepatnya di Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrimnya, diduga melepaskan seorang penadah barang hasil tindak Pidana pencurian, menjadi buah bibir. Selasa, (18/07/2023).

Menurut informasi dari narasumber memceritakan, bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pencuri dan penadah palet plastik di are Romokalisari. Adapun, penadah yang ditangkap yakni berinisial P warga asli Sampang.

“Sekitar 3 hari, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, setelah disidik oleh penyidik yang namanya Wijayanto Hadi, Pelaku berinisial P sudah dilepaskan. Itu keluarga mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Masih berdasarkan informasi narasumber, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa palet plastik dan mobil pick up untuk mengangkut palet plastik tersebut.

“Setelah, itu Pelaku dibebaskan, mobilnya masih diamankan di Polres Gresik. Selang beberapa hari, baru dikembalikan kepada P,” ungkap narasumber.

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 atau Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi Whatsapp pada hari Senin (17/07/2023) tidak menanggapinya. Sedangkan Whatsapp awak media masih dalam kondisi diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik.

Menurut informasi awak media di lapangan Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kapoles Gresik AKBP Adhitya Panji Anom alergi wartawan.

Bukankah, awak media merupakan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu diperhatikan, bahwa Upaya Kapolri, Jendral Listyo Sigit dalam memperbaiki citra Polri dimata masyarakat, kembali harus tersendat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut, dikarenakan adanya ingkar komitmen yang diduga dilakukan oleh jajarannya.

Adapun komitmen pihak Kepolisian yang dilanggar yakni, memberantas segala bentuk tindak kejahatan, Namun Polres Gresik, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrimnya, telah melakukan tidakan tidak profesional dengan melakuan dugaan pelepasan terhadap seorang penadah barang hasil tindak pidana pencurian. M12

Liliana Herawati Pendiri IKOK Dituntut 4,5 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Terdakwa Liliana Herawati saat digelandang ke Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati dituntut Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana meberikan keterangan tidak benar pada akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Darwis di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi.

“Saya serahkan kepada tim Penasehat Hukumnya,” kata Terdakwa Liliana Herawati.

Sebelumya, sakai Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019. Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengudurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Penasehat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.

“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain,” katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp.263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP. Tok

Komplotan Pembobol PT Duta Cipta Pakarperkasa Dituntut 10 Bulan Penjara

JPU Samsu Efendi saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gungung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.

Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Setelah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar. Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Tok

Kho Handoyo Santoso Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Kho Handoyo, warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih Jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Ketua Majelis Hakim Agung RI, Suhadi yang saat ini juga ditunjuk sebagai Hakim Agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. “Kata Hakim Suhadi

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023) Sore kepada awak media.

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Tok

Hakim Tunggal Widiarso Mengunakan Dalil Nebis In Idem Dalam Putusan Praperadilan

Hakim Tunggal Widiarso, saat membacakan putusan Praperadilan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, sore hari

Surabaya, Timurpos.co.id  – Hakim Tunggal Widiarso menolak Praperadilan pemohon Ye Xiao Yun dan Mengabulkan eksepsi dari termohon Kalpoda Jatim yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim dengan menyatakan permohon tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (14/07/2023) Sore hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Widiarso menyatakan, pada intinya PN Surabaya tidak tidak berwenang menangani perkara ini, tidak ada dituntut dalam 2 kali, tidak beralasan hukum, Legal Standing lahirnya surat kuasa diragukan keaslihannya dan Termohon membenarkan adanya SP3.

Bukti pengembalian uang tanggal 29 Agustus 2022 500 ribu RMB, dari orang tua Li Yuji, 30 Agustus 2022, 1,5 Juta RMB, dan 605 Juta Rupiah. Tidak cukupnya bukti, maka penyidikan harus dihentikan.
Penghentian penyidikan, Sah dan benar menurut hukum, karena tidak ada kerugian dari pemohon kehilangan nilainya.

“bahwa mengadili, menolak Praperadilan pemohon,mengabulkan eksepsi dari Termohon, Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.” katanya.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum pemohon menyatakan, bahwa dalam sidang Permohonan Praperadilan ini dari awal sudah banyak kejagalan. Pertama kita sudah mengajukan Praperadilan dengan pemohon You Biao, namun oleh Hakim PN Surabaya ditolak dengan alasan Legal Standing, permohonan kedua juga ditolak karana PN Surabaya tidak punya kewenangan mengadili perkara ini (Ne Bis In Idem), yang aneh lagi dalam putusan menyatakan bahwa uang sudah dikembalikan dan SP3, harus terkait pengembalian uang itu kewenagan pengadilan pemeriksan pokok perkara pada tersangka.

“Apabika prinsip Nebis In Idem dipakai dalam sidang Praperadilan, maka yang dilindungi justru aparat penegak hukum. Dalam SP3nya Polisi hanya berfokus pada Pengembalian uangnya aja. Baru tahu ya
Kalau saat ini, Siapapun Boleh kok Menggelapkan dana , tapi dengan catatan
Kalau misalkan korbannya melapor dan di tetapkan sebagai tersangka, Baru uang di kembalikan oleh tersangka dan dikeluarkan SP3 tanpa perlu ada perdamaian atau pencaputan laporan. Konteks ini bukan nengenai tidak cukup bukti, melainkan lebih ke bertanggung jawab mengembalikan uang mas dan seolah-olah Polisi seperti Hakim.” Tegas Norma Sari.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Norma Sari Simangunsong

Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.

Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.

Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri.

Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem. Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiao Yun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok