Terdakwa Chrisney Yuan Wang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).
Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.
“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.
Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.
Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.
Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.
Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.
Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok