Timur Pos

Terdakwa dr Raditya Tidak Mengakui Telah Memukul Istrinya

Ary Fitrianita, S.pd saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr Raditya Arrdhi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Ary Fitrianita mengatakan bahwa, saya di Surabaya hanya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian ini pada intinya adanya saling rebut Handphone karena ada panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa pemukul saya pada bagian pipi.

“Terdakwa memukul pada bagian pipi,” katanya.

Terdakwa Raditya mengunakan kemeja putih

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan sama tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” saut terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyapaikan bahwa, untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya di Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suaminya,” katanya.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta minta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.

Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Suasana rapat atas Permohonan dari Ketua RT 03 Kelurahan Rungkut Tenggah di Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik sengketa tanah antara Agus Andi Wibowo dengan Moh Taukid di dearah Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sudah melebar dengan adanya persoalan baru dengan dalih normalisi saluran, hal ini terungkap dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan yang membahas permohonan normalisasi sungai atas laporan atau permohonan dari Ketua RT 03 Harwito, Keluruhan Rungkut Tenggah Surabaya terkait Normalisasi dan Bagunan di tembok Agus.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan Gunung Anyar didampingi Seketarisnya di lantai 2 Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya menyapaikan bahwa, menindak lanjuti atas permohonan dari Ketua RT 03 ,RW 05 Keluharan Rungkut Tenggah, 26 September lalu. pemilik banguan di Rungkut Tenggah Nomer 28, 30, 32 telah disepakati untuk dilakukan normalisasi saluran.

Untuk masalah bangunan milik Agus Andy Wibowo yang berhimpitan dengan saluran PT. SIER, Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, recana normalisasi akses jalan satu meter di Jalan Rungkut Tenggah III D akan dilakukan rapat lanjutan penyelasaian permasalah tersebut selama satu minggu kedepan.

Hodliniker Siagian., SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Andy Wibowo menyapaikan bahwa, terkait rapat kemarin ada upaya penyelundupan pembahasan persoalan, dimana dalam undangan rapat tersebut. Acaranya adalah rapat koordinasi terkait bangunan di atas saluran, namun pihak Kecamatan juga membahas terkait masalah akses jalan yang dikeluhkan oleh Moh. Taukid. Padahal permohonan Ketua RT 03 adalah nomalisasi Sungai.

“Kami menghormati respon cepat dilakukan Oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabay, atas permohonan Harwito selaku Ketua RT 03, Kelurahan Rungkut Tenggah, namun ada banyak catatan. Intinya kami dalam rapat kemarin tidak keberatan apabila dilakukan normalisi saluran yang berdiri bangunan, namun untuk masalah tembok yang dipersoalkan oleh Ketua RT dan akses jalan untuk Taukid yang sempat dibahas dalam rapat ini, kami keberatan, kerana tidak ada agenda dalam rapat,” kata Hodline. Rabu (04/10/2023).

Ia menambahkan dalam rapat kemarin ada hal menarik, dimana ada dari staf anggota DPRD Jatim dan staf dari Pemerintah Kota Surabaya yakni Hizkia Trianto dan kedua rekannya diusir oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Gunung Anyar Surabaya, dikerana tidak ada dalam dafrar undangan.

Sekcam itu bilang mohon maaf pak, anda tidak terdaftar dalam undangan rapat, kami mohon untuk meninggalkan ruang ini. Kalau mau tunggu silakan diluar.

Tidak berlangsung lama rombongan itu meninggalkan ruang, sebelum meninggalkan ruang. Moh Taukid sempat meminta maaf kepada staf anggota DPRD Jatim dengan berkata.”Mohon maaf, saya yang mengundang meraka,” kata Taukid.

Lanjut Hodline, meskipun demikian rombongan yang mengaku dari DPRD Jatim tetap meninggalkan ruang. Saya jadi berfikir, siapa Taukid ini? Akibat perbuatanya sudah membuat polemik dan  adanya masalah ini. Mengakibatkan rasa tidak nyaman yang dialami oleh klien kami, hingga pindah rumah, dari Rungkut lalu  mengontrak di daerah Setro Surabaya.

Belum lagi adanya wacana nornalisasi bangunan di atas saluran yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Pastinya akan berdampak bagi para pemilik bangunan lainya (biaya) siapa yang menanggung,” tambah Bang Hodline kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. Tok

Billy Handiwiyanto: Meminta Tegakan Keadilan Dengan Sidang Berdasarkan Fakta

Terdakwa Samuel Suryadi jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutakan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, “Kata JPU Damang, “Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.” Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Dimana klien kami, menyapaikan mengalami truma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. Tok

Greddy Harnando Diadili Terkait Perkara Penggelapan Jual Beli Vespa

Terdakwa Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (03/10/2023).

Dalam Dakwaanya JPU Herlambang mengatakan bahwa, saat itu korban bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja.

“Terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,”Ucap Jaksa Herlambang Dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terkait dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi, ” kami tidak mengajukan eksepsi,” saut Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000 dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa,” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKBnya tanya Majelis Hakim.

“Iya benar yang mulia,” Jawab Greddy. Tok

Tabrak Kapolsek Benowo Hindari Razia, Dinar Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU Harjita Cahyo Nugroho saat menyidangkan perkara di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak, karena terbukti bersalah menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan sehingga menghambat menjalankan tugas, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” katanya di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Selepas sidang disingung siapa korban yang ditabrak oleh terdakwa,” korban adalah Kapolsek Benowo Surabaya, ditabrak oleh terdakwa saat sedang kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya, malam hari.

“Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya,” kata Harjita selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano, Sabtu 10 Juni 2023 sekirar 20.30 WIB.Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor N-Max dengan Nomor Polisi L-5163-IG dengan spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm. Selanjutnya Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam dan melihat papan pemberitahuan Razia/Operasi Kepolisian dan banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.

Selanjutnya, Terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat saksi
Nurdianto Eko Wartono yang menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan sengaja menerobosnya dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur sehingga Terdakwa menabrak Petugas Kepolisian tersebut hingga Terdakwa beserta sepeda motor Terdakwa terjatuh begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono.

Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan halangan/hambatan sementara waktu untuk menjalankan aktivitas jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/283/VI/KES.3/2023/Rumkit tanggal 10 Juni 2023 pukul 01.03 Wib yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Alvian A.K. selaku dokter pemeriksa pada rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya. Tok

 

Empat Preman Divonis 5 Bulan Penjara, 30 Orang Masih Buron

Suasana sidang kasus pengerusakan dan pengeroyokan di kafe Alexis Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail divonis bersalah melakukan tindak pengeroyokan di Karaoke Alexis dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/09/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sutarno pada intinya terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima,” ucap para terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Hal senada yang diucapkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak juga menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara 7 bulan kerana terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tok

Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, Berbayar Puluhan Juta Meskipun Negara Telah Menjamin !!!

Petugas BNN Kota Surabaya Melakukan Pemeriksaan terhadap pengunjung Twin Tower Hotel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Program Rehabilitasi terhadap para pencandu Narkotika bertujuan sangat mulia, dengan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. Namun sayangnya masih ada saja yang bermain-bermain dengan hal tersebut untuk tujuhanan meraup keutungan pribadi maupun golongan. Selasa (26/09/2023).

IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu Narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu Narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Dari informasi yang dihimpun oleh Media ini ada biaya yang harus ditangung oleh para pencandu, seperti biaya rehabilitasi rawat inap di beberapa Rumah Rehabilitasi baik dari pemerintah maupun pihak swasta yang berberda nilianya.

dr. Singgih Widi Pratomo Kasi Humas BNN Kota Surabaya menjelaskan terkait untuk biaya rehabilitasi yang ditanggung oleh pemerintah hanyalah untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan kelas 3 dari jalur PBI ( Jamkesmas ), sisa yang lainnya berbayar mas. Nah untuk yang bayar tersebut, besaran biayanya tergantung dari LRKM dan LRIP, bisa dikonfirmasi ke masing-masing lembaga baik itu yang LRIP seperti RSJ Menur, maupun LRKM seperti Orbit, Plato, Rumah Kita, LRPPN dan Asheva.

“Untuk masalah rehabilitasi, kami telah menyampaikan hal tersebut beberapa kali ke Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Semoga segera ada solusi. Kami mengajak semuanya untuk tetap semangat untuk sama-sama melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” kata dr. Singgih.

Sebelumnya pihak Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis (rawat inap) dari 12 orang yang diamankan dari hasil razia gabungan BNN Kota Surabaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel Surabaya, 15 September 2023 lalu, kemudian BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria).

Berdasarkan Informasi tersebut Media ini, melakukan penelusuran pemberian  Rehabilitasi dalam kasus Twin Tower Hotel, ada dugaan uang pelicin hingga ratusan juta rupiah. “Di Orbit bayarnya per kepala untuk rawat inap selama 6 bulan Rp.42 juta, ada dua orang yang direhab, uang uang masuk sekitar Rp.100 jutaan. Sementara di Rumah Kita, bayar rawat Inap perbulannya sekitar Rp.4 juta, namun harus dibayar dimuka selama 6 bulan lamanya jadi totanya sekiatar Rp.24 juta perkepala, itu biaya lain-lain,” kata nara sumber yang tak mau namanya dionlinekan.

Adanya infomasi tersebut, Rumah Sehat Orbit, tidak mau berkomentar,” Ijin mas terkait perkara ini dan pemberitaan oleh rekan-rekan media, dari saya tidak ada komentar mas,” singkatnya Rudy salah orang dalam dari Rumah Sehat Orbit Surabaya melalui WA.

Masalah tak berhenti disitu dari pengakuan BNN Kota Surabaya adanya intervensi dari pihak yang mengaku keluarga kepada lembaga rehabilitasi yang kami tunjuk untuk melakukan rehabilitasi. Ada upaya Intervensi yang dilakukan pihak keluarga meminta pelaku untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan untuk para pencadu.

Belum lagi masih ada Pekerjaan Rumah dari BNN Kota untuk menagkap kurir dan bandar dalam kasus Pesta pil ekatasi di Twin Tower Hotel ini.

Dengan adanya persoal tersebut, BNN Kota melalui dr Singgih mengatakan bahwa, Kepada seluruh teman- teman media. Bisa membantu kami untuk melakukan monitoring terhadap tempat rehabilitasi yang telah kami titipkan klien-klien kami, karena ada upaya “intervensi” dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM, salah satu di LRKM Rumah Kita yang beralamatnya di Jalan Ngagel Madya II N0.9 Surabaya. kami tidak main-main terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan perdalami kasus ini dan kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini.

“PIhak BNNK Surabaya tidak akan mentolerir jika ada pihak lain yang hendak merusak proses rehabilitasi yang dilakukan. Kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini dan untuk kurir dan bandar Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini,” katanya. Redaksi/ Tok

 

Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Danny Wijaya SH,.MH., saat ditemui Timurpos.co.id 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Rehabilitasi terhadap 10 orang yang terkena razia gabungan oleh BNN Kota Subaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel, bulan September 2023, menjadi buah bibir dikalangan perwarta di Kota Pahlawan. Dimana banyak singpang siur informasi yang berkembang saat ini.

Dari pernelusuran Timurpos.co.id, dimana dalam razia tersebut BNN Kota Surabaya mengamankan 12 orang, setelah dilakukan pemeriksaan Hukum dan Medis 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex. Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, 18 September 2023 lalu.

Dimana berhembus isu bahwa, di Twin Tower terdapat kamar yang sudah diset seperti room karaoke dengan kedap suara, namun oleh pihak manajemen hotel terkait hal tersebut menyatakan bahwa pihak Twin Tower tidak menyedikan room karaoke.

Hal lain yang menjadi persoalan, terkait penunjukan rehabilitasi oleh BNN Kota Surabaya ditengarai ada uang pelicin dan kongkalikong.

1.Untuk anggaran Rehabilitasi perorang dikenakan uang sebesar Rp. 24 juta untuk 6 bulan rawat inap harus dibayar dimuka, belum biaya lain-lain. Ini berlaku di LRKM Rumah Kita Surabaya.

Sementara untuk di Rumah Sehat Orbit Surabaya, ditafsir sekitar Rp.42 juta untuk 6 bulan rawat inap. Untuk Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, kami belum mendapatakan infomasinya.

2. Ada upaya intervesi untuk mengeluarkan para pencadu Narkoba dari Rumah rehab dengan mengaku pihak keluarga

3. di LRKM Rumah Kita Surabaya ada informasi bahwa, dikeloh oleh Istri dari Pegawai BNN Kota Surabaya berinisial (LH)

4.Dimana ada infomasinya untuk LRKM Rumah Kita Surabaya belum ada izin IPWL dan Rumah Sehat Orbit Surabaya, izinya belum diperpanjang.

Terpisah Danny Wijaya, SH,.MH,. Selaku advokat asal Surabaya mengatakan bahwa, adanya permasalah tersebut, saya memenilai, BNN Kota Surabaya sudah menabrak Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dimana Rumah Rehabilitasi yang ditunjuk oleh BNN Kota Surabaya, tidak layak dan diindikasi, dikeranakan ada persyaratan yang dilanggar. Progam Rehabilitasi ini disinyalir, untuk mencari keuntungan golongan dengan modus kongkalikong antara para pelaku, Aparat Penegak Hukum dan para pihak yang berkepentingan.

“Kalau melihat ini, kita bingung mana yang perlu dilakukan Rehabilitasi, aparatnya atau pelakunya.” Kata pria yang suka memasak.

Untuk diketahui IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran Narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga. Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta peredaran Narkoba. Redaksi

 

Sepuluh Orang Pesta Inek di Twin Tower Hotel Dilakukan Rehabilitasi Medis

Beli Inek 12 Butir seharga Rp 2,4 Juta dibuat Pesta di kamar Twin Tower Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit kerana terbukti positif Methamphetamine dan Amphetamine serta mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Pratomo mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan secara hukum dan medis terhadap 10 orang yang terjaring razia di Twin Tower Hotel Surabaya. Ke sepuluh orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

“Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, dari kesepuluh mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Selasa (19/09/2023).

Ia menambahkan bahwa, yang pesan inex adalah ( MN ) sebanyak 12 butir juga yang ikut pesta tersebut mas, sementara uang nya dari (MAA) sebesar Rp. 2,4 juta yang juga ikut pesta. Jadi intinya mereka beli inex untuk mereka gunakan bersama-sama dalam pesta tersebut, mereka semua tergolong pemakai aktif. Meskipun mereka saat ini dilakukan rehabilitasi rawat inap, tapi penyelidikan terkait sumber asal usul barang masih terus kita dalami dan kita lakukan pengejaran.

“Pesanan inex diantar oleh kurir ke Twin Tower Hotel, dan untuk identitas nya sudah kami kantongi. Kasus ini sedang kami dalami dan terus dilakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap sebagai mana kasus yang sebelumnya.” Tambahnya.

Masih kata dr. Singgih bahwa, untuk pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian Narkotika jenis inex dalam kategori sedang, dan kesepuluh nya di rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit.

Untuk diketahui BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria). Tok

Selundupakan Benih Lobster Widarto dan Leon Mandagi Diadili di PN Surabaya.

Sidang perkara penyelundupan Benih Lobster di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Secara Online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Widarto alias Tysen dan Leon Mandagi Shankar Singih dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta subuder terhadap terdakwa Widiarto, sementara untuk terdakwa leon dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/09/2023).

JPU Herlambang menyatakan bahwa, sebelum menuntut terhadap para terdakwa ada hal-hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penunut dimana hal yang memberatkan terdakwa Widarto sudah pernah melakukan perbuatan Pidana yang sama dan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Terhadap kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

masih kata JPU Herlambang, untuk itu terhadap terdakwa dintuntut Pidana, terhadap terdakwa Widarto dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan dan terhadap terdakwa Leon Mandagi Shankar Singgih dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Widarto menyapaikan minta keringan dengan alasan sebagai tulang pungung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara terdakwa Leon Mandagi Shankar melalui Penasehat Hukumnya untuk pembelaan terhadap terdakwa dilakukan secara tertulis,” kami minta waktu untuk pledionya,” kata Penasehat Hukum terdakwa Leon.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mangapul memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan,” besok pledoi harus siap,” kata Hakim Manganpul.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, terdakwa II Leon Mandagi dihubungi oleh Sdr. Wawan (DPO) warga Prigi Trenggalek melalui telepon dengan menyampaikan akan ada benih bening lobster yang dikirim ke rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung sekira jam 01.00 Wib dini hari melalui kurir (suruhan Sdr. Wawan) yang tidak dikenal oleh terdakwa II. Atas kiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa II memasukkan ke dalam bak kolam kemudian benih bening lobster dipindahkan ke dalam kantong plastik yang sudah berisi air dan oksigen, di mana setiap kantong plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) ekor benih bening lobster. Kantong yang telah terisi benih bening lobster tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sterefoam yang di selasela isinya diisi es batu yang bertujuan agar suhu di dalam kotak sterefoam tetap terjaga, lalu tahap terakhir kotak sterefoam tersebut kembali dibungkus plastik.

Bahwa terdakwa II melakukan packing atas benih bening lobster kiriman dari Sdr. Wawan dengan rincian: Kotak pertama berisi 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 5.600 (lima ribu enam ratus) ekor benih bening lobster. Kotak kedua berisi 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 2.689 (dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.428 (seribu empat ratus dua puluh delapan) benih bening lobster jenis Mutiara.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekitar jam 10.45 Wib, terdakwa I juga dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui telepon untuk mengambil paket berisi benih bening lobster di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung. Atas telepon tersebut, terdakwa I dengan menggunakan mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ mengambil paket benih bening lobster di rumah terdakwa II, yang kemudian oleh terdakwa I akan dikirimkan kepada pembeli dengan cara dibawa ke terminal bis Ponorogo untuk dipaketkan pada bis Narendra trayek Ponorogo-Jakarta.

Bahwa atas proses pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa I memperoleh upah sebesar Rp.1.300.000, dari Sdr. Wawan yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA atas nama WIDARTO. Sedangkan terdakwa II memperoleh upah sebesar Rp.300 Rhingga Rp.9 juta.

Bahwa masih pada waktu yang sama, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sekitar Pasar Boyolangu Tulungagung dan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ yang ditemukan barang bukti berupa dua kotak sterefoam warna putih, Benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor; Benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor; Kartu ATM, uang Tunai 1,3 juta dan HP. Kemudian petugas melakukan penangkapan terdakwa I, kemudian dilakukan pengembangan, hingga saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo melakukan penangkapan terdakwa II di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa HP, 3 tabung oksigen, 100 cepuk plaatik.

Bahwa benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor dan benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor memiliki ukuran rata-rata karapas di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekornya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan pihak yang bekerja di bidang perikanan dan tidak memiliki perijinan berusaha pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal kegiatan perikanan. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok