Timur Pos

Tri Dharma Sapa Generasi Muda Papua, Beri Motivasi Untuk Semangat Gapai Cita-cita

Timurpos.co.id – Intan Jaya – Generasi muda terpelajar adalah investasi masa depan bangsa. Menyadari akan hal tersebut, Satgas Mobile 330 Kostrad terus aktif terjun langsung memberikan suntikan motivasi kepada para generasi muda usia anak sekolah di Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (02/11/23).

Setelah sebelumnya, para Ksatria Tri Dharma mendatangi secara langsung ke kelas-kelas para pelajar yang duduk di bangku sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA untuk membagikan tas dan seragam sekolah, kini para prajurit petarung Mandalawangi ini menyapa para pelajar saat jam berangkat sekolah guna memberikan motivasi pada anak-anak sekolah agar semangat belajar.

Danpos J2 Satgas Mobile 330, Lettu Inf Arief mengungkapkan bahwa metode-metode sederhana seperti ini cukup efektif dalam membangkitkan semangat para pelajar agar lebih giat belajar untuk meraih cita-cita.

“Pagi hari adalah saat yang tepat untuk berikan afirmasi positif guna membangkitkan kesadaran para pelajar untuk datang ke sekolah tepat waktu dan semangat dalam menuntut ilmu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Danpos menjelaskan bahwa para prajurit Satgas 330 juga membagikan makanan ringan untuk para pelajar.

“Kami bagikan cokelat dan Permen untuk tambahan snack ringan buat para pelajar supaya semangat belajar. Apalagi setiap harinya mereka harus berjalan kaki dari kampungnya menuju sekolah dengan menempuh jarak yang relatif cukup jauh,” ucapnya.

Terlihat, sapaan ramah para prajurit Satgas 330 mendapat respons hangat dari para pelajar.

“Terimakasih om. Begini tiap hari boleh, saya dan teman-teman jadi tambah semangat belajar,” celoteh Ones, salah satu pelajar berseragam putih biru.

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Pegunungan Bintang Tingkatkan Patroli Kamtibmas

Timurpos.co.id – Oksibil – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban jelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Pegunungan Bintang tingkatkan Patroli Kamtibmas di distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, Rabu (01/11/23 ).

Dalam pelaksanaannya, Patroli Sat Samapta Polres Pegunungan Bintang di pimpin Langsung KBO Sat Samapta Ipda La Saharudin Oge bersama personel yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban seraya memberikan Pesan – Pesan Kamtibmas ke masyarakat sekaligus kegiatan patroli yang dilakukan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan khususnya di seputaran distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres pegunungan Bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi,S.H., S.I.K., M.I.K menyampaikan bahwa, ” Saat ini polres pegunungan bintang gencar melakukan Patroli dan tetap memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk sama – sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif ” Ujar AKBP Dafi Bastomi ”

” Harapannya kepada TNI/POLRI, Stakeholder, para tokoh dan seluruh komponen masyarakat tetap bersinergi, Jelang Tahun Politik nantinya, khusus di Kabupaten Pegunungan Bintang Pemilu 2024 tetap berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Membangun Legasi, Kejaksaan yang Lebih Dipercaya Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – ST Burhanuddin di awal pengangkatan sebagai Jaksa Agung, banyak yang meragukan kapasitasnya. Banyak pihak yang belum mengetahui rekam jejak sosok ST Burhanuddin berasal dari partai ataukah dari kalangan profesional.

Menanggapi situasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawabnya dengan santai bahwa track record jabatan sebelumnya hanya sebatas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yang lebih banyak bergelut dalam bidang bantuan hukum, legal opinion, legal assistant.

“Saat itu, saya diberikan kekuasaan dan kewenangan yang belum maksimal. Jabatan JAM-Datun saat itu memberikan pengalaman dalam posisi pencegahan dan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung. (02/11/2023)

Memasuki tahun pertama kepemimpinannya, Jaksa Agung lebih banyak melakukan konsolidasi internal atau perbaikan internal Kejaksaan, karena menurutnya perbaikan kinerja harus dimulai dari pihak kita sendiri, sebelum membenahi pihak luar.

“Tidak mungkin menangkap orang, sementara internal kami masih bobrok. Hal yang harus dibenahi adalah mindset dan perilaku Jaksa untuk membentuk karakter yang jujur. Moral Value yang harus dimiliki ialah Jaksa yang berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Tahun kedua kepemimpinan Jaksa Agung, Kejaksaan mulai mengungkap kasus-kasus besar. Pada pertengahan tahun 2021, kasus Asuransi Jiwasraya muncul dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp13 triliun. Tak hanya itu, perkara besar lain seperti Asabari menyusul dengan kerugian negara yang lebih besar yakni Rp26 triliun.

“Pada tahun-tahun pengungkapan perkara besar tersebut, kita semua dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Penyidik Kejaksaan Agung tetap bekerja maksimal walau dengan risiko tinggi tertular virus Covid-19,” imbuh Jaksa Agung.

Pada tahun selanjutnya yakni 2022, Kejaksaan mulai menampakkan taring dengan menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, seperti kasus minyak goreng, BUMN Garuda Indonesia, Waskita Karya, Tol Japek, BTS 4G, dan kasus-kasu lain. Kerugian negara yang berhasil ditangani dalam perkara-perkara tersebut mencapai Rp152 triliun lebih. Dalam penanganannya, tidak sedikit pejabat negara dan pejabat pemerintahan setingkat menteri yang dilakukan pemeriksaan, sehingga membawa harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pembenahan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang hampir 16 tahun tidak dilakukan perubahan. Penerbitan Undang-Undang tersebut memperluas kewenangan serta tugas pokok Kejaksaan secara keseluruhan.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meletakkan dasar yang kuat tentang branding “Penegakan Hukum Humanis” dengan memutarbalikkan adagium hukum masyarakat yang keliru selama ini yaitu “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”. Kini adagium tersebut telah berubah menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”.

Adagium tersebut diwujudkan dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 yaitu Penghentian Perkara Tahap Penuntutan melalui Restorative Justice. Berkat produk tersebut, Jaksa Agung dinobatkan sebagai Profesor Restorative Justice dengan Penegakan Hukum Humanis. Kini, telah lebih dari 3000 kasus telah dihentikan dengan konsep perdamaian dan kemanusian melalui mekanisme Restorative Justice.

“Ternyata yang mengilhami saya ialah Adagium “Solus Populi Supremi Lex Esto” yakni keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, jadi masyarakatlah yang menentukan hukumnya sendiri. Tujuan hukum itu selain kepastian dan keadilan harus bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga menambah dan melakukan pengembangan kelembagaan sehingga memperkuat kelembagaan kejaksaan sebagai penegak hukum yang bisa sidang di semua otoritas pengadilan. Hal itu diimplementasikan dengan menambah bidang pidana militer di Kejaksaan RI yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmiil) setingkat eselon 1 sampai pada Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Asisten Pidana Militer (setingkat eselon 3).

Dalam rangka memperkuat kelembagaan, Jaksa Agung juga sedang menunggu proses pembentukan Badan Perampasan Aset (setingkat eselon 1). Pembentukannya, bukan saja mengakselerasi penyelamatan keuangan negara tapi juga mengantisipasi terbentuknya Undang Undang perampasan aset.

Secara berangsur, kepercayaan publik yang diraih Kejaksaan berangsur-angsur meningkat dengan diawali pada saat dilantik menjadi Jaksa Agung hanya sekitar 50,6% di tahun 2019, kemudian ditahun 2020 naik menjadi 61,5%, tahun 2021 meningkat di angka 70,2% dan diakhir tahun 2022 meningkat 77%. Puncaknya, pada tahun 2023 meningkat menjadi 81.2% berdasarkan Lembaga Survei Nasional. Pencapaian tersebut menjadikan Kejaksaan menjadi Lembaga Penegak Hukum yang paling dipercaya masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo memuji Kinerja Kejaksaan karena tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat luar biasa sepanjang masa kepemimpinannya.

“Berbagai legasi yang dibangun tidak terlepas dari kontribusi seluruh insan Adhyaksa, ini adalah prestasi kalian. Jangan disalahgunakan, jangan sampai menyakiti hati masyarakat, jadilakanlah lembaga ini tidak saja bermanfaat bagi masyarakat tetapi memiliki hati nurani,” tutur Jaksa Agung menutup sesi wawancara dengan tim media Pusat Penerangan Hukum. M12/JN/98

Hidup Penuh Empati Di Ujung Negeri, Satgas 330 Bantu Bawa Barang Mama-mama Papua

Timurpos.co.id – Intan Jaya – Aksi nyata yang konsisten dilakukan Satgas Mobile 330 Kostrad sepanjang durasi penugasannya di wilayah Papua khususnya di Intan Jaya tidak hanya membantu mewujudkan kondusifitas situasi keamanan namun juga semakin memperkokoh ikatan hubungan tali silaturahmi antara TNI dengan masyarakat di Intan Jaya.

Potret Aksi nyata kedekatan hubungan antara para Ksatria Tri Dharma terlihat saat personel Satgas 330 dengan sukarela membantu membawa barang bawaan “Mama-Mama” Papua yang hendak pulang setelah belanja dari pasar, pada Rabu (01/11/23).

Dansatgas Yonif 330, Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol., menegaskan bahwa Satgas 330 akan terus berupaya menjadi solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat di Intan Jaya.

“Menindaklanjuti arahan bapak Kasad, Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, Satgas 330 akan terus melanjutkan program untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat Intan Jaya mengaku merasa terbantu dengan kehadiran Satgas Mobile 330 Kostrad yang terus aktif melaksanakan program-program kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Intan Jaya. Tak ketinggalan, ucapan terima kasih pun mengalir tulus dari para Mama-Mama Kampung Tanah Putih.

“Terimakasih tentara 330 sudah bantu kami bawakan barang belanja. Kami juga dikasih bantuan Sembako. Semoga Tuhan Yesus berkati Satgas 330,” ujar mama Juliana.

Polres Probolinggo Siapkan Rute Alternatif Antisipasi Kepadatan Arus Akibat Pelebaran Jalan Perlintasan Rel KA Malasan

Timurpos.co.id – PROBOLINGGO,- Pelebaran jalan nasional tepatnya di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Kereta Api Indonesia (KAI) 32 di Malasan, Kabupaten Probolinggo dan JPL KAI 43 di Wates Wetan telah dilakukan sejak Rabu (1/11/2023).

Pekerjaan proyek di jalan nasional Probolinggo – Lumajang itu memakan waktu sekitar 1,5 bulan, terhitung 1 November – 15 Desember 2023.

Demi kelancaran lalu lintas selama pekerjaan proyek berlangsung diberlakukan sistem buka tutup dengan menyiagakan personel lalu lintas yang terlibat dalam Ops Mantap Brata 2023 guna mengatur arus lalu lintas.

“Dengan pemberlakukan sistem buka tutup kami berharap pengguna kendaraan untuk bersabar saat melintas di proyek tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto, Kamis, (2/11/2023)

Ia juga mengatakan Polres Probolinggo telah menyiagakan personel lalu lintas dibeberapa titik guna mengurai bila terjadi kepadatan arus.

“Kami siagakan beberapa personel juga untuk melaksanakan patroli,”tambah Iptu Karnoto, Kamis, (2/11/2023)

Sistem buka tutup tersebut sudah dimulai Rabu 1 November 2023 sampai 15 Desember 2023. Dengan sistem buka tutup diprediksi arus lalu lintas bakal terganggu, yang ditandai dengan kemacetan panjang.

Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan rute alternatif yakni, pengendara dari arah Surabaya yang hendak menuju Jember diminta untuk menggunakan jalur pantai utara (Pantura) yakni, Kota Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Jember dan sebaliknya.

Sementara, untuk pengendara dari arah Lumajang yang menuju Probolinggo atau sebaliknya bisa melewati jalur buka tutup, namun diharapkan tetap bersabar.

“Untuk pengendara antar kota dari Surabaya ke Jember dapat menggunakan jalur arternatif. Namun untuk pengendara antar desa, bisa melewati proyek pelebaran jalan,” kata Iptu Karnoto. (*)

Diikuti Puluhan Ribu Viewer Jumat Curhat Kapolresta Malang Kota Jawab Aspirasi Warga Secara Live

Tinurpos.co.id – JAKARTA – Hari ini, Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto S.I.K, MSi menggelar program “Jumat Curhat” berkolaborasi dengan media TV online dan disiarkan secara live dari Jakarta, Jumat (3/11).

Program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parabowo ini bertujuan untuk menjaring langsung keluhan, saran, masukan, informasi, dan kritikan membangun dari warga Masyarakat.

Untuk warga di Kota Malang yang menuliskan aduan online dengan mengisi formulir bisa langsung mendapat tanggapan dari Kombes Pol Budi Hermanto.

Saat live, Kapolresta Malang Kota menanggapi satu persatu keluhan seperti parkir liar di ATM dan terminal bayangan yang disampaikan Raden Ardin dan kemacetan Jl Muharto dan keluhan warga Lowokwaru terkait kamtibmas.

“Dalam penanganan parkir liar, Polresta Malang Kota akan berkoordinasi legalitasnya dengan Dishub Kota Malang, sementara kemacetan sekitar Pasar Kebalen dan sepanjang Jl Muharto, kami akan berkolaborasi dengan PJ Wali Kota Malang,”kata Kombes BuHer (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota).

Sementara terkait pelayanan program “Simponi” (Sim Polisi RW Melayani) Polresta Malang Kota mendapat apresiasi dari Gigi Anggraini Jl Meliwis Klojen, yang merasa terbantu saat mengajukan permohonan SIM.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota melalui Polisi RW sudah membantu kelancaran pembuatan SIM,”ucap Gigi yang disampaikan host Jumat Curhat detikPagi.

Jumat Curhat Kapolresta Malang Kota Buher di detikPagi disaksikan puluhan ribu pemirsa, sementara aduan masuk dan belum terjawab, tetap menjadi atensinya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga Kota Malang dalam program Jumat Curhat. Keluhan dan masukannya sangat berharga bagi kami. Kami minta maaf karena keterbatasan waktu, jadi tidak dapat menjawab semua keluhan secara rinci.” ungkap Perwira yang memiliki dua lencana emas dari Kapolri ini.

Sebelum closing, Kombes BuHer mengatakan bahwa layanan aduan tetap tersedia melalui call center 110, Simpati Makota 08111272000, aplikasi Jogo Malang Presis hingga media sosial resmi Polresta Malang Kota

“Ada Polisi, Ada Solusi maka pintu kami terbuka lebar untuk melayani masyarakat, sebab ini salah satu aplikasi tugas pelayanan polri, kami berharap masyarakat terus aktif bersinergi dengan polisi demi menjaga kamtibmas di Kota Malang,” tambahnya.

Kesuksesan Sinergitas dibangun bersama TNI, Tokoh Agama, berbagai Instansi dan masyarakat tampak kental telihat saat live di Polsek Lowokwaru.

Program Jumat Curhat terus menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan kepolisian, dan hal ini memperkuat hubungan positif antara warga dan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah. (*)

Polda Jatim Latih 350 Personel Khusus Jadi Steward Piala Dunia U-17 di GBT Surabaya

Timurpos.co.id – SURABAYA – Selain menempatkan ribuan personel gabungan di luar Stadion Gelora Bung Tomo ( GBT ) Surabaya, Polda Jawa Timur juga menempatkan personel khusus sebagai Steward ( petugas pelayan ) pada saat pertandingan Piala Dunia U-17 digelar 10 November 2023 nanti.

Personel dari sejumlah satuan kerja ( Satker ) Polda Jatim yang akan ditempatkan sebagai steward tersebut lebih kurang sebanyak 350 personel.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Biro Operasi ( Karoops ) Polda Jatim Kombes Pol Puji Santoso usai menggelar pelatihan Steward Pengamanan Penyelenggaraan FIFA World U – 17 di Stadion GBT Surabaya,Jumat (3/11).

Kombes Puji mengatakan, personel yang akan ditugaskan sebagai Steward juga sudah diberikan pelatihan khusus.

Ia menyebut bahwa para personel yang ditempatkan sebagai Steward diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum pertandingan Piala Dunia U-17 digelar. Hal itu kata Kombes Puji juga disesuaikan permintaan ketua umum PSSI,Erick Tohir.

“Tadi pak Kabagbinops bersama Wakapolrestabes Surabaya sudah pimpin Latihan di GBT bersama personel yang akan ditugaskan sebagai steward,”ujar Kombes Puji.

Kombes Puji juga telah menyiapkan personel gabungan dari Brimob,Reserse hingga Lalu Lintas sebagai Steward pada gelaran FIFA World U -17 di GBT.

“Semua ada 350 personel kita siapkan untuk ditugaskan sebagai Steward dan sudah mengikuti pelatihan,”terang Kombes Puji.

Personel yang ditugaskan sebagai Steward nantinya akan ditempatkan di Zona 1 GBT saat pertandingan berlangsung untuk memberikan pelayanan dan pengamanan.

“Steward nantinya selain melakukan tugas pengamanan juga memberikan pertolongan medis pada penonton yang sakit hingga evakuasi penonton dari dalam keluar stadion jika situasi darurat,”jelas Kombes Puji.

Usai pelatihan lanjut Kombes Puji, 350 Steward dari personel Polda Jatim ini akan diberi surat keterangan telah memiliki kemampuan Steward untuk pertandingan sepak bola.

“Steward kita latih selama dua hari dengan pemateri dari panitia lokal PSSI dan Mabes Polri dengan pedoman perpol nomor 10 tahun 2022,”pungkas Kombes Pol Puji. (*)

Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Terdakwa Andi Saputra dan Terdakwa Fanty Liliastutie di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pengawai Bank BSI Surabaya, Andi Saputra dan Fanty Liliastutie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kejahatan Perbankan dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty funding transaction staff. Tugasnya
mencari dana pihak ketiga yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.

“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Masih kata Abdul Hamid, bahwa apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetor palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.

Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.

Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.

“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Terdakwa Andi dan Fanty merupakan rekan kerja di Bank BRI Syariah kemudian marger menjadi Bank BSI. Fanty bertugas di BSI Surabaya Diponegoro bagian Funding Transaction Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN, meningkatkan transaksi echannel untuk menaikan fee base cabang dan membangun relationship dengan nasabah baik dengan nasabah eksisting maupun nasabah baru.
Bahwa terdakwa Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit, selanjutnya pada tahun 2021 terdakwan pidah di BSI KC Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.

Bahwa sebelumnya di BRI Syariah terdapat layanan cash pick-up yang diperuntukkan untuk nasabah mikro dimana prosedurnya adalah bagian Relationship Office (RO) yang mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya kemudian bagian Relationship Office (RO) membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap dengan rincian, slip warna kuning diberikan kepada nasabah sedangkan slip warna putih dan merah untuk disetorkan ke teller beserta uangnya. Pada saat marger menjadi BSI (Bank Syarian Indonesia) terdapat juga layanan cash pick-up di kantor BSI Surabaya Diponegoro namun hanya untuk nasabah prioritas yang jumlah setorannya sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta dengan prosedur bagian teller didampingi oleh satu orang Relationship Office (RO) dan satu orang security datang ke nasabah yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan uangnya kemudian teller membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak dua rangkap dan membawa surat tanda terima setoran, dimana pada saat uang diberikan kepada teller lalu memberikan slip warna merah untuk nasabah kemudian slip warna putih dan surat tanda terima yang disimpan oleh teller sebagai bukti setoran dan uang yang diambil, setelah itu disetorkan kepada Bank.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai dibagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pimpinan BSI. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up karena bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan cash pick-up adalah teller dengan didampingi oleh petugas keamanan (security) atau pegawai yang diberikan Surat Tugas oleh pimpinan.

Bahwa Terdakwa Andi dan Fanty telah melakukan cash pick-up terhadap nasabah tanpa didampingi pegawai lainnya yaitu nasabah usaha kelompok Muhammadiyah : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 hingga bulan Oktober 2022, dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait dengan froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah, ada 6 nomer rekening yang dikelolah oleh Fanty.

Bahwa adapun kronologi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2020 pada saat terdakwa Andi bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro 2 sebagai AO menghubungi Fanty mengatakan “meminta tolong terkait keuangan, dikarenakan terdakwa membutuhkan pinjaman dana”, kemudian Fanty sebagai Marketing Funding mengatakan kepada terdakwa “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya yaitu kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang akan melakukan setoran tunai (cash pick-up) maka terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya dimana sebelumnya terdakwa sudah dikenalkan oleh Fanty kepada Bendahara sekolah/kelompok usaha Muhammadiyah dan pada saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian serta ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa, selanjutnya uang beserta dengan slip setoran yang berwarna putih terdakwa bawa sedangkan slip setoran warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Apabila Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan maka terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, sehingga seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Bahwa seharusnya slip setoran beserta uangnya diberikan kepada teller Bank untuk dilakukan pencatatan dalam system Bank namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada teller sehingga slip setoran tidak tervalidasi pada system Bank dan uangnya dimasukkan oleh terdakwa ke rekening Bank BCA miliknya.

Bahwa untuk mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, yaitu : 1) Pada bulan Desember 2020 nasabah atas nama SD Muhammadiyah 6 dengan nomor rekening 1007770355 2) Pada bulan Agustus 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 3) Pada bulan November 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 4) Pada bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797.

Bahwa jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang telah menyetorkan uang melalui terdakwa Andi dan Fanty, namun tidak disetorkan kepada pihak Bank BSI sesuai jumlah saldo rekening nasabah dengan system dari BSI periode bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022 berdasarkan slip setoran yang tidak terverifikasi yang mengakibatkan pihak Bank BSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.738.521.417 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 

Pegawai LPP-RRI Gelapkan Dana Taspen Divonis Pidana Penjara Selama 22 Bulan

Hakim Widiarso saat membacakan amarputusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,.diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso menyatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dakwaanya. Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Widiarso di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusaan dari Majelis Hakim, hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa penganti Siska Chistine menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelum JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok

Budi Sampurno: Hak Terdakwa di Kepolisian Sebagai Pengguna Tidak di Berikan

Ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin saat memberikan pendapatnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Agus Anugerah Yohono terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).

Dalam sidang kali ini, saksi ahli dari Rutan Medaeng yaitu Dr. M. Arifin.

Dr. M. Arifin mengatakan, bahwa pada saat itu mengenai masalah kesehatan terdakwa mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar. “Jadi terdakwa di dalam rutan di rawat oleh dokter spesialis. Lalu perawan memberitahu kepada saya dan untuk dirawat di poliklinik. kemudian setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di rutan,”kata Arifin.

Menurut Arifin, terdakwa ini ketergantungan narkotika. Nah kalau tidak mengkonsumsi sabu dengan efeknya badan lemas, mengeluh dan cemas. dari pengakuan terdakwa sudah pakai sabu hampir 2 Tahun. Sehingga terdakwa langsung pesan sabu sebanyak 5 gram. Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. “Setiap hari Rabu, terdakwa dilakukan perawatan di Rutan Medaeng,”tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya untuk mengatasi ketergantungan dari narkotika itu harus direhab. Karena terdakwa harus menjauhi para pengguna kecanduan di dalam rutan dan tidak boleh pakai telepon. “Terdakwa harus direhabilitasi agar sembuh. Kalau di dalam rutan hanya perawatan saja dan untuk menghilangkan racun di dalam tubuhnya,”tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari dokter Rutan Medaeng. Karena di polisi hak terdakwa sebagai pengguna itu tidak diberikan di dalam berkas pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 dianggap pengedar. “Ternyata dalam persidangan terdakwa itu bukan pengedar tapi pemakai,”jelas Sampurno.

Sebelumnya saksi Yohanes Raharjo Halim mengatakan bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono sabu seberat 3.40 gram. Setelah itu, pihaknya memesan sabu tersebut melalui instagram. “Terdakwa memesan sabu kepada saya. Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan dengan media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram sehari Rp 6 juta,”kata Yohanes.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok