Terdakwa Andi Saputra dan Terdakwa Fanty Liliastutie di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pengawai Bank BSI Surabaya, Andi Saputra dan Fanty Liliastutie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kejahatan Perbankan dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pimpinan dari para terdakwa yakni Abdul Hamid.
Abdul Hamid mengatakan, bahwa terdakwa Fanty funding transaction staff. Tugasnya
mencari dana pihak ketiga yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN. Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi Saputra untuk menggelapkan dana Muhammadiyah.
“Terdakwa Fanty menyuruh Andi Saputra membantu terdakwa melakukan layanan cash up. Dengan cara Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh terdakwa setelah itu bila sudah diterima uangnya maka oleh saksi Andi Saputra akan diberikan kepada terdakwa dan jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri,” katanya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.
Masih kata Abdul Hamid, bahwa apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan mengedit print out mutasi rekening penyetor palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Tujuannya agar para nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.
Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang itu dipakai memperkaya diri.
Terpisah penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Taufik, mengakui kalau memang ada penyelewengan dana nasabah. Akan tetapi, dia juga menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang sebelum-sebelumnya.
“Kemudian, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dua klien kami sudah beritikad baik dengan memberikan Sertifikat rumah milik orang tuanya senilia Rp.500 juta. Mereka kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan. Saya harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saya,” Tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Terdakwa Andi dan Fanty merupakan rekan kerja di Bank BRI Syariah kemudian marger menjadi Bank BSI. Fanty bertugas di BSI Surabaya Diponegoro bagian Funding Transaction Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berfokus pada casa untuk memenuhi target cabang, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN, meningkatkan transaksi echannel untuk menaikan fee base cabang dan membangun relationship dengan nasabah baik dengan nasabah eksisting maupun nasabah baru.
Bahwa terdakwa Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit, selanjutnya pada tahun 2021 terdakwan pidah di BSI KC Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.
Bahwa sebelumnya di BRI Syariah terdapat layanan cash pick-up yang diperuntukkan untuk nasabah mikro dimana prosedurnya adalah bagian Relationship Office (RO) yang mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya kemudian bagian Relationship Office (RO) membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap dengan rincian, slip warna kuning diberikan kepada nasabah sedangkan slip warna putih dan merah untuk disetorkan ke teller beserta uangnya. Pada saat marger menjadi BSI (Bank Syarian Indonesia) terdapat juga layanan cash pick-up di kantor BSI Surabaya Diponegoro namun hanya untuk nasabah prioritas yang jumlah setorannya sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta dengan prosedur bagian teller didampingi oleh satu orang Relationship Office (RO) dan satu orang security datang ke nasabah yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan uangnya kemudian teller membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak dua rangkap dan membawa surat tanda terima setoran, dimana pada saat uang diberikan kepada teller lalu memberikan slip warna merah untuk nasabah kemudian slip warna putih dan surat tanda terima yang disimpan oleh teller sebagai bukti setoran dan uang yang diambil, setelah itu disetorkan kepada Bank.
Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai dibagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pimpinan BSI. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up karena bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan cash pick-up adalah teller dengan didampingi oleh petugas keamanan (security) atau pegawai yang diberikan Surat Tugas oleh pimpinan.
Bahwa Terdakwa Andi dan Fanty telah melakukan cash pick-up terhadap nasabah tanpa didampingi pegawai lainnya yaitu nasabah usaha kelompok Muhammadiyah : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 hingga bulan Oktober 2022, dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait dengan froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4, SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah, ada 6 nomer rekening yang dikelolah oleh Fanty.
Bahwa adapun kronologi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2020 pada saat terdakwa Andi bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro 2 sebagai AO menghubungi Fanty mengatakan “meminta tolong terkait keuangan, dikarenakan terdakwa membutuhkan pinjaman dana”, kemudian Fanty sebagai Marketing Funding mengatakan kepada terdakwa “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya yaitu kelompok usaha Muhammadiyah diantaranya : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang akan melakukan setoran tunai (cash pick-up) maka terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya dimana sebelumnya terdakwa sudah dikenalkan oleh Fanty kepada Bendahara sekolah/kelompok usaha Muhammadiyah dan pada saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian serta ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa, selanjutnya uang beserta dengan slip setoran yang berwarna putih terdakwa bawa sedangkan slip setoran warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Apabila Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan maka terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, sehingga seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.
Bahwa seharusnya slip setoran beserta uangnya diberikan kepada teller Bank untuk dilakukan pencatatan dalam system Bank namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada teller sehingga slip setoran tidak tervalidasi pada system Bank dan uangnya dimasukkan oleh terdakwa ke rekening Bank BCA miliknya.
Bahwa untuk mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, yaitu : 1) Pada bulan Desember 2020 nasabah atas nama SD Muhammadiyah 6 dengan nomor rekening 1007770355 2) Pada bulan Agustus 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 3) Pada bulan November 2021 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797 4) Pada bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah atas nama SMP Muhammadiyah 4 dengan nomor rekening 1007770797.
Bahwa jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) atau Dikdasmen Muhammadiyah yang telah menyetorkan uang melalui terdakwa Andi dan Fanty, namun tidak disetorkan kepada pihak Bank BSI sesuai jumlah saldo rekening nasabah dengan system dari BSI periode bulan Oktober 2020 s/d bulan Oktober 2022 berdasarkan slip setoran yang tidak terverifikasi yang mengakibatkan pihak Bank BSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.738.521.417 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok