Timurpos.co.id – TUBAN – Tak kunjung turun hujan Kepolisian Resor Tuban bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar bakti sosial pembagian air bersih kepada warga yang terkena dampak kekeringan saat musim kemarau.
Sebanyak 5 truk tangki yang berisikan 25 ribu liter didistribusikan kepada masyarakat di dusun sari gede desa Latsari kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jum’at (17/11/2024)
Nampak puluhan warga yang kebanyakan ibu-ibu antusias menunggu giliran untuk mendapatkan air bersih.
Usai menyerahkan bantuan secara simbolis Ketua PCNU kabupaten Tuban KH Damanhuri mengatakan kegiatan pembagian air bersih kepada masyarakat sudah dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Ini adalah titik yang ke 42 kita memberikan bantuan air bersih kepada warga” terang Damanhuri
Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jajaran Polres Tuban sebelumnya juga melaksanakan kegiatan yang sama untuk membantu masyarakat yang terdampak kemarau panjang.
Warga yang terdampak kekeringan berada di wilayah perbukitan kecamatan Semanding dan kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.
“Insyaallah Minggu depan akan Kami kirim lagi baik bantuan air minum maupun air bersih untuk warga”ucap AKBP Suryono.
Sementara itu apresiasi dan ucapan terimakasih datang dari Sudarsono kepala desa tengger kulon yang berbatasan dengan desa Latsari atas kepedulian dari Polres Tuban dan PCNU yang telah memberikan bantuan air bersih.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Pak Kapolres dan dari PCNU mudah-mudahan bermanfaat bagi warga kami” Ucapnya.
Lebih lanjut ia berharap kedepannya selain bantuan air bersih juga adanya bantuan pengeboran sumur dari pemerintah untuk kepentingan warganya.
“Kami sudah sering kali melakukan pengeboran namun hasil airnya masih belum layak di konsumsi” Imbuhnya.
Selain 25 ribu liter air bersih yang disalurkan, dalam kegiatan tersebut juga membagikan bantuan air minum kemasan 200 kardus serta 200 galon. (*)
Tinurpos.co.id – SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si bersama pejabat utama (PJU) Polda Jatim, melakukan silaturahmi ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur, diantaranya, Ponpes Lirboyo, Ponpes Al Falah, Kediri dan Amanatul Ummah, Mojokerto.
Kegiatan itu dilakukan guna mempererat tali silaturahmi antara Kyai atau Ulama Jatim, dengan Umara khususnya Polri untuk bersinergi menciptakan dan menjaga kondusifitas di Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kota Kediri, Jumat (17/11).
Dalam kunjungannya ke Ponpes Lirboyo Kota Kediri, Kapolda Jatim beserta rombongan diterima oleh Kyai Sepuh di Kediri pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Anwar Mansyur.
“Silaturahmi ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Polda Jatim dengan tokoh agama, guna menjaga kebhinekaan dan stabilitas kamtibmas,”ungkap Irjen Pol Imam.
Di Kediri, Kapolda Jatim juga berkunjung ke Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo dan silaturahmi dengan KH Nurul Huda Djazuli (Gus Dah).
Pada kesempatan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga meresmikan Aula Azzahro PPTQ AL Falah Ploso Mojo.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim juga berpesan kepada para Santri mengikuti jejak para Kyai dalam mendalami ilmu agama.
Sementara itu dalam menghadapi Pemilu 2024, Kapolda Jatim meminta agar para Ulama dan para Kyai bersama – sama Polda Jatim tetap bersinergi menciptakan serta menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di Jawa Timur. (*)
TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, mendukung dan mengapresiasi jajaran Kepolisian di Polres Trenggalek, yang sudah melakukan patroli di wilayah hukum Trenggalek.
Prayogi selaku Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan dukungannya terhadap Polri Khususnya di jajaran Polres Trenggalek, yang telah melakukan patroli rutin di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
“Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Trenggalek, yang telah melaksanakan patroli keamanan, sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu, percaya dan yakin bahwa pemilu 2024 aman,” ucap Prayogi.
Ia menyatakan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan hadirnya Polri dalam melaksanakan tugasnya menjaga kondusifitas Kamtibmas.
“Itu kan memang sudah menjadi tugas Polri dalam menjaga kamtibmas termasuk obyek vital apalagi menjelang Pemilu 2024, ya harus kita dukung lah,”ujarnya.
Dengan adanya patroli keamanan ini, Ia juga berharap dapat meminimalisir tingkat kerawanan pada saat penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Trenggalek.
“Menurut saya patroli dialogis oleh Polri memang perlu dilakukan secara massif apa lagi saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu, sehingga jika ada hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas bisa dicegah,”pungkasnya. (*)
BONDOWOSO – Operasi Mantap Brata (OMB) oleh Polri dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, tak terkecuali kalangan politisi.
Seperti halnya yang disampaikan oleh politisi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Bondowoso, Fatulah Mafud yang juga Ketua DPC PKN Kabupaten Bondowoso ini.
Bahkan Fatulah Mafud mendukung dan mengapresiasi Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim yang telah melakukan patroli sejak tahapan Pemilu dimulai.
“Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan oleh Polres Bondowoso dan jajaran kepolisian dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas di Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Bondowoso khususnya,”ungkap Fatulah, Jumat (17/11).
Soal patroli yang dilakukan Polri di sejumlah obyek vital termasuk KPU, Ia menegaskan hal itu memang sudah menjadi kewajiban anggota Polri.
“Itu kan obyek vital, ya sudah kewajiban Polri berupaya bagaimana caranya pada obyek vital tersebut dikendalikan keamanannya, dan kita ikut dukung itu,”ujar Fatulah
Ia juga berharap, pada gelaran pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, di Kabupaten Bondowoso dapat berjalan lancar, aman dan damai.
“Mudah-mudahan pesta demokrasi di 2024 ini diberikan kesuksesan dan kelancaran serta keamanan,” pungkasnya. (*)
Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bodowoso, Alexander Chistian, Terkait pengurusan perkara.
Adanya peristiwa perbuatan tercela yang dilakuan oleh dua Oknum Jaksa di Bondowoso, Jaksa Agung, ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyapaikan, bahwa
Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.
Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung. Kamis (16/11/2023)
Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.
Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.
Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.
“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuhnya. Tok/*
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra SH.,MH
Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp 7,5 milliar oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan lengkap ( P-21 ). Kamis (16/11/2023).
Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan.” Kata Jemmy
Masih kata Jemmy, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .
Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC, atas nama PT SET.
“PT. SET telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan Bank NISP Cabang Tropodo.” Beber Jemmy.
Akibat perbuatan dari tersangka HK dan BK dari PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara.Namun tidak akan menghentikan proses perkara.
“Dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ”tegasnya.
Surabaya, Timurpos.co.id – Kejari Tanjung Perak Surabaya menggelar acara silaturahmi dengan wartawan KOMPAK (Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kejaksaan dengan media massa. Kamis, (16/11/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan mengatakan, bahwa sinergitas antara kejaksaan dengan media massa sangat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Media massa merupakan mitra strategis bagi kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui media massa, masyarakat dapat mengetahui kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum,” tutur Kajari Tanjung Perak Ricky saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi kepada wartawan. Pihaknya juga siap menerima kritik dan saran dari wartawan untuk perbaikan kinerja Kejari Surabaya.
Sementara itu, Ketua Umum Kompak, Budi Mulyono menyambut baik acara silaturahmi ini. Menurutnya, acara ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan sinergitas antara Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan media massa.
“Kami siap mendukung kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum. Kami akan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” kata Budi.
Acara silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum dan perwakilan anggota KOMPAK dari berbagai media massa di Surabaya. Para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di Pengadilan dan Kejaksaan itu juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan Kajari Tanjung Perak Surabaya tersebut. Tok/*
Ming Sri Rahayu saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.
Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahuan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.
Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).
“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.
JPU Basuki sempat menujukan barang bukti senjata api.
Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.
kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.
Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;
Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.
Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:
Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.
Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.
Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.
Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.
Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok
Terdakwa Indro Prajino disidangkan secara online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.
Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.
Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.
Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.
“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:
1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.
Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok
Kuasa Hukum Pelapor, Lardi saat memberikan penjelasan kepada awak media
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa FM Valentina dituntut Pidana penjara selama 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.
“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.
Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.
Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.
Setelah sidang tuntutan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
Kuasa Hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023) kepada Timurpos.co.id di salah satu Kedai Bakso di Surabaya
Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.
Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.
Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.
Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. Tok