Timur Pos

JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Pembacaan amar putusan secara Video call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang divonis dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

“Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun,” Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terdakwa Santosa saat dihadirkan di PN Surabaya

Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Dari Pantuan Timurpos ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat Mati. ” bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati,” ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call. Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok

Hakim Suparno Vonis Berbeda Terhadap Dua Pegawai PT PIT Terkait Perkara Penggelapan

Pembacana amar putusan secara Video Call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa William Leonardo pegawai PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) divonis dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan, sementara terdakwa Oka Dwi Achmad Yani divonis Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakuan penggelapan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Supano.

Beda nasib dengan rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Contoh SIIP PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sejak 20 Oktober 2022 sebagai Petugas Konfirmasi Piutang dengan gaji sebesar Rp 3.300.000, sebagai Petugas Konfirmasi Piutang di PT Pajajaran Internusa Tekstil mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan konfirmasi piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada customercustomer dan melaporkan hasilnya kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil melalui Koordinator Sales, dengan SOP. Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke Terdakwa sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas konfirmasi piutang yang melakukan konfirmasi piutang kepada customer sekira bulan Mei 2023 terdakwa membantu Sales atas nama Saksi Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) dalam menutupi tindak pidana dengan cara Terdakwa membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri selanjutnya terdakwa ketika akan melakukan konfirmasi piutang ke toko, Sales Oka Dwi Achmad Yani memberitahu terdakwa bahwa Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut sudah membayar piutangnya ke PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 165.238.000, melalui Sales Oka Dwi Achmad Yani, kemudian Sales Oka Dwi Achmad Yani memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut sehingga seolah-olah Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri tersebut belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000.

Selanjutnya terdakwa yang mengetahui hal tersebut membawa lembar konfirmasi piutang tersebut ke Koordinator Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan hasil konfirmasi piutang Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000padahal Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri telah membayar piutang tersebut

Bahwa perbuatan terdakwa membantu Saksi Oka Dwi Achmad Yani tersebut mengakibatkan PT Pajajaran Internusa Tekstil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 165.238.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. JPU Diah Ratri Hapsari  menuntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Untuk terdakwa Oka Dwi Achmad Yani dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun kerana terbukti bersalah melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tok

Adanya Dualisme Pengurus KSP Intidana Patut Dipersoalkan, Mala Rizky Dipidanakan

Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra, saat di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen yang membelit Rizky Fahriza, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Febrian Dirgantara menghadirkan saksi pelapor Budiman Gandi Suparman

Budiman mengklaim, bahwa Rizky  tidak menyetorkan uang hasil koperasi kepadanya. Termasuk tidak melaporkan aset koperasi di regional Jatim senilai Rp 69 miliar. Rizky juga disebut telah melakukan pengalihan piutang nasabah tanpa sepengetahuannya.

“Uangnya tidak disetor ke KSP Intidana. Yang saya dengar dia (Rizky) menganggap ketua umumnya Handoko, bukan saya,” kata Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Senin (20/11/2023).

Budiman Gandi Suparman saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Budiman menambahkan, KSP Intidana pernah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2015 lalu. Namun, koperasi itu tidak sampai pailit. Dalam perkara itu terjadi homologasi atau perdamaian. Budiman menjabat ketua pengurus berdasarkan rapat anggota tahunan setelah homologasi.

“Terkait kepengurusan Handoko, saya tahu. Tapi, tidak disahkan dalam homologasi,” tambah Budiman.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan homologasi, kepengurusan Handoko yang diakui, bukan Budiman. Menurut dia, putusan tersebut belum pernah dibatalkan sehingga kepengurusan yang sah adalah kubu Handoko.

“Bukan kepengurusan Budiman yang mengeklaim berdasarkan rapat anggota tahunan. Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) KSP Intidana, kepengurusan yang sah berdasarkan rapat anggota khusus, bukan rapat anggota tahunan,” tutur Anggit selepas sidang.

Selain itu, hasil keuangan koperasi yang dikelola Rizky tidak disetor kepada Budiman. Melainkan kepada Handoko yang diakuinya sebagai kepengurusan yang sah. Tindakan-tindakan yang dilakukan Rizky juga berdasarkan surat keputusan dan surat kuasa dari Handoko selaku ketua KSP yang diakuinya. “Sehingga surat-surat yang dibuat terdakwa untuk mengalihkan piutang nasabah itu sah, tidak palsu,” ungkap Anggit. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan atau Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan atau laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama  Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : 1. Dokumen jaminan debitur; 2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box atau brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

  1. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.
  2. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;
  3. satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan
  4. 1 satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman

Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro  selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa dengan Pasal 263 KUHP. Tok

Sinergitas Polres Kediri bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu

Timurpos.co.id – KEDIRI – Sebagai langkah antisipasi gangguan Kamtibmas menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, Polres Kediri Polda Jatim melaksanakan patroli gabungan skala besar bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas di setiap wilayah di Jawa Timur termasuk wilayah hukum Polres Kediri.

Personel gabungan Polres Kediri bersama TNI dan instansi samping menyasar di beberapa lokasi strategis, meliputi monumen Simpang Lima Gumul (SLG), kantor Pemkab, Bawaslu, KPU dan gudang logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kediri.

Kabag Ops Polres Kediri Kompol Riko Saksono S.E. sebagai Perwira Pengendali (Padal) memimpin jalannya patroli skala besar mengatakan, pihaknya akan senantiasi rutin melaksanakan kegiatan patroli untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Kediri.

Ia menyebut patroli gabungan ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kediri.

“Malam Minggu kemarin mulai pukul 21.00 WIB, petugas gabungan juga melakukan patroli dan peninjauan lokasi-lokasi rawan yang terkait dengan Pemilu 2024,”ujarnya, Senin (20/11).

Dalam kegiatan tersebut Kompol Riko mengaku situasi di wilayah hukum Polres Kediri terpantau aman dan tidak ada kejadian menonjol.

“Kegiatan pengamanan berjalan lancar. Hingga saat ini, situasi terpantau aman, terkendali dengan baik,” ungkap Kompol Riko. (*)

Polisi Berhasil Ungkap Dibalik Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang

Timurpos.co.id – MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelum terungkap, Polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, memaparkan kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu.

Saat itu, Polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Kompol Wisnu, Senin(20/11).

Wakapolres menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Polisi akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.

Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.

Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Tak hanya itu, para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.

Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*)

Dekat dan Bersahabat, Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih Dengan Baksos dan Bakkes 

Timurpos.co.id – SIDOARJO – Dekat dan Bersahabat Polresta Sidoarjo selalu hadir di tengah Masyarakat untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman.

Kali ini melalui program Minggu Kasih, Polresta Sidoarjo mendatangi rumah ibadah maupun gereja umat Kristen untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Selain itu Polresta Sidoarjo juga menggelar layanan Kepolisian termasuk bakti sosial ( Baksos) dan Bakti Kesehatan ( Bakkes) untuk warga Masyarakat setempat.

Dalam program Minggu Kasih itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro beserta pejabat utama, kapolsek jajaran dan forkopimka Krian bertemu warga di Gereja GPPS Watugolong, Krian, Sidoarjo,Minggu (19/11).

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kegiatan Minggu Kasih seperti halnya forum Jumat Curhat, yang mana masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya kepada Polri bahkan Forkopimka setempat, terutama terkait situasi kamtibmas.

“Program Minggu Kasih merupakan bentuk interaksi secara langsung Polisi dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian di wilayahnya,” kata Kombes Pol Kusumo.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk menguatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, terutama dengan mulai digelarnya kegiatan Pemilu 2024.

“Dalam Pemilu 2024 bila ada perbedaan pandangan maupun keyakinan merupakan hal yang wajar. Jangan dijadikan polemik berkepanjangan. Mari kuatkan toleransi dan kerukunan agar wilayah kita senantiasa aman, kondusif serta damai,” pesan Kapolresta Sidoarjo. (*)

Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Lepas Perwira Hukumnya

Malang, Timurpos.co.id – Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) memimpin jalannya tradisi pelepasan dan penerimaan Pamen jajaran Divif 2 Kostrad di Markas Divisi Infanteri 2 Kostrad Singosari Malang.

Kegiatan tradisi pelepasan dan penerimaan diawali dengan laporan dan dilanjutkan dengan penciuman tunggul “Vira Cakti Yudha” dan penandatanganan buku tradisi, serta penyerahan cinderamata dari Panglima Divisi selanjutnya pemberian ucapan selamat.

Panglima Divisi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasinya selama berdinas di Divif 2 Kostrad ini kepada para Pamen yang akan dilepas.

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., M.H. merupakan salah satu Pamen Divif 2 Kostrad yang yang dilepas dari Divif 2 Kostrad dan untuk melanjutkan pengabdian selanjutnya di Staf Hukum Kostrad di Makostrad Gambir, Jakarta Pusat.

Pria alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menyampaikan bahwa,
“Saya merasa bangga telah menjadi bagian dari satuan yang terbesar dan terkuat di Indonesia Divisi Infanteri 2 Kostrad “Vira Cakti Yudha” selama hampir tiga tahun”, ungkapnya ditemui disela-sela kegiatannya, Minggu,(19/11/2023).

Lanjutnya, “Telah banyak pengalaman yang saya dapatkan selama berdinas di Divif 2 Kostrad ini, baik dalam menangani berbagai perkara hukum maupun dalam rangka memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di satuan jajaran Divif 2 Kostrad guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi prajurit”, tegasnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad ini, selain dihadiri oleh seluruh Pamen yang dilepas dan diterima, juga dihadiri oleh para pejabat utama Divif 2 Kostrad dan seluruh Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad se-Malang Raya. M12

Menhan Prabowo Resmikan 15 Titik Sumur Bor Bantuan Kemhan-Unhan

Banten, Timurpos.co.id – Menteri Pertahanan RI (Menhan RI) Prabowo Subianto kembali meresmikan 15 titik proyek air bersih bantuan tim Kemhan dan tim Universitas Pertahanan RI di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang dipusatkan di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (19/11/2023).

Proyek pengeboran sumur dan pipanisasi tersebut tersebar di enam Kabupaten yaitu Bogor, Kuningan, dan Sukabumi (Provinsi Jawa Barat) serta Lebak, Pandeglang dan Tangerang (Provinsi Banten).

Titik sumur bor yang diresmikan ini adalah dalam rangka realisasi dari riset para ahli di Unhan dan pengabdian kepada masyarakat. Bantuan sumur bor ini ditujukan untuk wilayah yang sering mengalami kekeringan saat musim kemarau panjang sehingga kekurangan air bersih seperti di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Sebelumnya Menhan Prabowo telah meresmikan bantuan proyek sumur bor di sejumlah daerah yang sering mengalami kekeringan yaitu di Pulau Moa, Sumbawa, NTB, dan Kabupaten Gunungkidul. Sampai saat ini ada 88 titik air yang sudah keluar dan 44 titik sedang dalam proses pengerjaan.

Artinya Satgas Air Unhan RI yang dibentuk dan menerima tugas dari Menhan Prabowo akan segera menyelesaikan 132 titik proyek air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan air yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Satgas Air Unhan RI akan terus memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan air dan memberikan bantuan sumur bor beserta pipanisasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para ahli dan pakar dari Unhan RI. Ini adalah prestasi. Ini bentuk pengabdian kita. Kalau rakyat susah kita tidak boleh diam,” kata Menhan Prabowo dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut Menhan Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh unsur yang telah bekerja keras sehingga proyek bantuan air Unhan RI tersebut dapat terwujud dengan baik.

Sampai saat ini pengeboran berhasil 100 persen. Tidak ada titik pengeboran yang gagal mengeluarkan air. Ini artinya Satgas Air Unhan RI memang memiliki pakar dan peralatan yang sangat mumpuni dan telah teruji kemampuannya.

Turut hadir dalam acara tersebut Rektor Unhan RI Letjen TNI Jonni Mahroza, Ph.D., Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Erwin Jatmiko dan sejumlah pejabat Pemda setempat. M12

Ada Apa ni ? Marinir Jepang Dengan Kendaraan Serbu Amfibi Menyerbu Pantai Pulau di Tepi Laut Cina Timur

Tokunoshima, Timurpos.co.id – Pasukan Jepang melakukan latihan di pulau yang dipandang rentan terhadap Tiongkok.

Marinir Jepang dengan kendaraan serbu amfibi menyerbu pantai pulau di tepi Laut Cina Timur pada hari Minggu dalam simulasi serangan untuk mengusir penjajah dari wilayah yang dikhawatirkan Tokyo rentan terhadap serangan dari Tiongkok pada Jepang, pada hari Minggu 19 November 2013.

Ketika ketegangan meningkat dengan negara tetangga Tiongkok, Rusia dan Korea Utara, latihan di pulau barat daya Tokunoshima mengakhiri rangkaian latihan 11 hari secara nasional yang disebut 05JX, yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesiapan angkatan darat, laut dan udara untuk mempertahankan wilayah Jepang dan infrastruktur, termasuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

“Tujuan JX adalah untuk menunjukkan bahwa jika ada situasi darurat akibat serangan, kita dapat merespons dengan cara bersama,” Jenderal Yoshihide Yoshida, kepala staf Staf Gabungan Pasukan Bela Diri, mengatakan setelahnya mengamati latihan di Tokunoshima.

Kendaraan serbu amfibi Pasukan Bela Diri Darat diluncurkan dari dua kapal pendarat Pasukan Bela Diri Maritim yang berlabuh di lepas pantai. Pasukan lainnya tiba dengan perahu karet semi-tiup, dan peralatan berat dibawa ke pantai dengan pesawat militer.

Tidak seperti banyak pantai di sepanjang rangkaian pulau barat daya Jepang yang membentang hingga Taiwan, pantai di Tokunoshima tidak memiliki terumbu karang yang akan mempersulit operasi militer.

Cakupan dan kecepatan latihan militer di Jepang kemungkinan akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan, termasuk dengan pasukan AS, setelah Perdana Menteri Fumio Kishida pada bulan Desember mengumumkan pembangunan militer terbesar di negara itu sejak Perang Dunia Kedua, dengan janji untuk melipatgandakan belanja pertahanan. lima tahun.

Kishida telah memperingatkan bahwa Asia Timur bisa menjadi Ukraina berikutnya, jika Tiongkok, yang semakin berani karena serangan Rusia terhadap tetangganya, menyerang Taiwan.

Rencana pengeluaran sebesar 43,5 triliun yen ($290 miliar) akan digunakan untuk senjata baru seperti rudal jarak jauh serta untuk meningkatkan stok suku cadang dan amunisi untuk melawan konflik yang berkelanjutan.

Namun penurunan tajam yen tahun ini telah memaksa Jepang untuk mengurangi beberapa rencana pembelian, termasuk model baru helikopter Chinook buatan AS yang digunakan militer Jepang dalam latihan di Tokunoshima. M12/*

 

Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

Tinurpos.co.id – NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dan, para korbanpun mengucapkan terima kasih karena telah berhasil meringkus pelaku yang telah mencuri motor korban.

Rasa syukur dan ucapan terimakasih disampaikan oleh para korban pencurian dimana motor miliknya yang hilang kini ditemukan dan dikembalikan.

Seperti disampaikan Parmin (57) warga Dusun Jatisari Desa Karangbanyu Kec. Widodaren, Ngawi yang mengaku bersyukur dan terimakasih kepada Polres Ngawi, lantaran motornya yang diparkir di pinggir jalan hilang dicuri ketika dirinya bekerja di sawah.

Ia mengaku kini dapat bernafas lega lantaran motornya yang hilang selama satu bulan, sudah kembali di tangannya.

“Terimakasih kepada Polres Ngawi sudah dibantu mencarikan sepeda motor saya untuk kebutuhan kerja di sawah. Tidak percuma lapor polisi, pasti dibantu,” ucapnya dengan raut wajah bahagia,Jumat (17/11).

Korban lain yang bernama Tekad (64) warga Dusun Gentong lor Desa Gentong Kec. Paron, Ngawi juga mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Ngawi atas ditemukan dan dikembalikan motornya yang hilang.

Ia mengaku saat sedang bekerja di sawah dan saat akan kembali, motornya sudah tidak ada, akhirnya lapor ke polisi.

“Kulo parkir teng pinggir sawah, pas kulo ajeng wangsul kok mpun mboten wonten motor kulo. Nggih kulo lapor polisi. (Saat di parkir di pinggir sawah dan ketika akan pulang motor sudah tidak ada, akhirnya Saya lapor polisi),” kata Tekad dengan bahasa Jawa.

Lebih lanjut korban mengucapkan terima kasih, akhirnya sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan setelah lapor ke polisi.

“Kulo teng griyo, pas dihubungi Polisi menawi motor kulo ketemu, suwun,” lanjut Tekad.

Saat korban Tekad di rumah, anggota Satreskrim Polres Ngawi menghubunginya, untuk kroscek terkait sepeda motornya yang hilang dan ternyata cocok dan diberitahu untuk mengurus pengambilan di Polres Ngawi.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah dan terima kasih sudah lapor kepada polisi serta berpesan agar lebih berhati-hati lagi.

“Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Kami sampaikan kepada semua korban agar lebih berhati-hati,” tutur Kapolres Ngawi ketika bertemu para korban di ruang Humas Polres Ngawi.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang berharganya, atau memberi pengaman ganda pada kendaraannya dan bila terjadi sesuatu, silakan lapor ke polisi. (d*)