Timur Pos

Jual Velg dan Ban Zubairi Divonis 20 Bulan Penjara

ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zubari divonis bersalah melakukan Penggelapan penjualan velg dan ban milik PT. Karya Marga Putra Trust dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukuk Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis, kemarin (04/01/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama yang diungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Herlambang menyebutkan, bahwa terdakwa Zubairi bekerja sebagai sopir truk di PT. Karya Marga Putra Trust, mendapatkan perintah dari perusahaan melalui Djupriadi untuk ambil muatan dari Semarang untuk di kirim ke Teluk Lamong Surabaya. Sehingga berangkat dari Jalan Kalian Barat 55-0 Surabaya pukul 21.00 WIB sampai di Semarang pada hari Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.00 Wib. Lalu pada hari Senin,26 Juni 2023 pukul 06.00 WIB, mengambil muatan dari Semarang ke Teluk Lamong dan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sudah selesai mengirim muatan tersebut.

Namun, terdakwa habis itu langsung ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan tujuan menjual dan menukar velk dan ban. Jadi terdakwa menjual 9 velg dan 5 ban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,2 juta.

Setelah berhasil menjual velk dan ban tersebut, terdakwa langsung kembali ke garasi truk PT. Karya Marh Putra Trust dan tidak masuk kerja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Karya Marga Putra Trust mengalami kerugian sebesar Rp 25.858.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tok

Kejari Surabaya Siapkan Layanan Mobil RJ

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, S.H., M.H., ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H., Kamis (04/01/2024).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa, S.H., M.H., ini.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

” Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H.,

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. Tok/*

H. Abdul Wafi Diduga Terlibat Sindikat Mobil Selendangan

Foto: Diduga Ji Yudi di Mojokerto dan Abdul Wafi. (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Abdul Wafi, kini masuk babak baru dengan adanya pelimpahan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sabtu, (30/12/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sempat beredar foto-foto yang diduga komplotan sidikat mobil patasan yang dikenal dengan istilah mobil “selendangan” (tampa dilengkapi dokumen).

Foto: Mobil Xenia Digelapkan

Siddik selaku pelapor dan korban mengatakan, bahwa kami berharap masalah ini cepat selesai dan semua yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya berharap Polisi bisa menuntaskan kasus ini,”harapnya.

Adanya peristiwa tersebut, Danny Wijaya SH.,MH., selaku praktisi hukum Jawa Timur menjelaskan, kami melihat kasus ini sudah terang benerang, dimana kami menilia suduh cukup bukti adanya unsur Penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP yang dilakukan terlapor H. Abdul Wafi.

“Polisi harus bertindak tegas, agar tidak ada korban-korban lagi. Kerana dalam kasus ini ditengarai adanya sidikat mobil yang terlibat. Kalau kasus ini terbongkar maka intitusi Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.” Tegas advocat alumi Universitas Airlangga Surabaya (Unair).

Untuk diketahui perkara ini bermula, Selasa, 7 Noverber 2023, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,-ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi, Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun korban uang sebesar itu tidak punya dan ditransfer sebesar Rp.9.200.000,- ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi di Mojokerto.

Korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi: LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. Slm/M12

Gelapkan Uang Penjualan Jam Laser, Yesi Febrianti Diadili

Surabaya – Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait penggelapan penjualan jam tangan laser dengan tolal kerugian sekitar Rp. 366.070.500 dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Ahmad Muzakki menghadirkan saksi Pegawai PT. Dirmaco Mitra Utama, yakni Kepala Cabang Ronald Indra Gunalan dan Tari, bagian gudang.

Ronald mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat adanya audit ditemukan Nota yang tidak diinput dan adanaya selisih penjualan barang dengan barang di gudang. Kemudian saya tanyakan kepada Tari dan saat itu Tari disuruh oleh terdakwa untuk tidak memasukan ke stock penjualan.

“Untuk totalnya keseluruhnya uang penjualan jam tangan laser sekitar Rp 610 jutaan dan saat itu Yesi telah mengakui. Kemudian kita coba pendekatan presuasif dan saat itu sudah ada upaya mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan aset berupa SHM.” Kata Ronand. Kamis, (28/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya terdakwa Yesi sudah mau melunasi dan ada niat baik, namun saat itu pihak onwer, mintanya uang tunai.

“Uang dari penjualan aset yang diberikan ke perusahaan sebesar Rp Rp. 244.035.000 dan untuk sisanya sekitar Rp Rp. 366.070.500,” beber Ronald saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Sementara Tari menjelaskan, bahwa saat itu Yesi meminta orderan dari Castemer atau member, kemudian saya buatkan oderan, namun untuk pembayarannya tidak tahu.

Atas keterangan para saksi terdakwa Yesi menyatakan tidak keberatan,” benar Yang Mulia,” saut Yesi melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DIMARCO MITRA UTAMA yang bergerak dibidang Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Tangga sejak tanggal 14 Agustus 2007 kemudian diangkat sebagai karyawan tetap sebagai Kepala Admin tanggal 03 November 2014. dengan gaji sebesar Rp. 5.035.000, dengan tugas dan tanggungjawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menerima pembayaran dari beberapa member sebesar Rp. 610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima oleh terdakwa tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada kepala perusahaan

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara saat member melakukan pembayaran terhadap barang berupa Laser P10 New perunit dijual dengan harga @ Rp. 4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari Perusahaan uang sebesar 3%, kemudian member-member yang Bernama MELINDA, FARIDA/ERWIN, DENNY/TEGUH, ENDANG/JOHANNA, ONG KWI ING, HIZKIA, DEVI yang mana selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp. 58.568.400, tetapi belum tentu perbulannya ke Perusahaan untuk memenuhi target, kemudian member-member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan, kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp. 9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan rektur fiktif.

Bahwa perbuatan terdakwa Yesi, tampa seijin dari PT. Dimarco Mitra Utama mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan telah menbuat kerugian terhadap perusahaan sekitar Rp 366.070.500 serta didakwa dengan Pasal 374 KUHP. Tok

Tumoro Ikayanti Mengaku Gelapkan Uang Yayasan Rp 730 Juta

9Terdakwa Tumoro Ikayanti diadili secara Virtual di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo, Tumoro Ikayanti Aisyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara tipu gelap uang Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/12/2023).

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah mengatakan, bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya.

“Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.

Ia menambahkan bahwa, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana sistem SOP apa tidak ada? “Mulai saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada SOP dan yang membantu admin dan semua kewenangan sekolah dan kebutuhan sekolah,” kata Tumoro.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dilla mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah yang merupakan Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo yang memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengambil uang pendapatan Yayasan yang bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid, dengan cara: Terdakwa meminta kepada saksi Novi Rahmawati selaku admin Sekolah Dasar Cheng Hoo untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.

Terdakwa juga pernah meminta kepada saksi Novi Rahmawati secara tunai sebesar Rp.236.547.000 dan meminta mentranfer uang sebesar Rp.236.547.000 ke rekening atas nama terdakwa dengan alsaan untuk kepetingan sekolahan, namun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada admin untuk dibuatkan laporan keuangan yang akan dikirimkan ke Yayasan.

Bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah juga melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut, tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya langsung masuk ke rekening Yayasan dikarenakan setiap uang yang diambil harus dengan seizin dan sepengetahuan yang disertai dengan persetujuan dan keputusan dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Personil Polsek Wonosari Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Terjangan Angin Puting Beliung

Bondowoso, Timurpos.co.id – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah kabupaten Bondowoso, membuat beberapa wilayah diterjang bencana alam angin putting beliung. Selasa, (26/12/2023).

Bencana alam angin putting beliung menimpa wilayah Polsek Wonosari dan mengakibatkan pohon tumbang yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan tersebut.

Kapolsek Wonosari Iptu Yudi Sutrisno bersama dengan TNI, BPBD, Pihak Kecamatan Wonosari, Pemerintah Desa Pasarejo dan Desa Tumpeng dan warga masyarakat bergotong royong memotong pohon tumbang yang melintang di jalan raya serta membantu warga yang rumahnya rusak akibat angin puting beliung yang menerjang wilayah Wonosari.

“Akibat wilayah Kecamatan Wonosari diguyur hujan deras disertai angin putting beliung mengakibatakn pohon tumbang dan beberapa rumah mengalami kerusakan .“ ujar Kapolsek Iptu Yudi Sutrisno

“Namun demikian kita antisipasi dengan menggunakan mesin pemotong kayu untuk memotong pohon tumbang tersebut dengan dibantu oleh TNI, BPBD dan warga masyarakat sekitar,“imbuhnya

“Alhamdulilah akibat bencana alam angin puting beliung tersebut tidak ada korban jiwa, hanya pohon tumbang dan beberapa rumah warga mengalami kerusakan.” pungkasnya. M12

Terlibat Dugaan Penipuan, Pria Tambak Wedi Dipolisikan

Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi, melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023, dimana dirinya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 15 juta, namun saat itu hanya bisa ditransfer sekitar Rp.9.200.000, kerening BCA atas nama Abdul Wafi.

“Terlapor ( Abdul Wafi ) berjanji akan segera menebus dan mengembalikan mobil tersebut, kata Siddik Rabu, (20/122023).

Masih kata Siddik, bahwa saat Angga menanyakan mobil tersebut kepada Abdul Wafi tidak ada jawaban. Namun setelah beberapa hari kemudian Abdul Wafi menyampaikan kalau akan dikembalikan sebesar Rp.4 juta, dengan alasan sebagian habis buat operasional ke Mojokerto dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Karena merasa ditipu dan dibohongin kemudian Siddik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.9.200.000,”bebernya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak dengan tanda bukti Laporan Polisi,nomer: LP/B 475/XI/2023 SPKT/ polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur.pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 lalu. Slm

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istrinya dan Dua Asissten

Amelia Salim matan istri terdakwa saat bersaksi di Pn Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara aksi premanisme yang dilakukan terdakwa Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau terhadap Amelia Salim (mantan istrinya Danny) dan kedua asitennya di rumahnya di Jalan Bukit Golf F-1 Citraland Surabaya dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Amelia Salim yang merupakan istri dari terdakwa Danny Indarto, Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

Dalam persidangan ini terungkap, kejadian pendudukan atau berusaha menguasi lahan dengan cara premanisme yang dilakuan oleh Danny Indarto dkk sudah terjadi dua kali. “Ini kejadian yang kedua kalinya, awalnya ada sekitaran 50 orang (seperti orang Madura) dan yang ini dari Ambon,” Yang Mulia.” kata Asrining yang merupakan asiten dari Amelia.

Masih kata Asrining menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, berawal saat itu di hubungi oleh Siti, kalau ada orang masuk rumah, kemudian saat datang ke rumah, sekitaran Pukul 15.00 WIB, benar ada sekitar 8 orang sudah ada di teras rumah dan saat hendak masuk dari gerombolan orang tersebut melarang, namun saya tetap masuk bersama Amelia.

“Meraka sempat menguci pintu dan mengembok pagar rumah, sampai pihak Polrestabes Surabaya datang ke rumah pada malam itu (dini hari) kemudian dua orang yang hendak menginap diamakan oleh petugas (kedua terdakwa ini),” kata Asrining.

Ia menambahkan, bahwa saat itu adik Amelia sempat datang ke rumah, untuk mengembalikan mobil, namun tidak izinkan masuk sama meraka, kerana harus ada izin dari bosnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah saksi saat itu bisa tidur,” saya tidak bisa tidur, sampai pukul 05.00 pagi, dikaranakan takut,” kata saksi.

Hal sama yang ditanyakan oleh penasehat hukum para terdakwa, saat para preman itu datang apakah saksi Siti takut.” Iya ini sudah dua kali kejadian seperti ini,” ungkap Siti saat memberikan kesaksian.

Lanjut pertanyaan dari JPU Harwiadi apakah saksi melihat para terdakwa ini masuk rumah.” Saya melihat melalui CCTV dan saat itu Danny Indarto juga ada,” kata saksi.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa membatahnya,” itu tidak benar yang mulia, ada sebagian yang tidak benar,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Terpisah Amelia Salim menceritakan, bahwa, sebenarnya kami sudah ada perjanjian perdamian dan pembagian harta gono-gini seperti saham, dan lainya. Dia juga sudah menguasai dua rumah.namun mantan suami ku membuat ulah lagi untuk dengan membawa orang-orang masuk ke rumah dan ini sudah dua kali kejadian seperti ini.

“Sebenarnya saya juga merasa kasihan sama papanya anak-anak yang merupakan seorang pengusaha.” kata Amelia perempuan dengan 4 anak selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah.
Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Situ untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Tok

Pasutri Produksi Scarlett Paslu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Ketiga Terdakwa Medengarkan Pembacaan Surat Tuntutan dari JPU Melalui Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dikarana mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU.

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tok

Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,”Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, (08/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Sementara itu, terdakwa Eksi Anggraeni didampingi Penasehat hukum Retno Sariyati Sandra mengatakan, bahwa tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Karena seperti apa dalam dakwaan dan jaksa mempertahankan itu. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap kliennya tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar, “bebernya.

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang menjual yang masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas dibawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Tok