Timur Pos

Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Kota Batu Temukan Korban Hanyut di Sungai Konto

Kota Batu, Timurpos.co.id – Kolaborasi jajaran Polres Batu bersama Tim SAR dan relawan akhirnya menemukan korban yang sebelumnya diberitakan hilang atas nama Paiman (73) warga Dusun Bulung RT.26 Desa Bayem Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Sabtu, 13 Januari 2024, lalu.

Korban dilaporkan hilang setelah pamit mencari rumput di sekitar Talang Gantung – Jembatan Gudang Garam, namun hingga siang hari belum kembali dan hanya ditemukan peralatan mencari rumput.

Gerak cepat Polres Batu melalui Polsek Kasembon yang menanggapi laporan tersebut segera berkoordinasi dengan Tim SAR, Relawan, Perangkat desa dan RAPI Kec. Kasembon, Korban untuk melakukan pencarian.

Alhasil korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Kali Konto, sungai yang berbatasan langsung antara Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dengan Kecamatan Kepung Kaupaten. Kediri.

“Korban kami temukan setelah sekitar 8 jam meninggalkan rumah dan dilaporkan hilang yang kami duga hanyut di sungai ketika mencari rumput,”ujar Kapolsek Kasembon AKP Ma’ruf, Senin (15/01/2024)

AKP Ma’ruf mengatakan jenazah korban saat ditemukan masih dalam kondisi utuh.

“Saat itu pula atas permintaan keluarga, korban kami bawa ke rumah duka Dsn. Bulung RT.26 Ds. Bayem Ke. Kasembon Kab. Malang dan akan segera dilakukan proses pemakaman,”pungkas AKP Ma’ruf. M12

Polisi Amankan Dua Pelaku Carok di Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/01/2024)

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban. Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersangka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. M12

Kata Polres Batu Bara Syakban DPO, Tapi Kajari Bilang Belum Ada Berkas Masuk ke Kajari, PJ Bupati Gimana

Limapuluh, Timurpos.co.id – Status Muhammad Syakban Efendi Harahap tak jelas Statusnya seperti Yang di katakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Ipda Abdi Tansar 18/09/2023 yang lalu sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang ( DPO ) karena diduga menggelapkan uang APBD Kabupaten Batu Bara sebesar 7, 6 Miliar.

Karena yang dikatakan Ipda Abdi Tansar bahwa berkasnya juga sudah dikirim ke Kejari Batu Bara dan ketika dikompirmasi wartawan ditepis oleh Humas Kajari Batu Bara Doni Harahap bahwa tidak ada berkas Sakban di Kajari, mana bukti pengaduannya tunjukkan lah, atau mana copy berkasnya, kata Doni Harahap.

Diketahui bahwa Syakban selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daera ( BPBD ) Kabupaten Batu Bara melarikan diri atau disembunyikan orang sejak Desember 2022 dan diduga menggelapkan uang Kas Pemda sebesar 7, 6 Miliar dan juga membawa 1 Unit mobil dinas BK 39 0 jika tidak salah dan beberapa kenderaan lain yang di agunkan.

Menyikapi ini awak Media berdiskusi dengan Tokoh Masyarakat di Batu Bara dan Bacaleg DPRD Sumut Pemilu 2024 M. Irfan mengatakan, bagaimana mau DPO, kan

Zahir selaku Bupati Batu Bara masa itu tidak ada secara resmi melaporkan Syakban ke pihak Polres atau Kajari. Harusnya seorang Bupati ketika anak buahnya berani menyalah gunakan jabatan apalagi sampai menggelapkan uang sebanyak itu ( 7, 6 M, red ) dan hilang sejak desember 2022, dengan kenderaan milik negara, ya laporlah ke Pihak berwajib, kata Irfan.

Saya belum pernang dengar itu dari penjelasan Zahir apalagi Zahir selaku Bupati melapor ke pihak berwajib bahwa Pemda kehilangan pimpinan OPD dan membawa kabur uang kas Daerah dan kenderaan dinas, ada apa ini, antara Zahir dan Syakban, karena ini diatur dalam pasal 67, E dan Pasal 69 ayat 1 dan 2 dari Undang2 No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ulang Irpan.

Nah Pj Bupati Batu Bara Nizhamul bagaimana sikapnya terhadap hilangnya OPD Batu Bara yang katanya melarikan Kas Pemda dan Kenderaan dinas, belum juga saya mendengar sikapnya selaku PJ Bupati Batu Bara, kan harus nya Pj Bupati menindak lanjuti ke Polres dan Kajari, tegas Irfan. M12

Mobil Dinas Pemkab Batu Bara Innova Nopol BK 30 O Diduga Gelapkan

Batu Bara, Timurpor.co.id – Berita tentang keberadaan mobil dinas pemerintah kabupaten (pemkab) Batu Bara nomor polisi BK 30 O sampai kini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, mobil yang disebut-sebut Kijang Inova merupakan kendaraan operasional Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah saat dijabat oleh inisial SEH seperti didiamkan.

Saat awak media ketika bertanya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar melalui pesan WhatsApp, Minggu 14 Januari 2024, terkesan enggan berkomentar.

“Tanya ke bagian aset saja, saya kasih nomornya ya,” Kilah Sekda sembari mengirimkan nomor kontak Kepala Bidang (Kabid) Aset.

Kepala Bidang Aset Boster Noval saat dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp tidak menjawab.

Sampai berita ini dikirim keredaksi keberadaan mobil milik Pemkab Batu Bara tersebut belum diketahui.

Sementara dari berbagai sumber informasi yang didapat wartawan menyebutkan mobil tersebut diduga digelapkan SEH. M12

 

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/01/2024)

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi, hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 03.30 WIB dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH. M12

,

Patroli Rutin Provos Satbrimob Polda Kalbar Upaya Mencegah Pelanggaran Personel Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Patroli rutin ditempat hiburan malam upaya Satbrimob Polda Kalbar meminimalisir terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri. Minggu (14/01/2024).

Dalam rangka meminimalisir serta mencegah terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri khususnya dijajaran Satbrimob Polda Kalbar seluruh personel Provos jajaran Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan patroli disejumlah tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar.

Sasaran utama patroli yang dilakukan oleh personel Provos ini adalah personel Polri khususnya personel Satbrimob Polda Kalbar yang sedang berada diberbagai tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar.

Aiptu Ony Santoso selaku penanggung jawab dikegiatan patroli pada malam hari ini mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan internal personel Satbrimob Polda Kalbar diseluruh tempat hiburan malam yang ada diwilayah hukum Polda Kalbar serta bentuk kepedulian satuan terhadap seluruh personelnya agar mereka tidak terjerumus dalam kegiatan penyalahgunaan yang bisa menghancurkan kedinasan mereka sebagai personel Polri dan menciderai nama baik institusi Polri.

“Kegiatan patroli yang sedang kami laksanakan ini merupakan salah satu kegiatan atau upaya Satbrimob Polda Kalbar untuk mengawasi personelnya serta salah satu langkah deteksi dini sehingga para personel tidak mengunjungi tempat hiburan malam dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan melakukan tindakkan kepada personel yang kedapatan sedang berada ditempat-tempat hiburan malam yang ada di Provinsi Kalbar” ucap Aiptu Ony Santoso. M12

 

Pers Diminta Ikut Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Media massa diminta menahan diri untuk tidak terlibat langsung pada ‘hangatnya’ rivalitas kontestasi politik. Demikian disampaikan Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim kepada wartawan, Sabtu (13/01/2024)

Ketua PWI Jatim minta agar Media Massa juga harus tetap konsisten menjaga profesionalisme pers mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, menyusul kondusifitas keamanan yang telah tercipta baik selama ini khususnya di Jawa Timur.

“Situasi keamanan di Jatim selama ini cukup kondusif,semoga kondisi ini tetap terjaga hingga pelaksanaan Pemilu dan seterusnya,” kata Cak Item, panggilan akrabnya.

Oleh karena itu Ketua PWI Jatim ini minta pers patut mendukung dan tetap consistent in the professional corridors of journalism ( konsisten dalam koridor professional jurnalisme ).

Menurutnya, dalam situasi pemilu atau bukan, aktivitas pers sejatinya telah diatur oleh aneka regulasi dan UU (Pers) untuk senantiasa menjunjung tinggi proporsionalitas dan profesionalitas tanpa meninggalkan keberdayaannya dalam memberikan masukan, edukasi, moral strength, serta pencerahan demi terciptanya ketenangan masyarakat.

“Seriously menerapkan kode etik jurnalistik adalah keniscayaan bagi media dalam situasi apapun, termasuk di tengah hingar – bingar kontestasi politik menjelang pemilu,”ujar Cak Item.

Ia minta Kondusifitas keamanan yang sudah tercipta baik jangan terprovokasi oleh berita – berita yang tidak proporsional.

“Sebab pra-syarat suksesnya pelaksanaan Pemilu harus ditopang oleh kondusifitas keamanan,”tambahnya.

Pers, kata Cak Item, wajib menjaga iklim ketenangan masyarakat yang sudah berjalan baik selama musim politik ini, khususnya di Jatim.

“Jika kondisi keamanan baik, insyaAllah pelaksanaan Pemilu akan berjalan secara baik dan berkualitas, dan diharapkan bisa melahirkan pemimpin serta para wakil rakyat yang juga berkualitas,”ujar Cak Item.

Ia mengingatkan kembali komitmen bersama yang telah disepakati antara wartawan dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat berkunjung ke kantor PWI Jatim beberapa waktu lalu, yakni menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Menerapkan prinsip jurnalisme dan kode etik secara serius adalah bagian dari upaya netralitas, termasuk menhindar dari berita – berita yang tidak berasal dari sumber aslinya,”terang Cak Item.

PWI Jatim mengapresiasi komitmen Kapolda Jawa Timur terkait netralitas dan kondusifitas keamanan sebagaimana disampaikan saat di kantor PWI Jatim, dan terbukti hingga menjelang pelaksanaan pemilu belum nampak adanya ancaman keamanan yang berarti.

“Semoga kondisi ini terus terjaga hingga suksesnya pelaksanaan pemilu, dan harus diakui pers ikut berkontribusi besar pada terciptanya situasi ini,”harap Cak Item.

Selain itu, Cak Item juga mengingatkan teman – teman media untuk ikut mengawasi tahapan pemilu secara normatif, terutama yang terkait dengan teknis dan kualitas pelaksanaan pemilu – hingga hasil penghitungan suara.

“Pemilu adalah peristiwa politik biasa yang harus terlaksana, dan tidak usah dihadapi secara heboh seolah moment sakral. Maka itu pers diharapkan tidak ikutan heboh, dan menjalankan tugas jurnalistik selama pemilu secara wajar dan proporsiaonal,” pungkas cak Item. M12

KAMMI, IMM dan PB SEMMI Nilai Pernyataan Kapolri Tunjukkan Semangat Kebangsaan

Jakarta, Timurpos.co.id – Organisasi kemahasiswaan menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam acara perayaan Natal Polri 2023 tentang estafet kepemimpinan menunjukkan semangat kebangsaan.

Sehingga siapa pun nanti yang terpilih dapat melanjutkan pembangunan nasional sebagaimana pengharapan masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti. Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Abdul Musawir Yahya berujar Jenderal Sigit menunjukkan semangat berkebangsaan dalam perayaan Natal dengan berbicara soal persatuan.

“Sudah seharusnya Kapolri berbicara seperti itu, karena itu acara Natal dan berbicara persatuan. Yang ditonjolkan jangan ditonjolkan perbedaannya, karena yang dibutuhkan adalah pemimpin yang bisa melanjutkan estafet,” kata Abdul Musawir kepada wartawan (14/1/2024).

Pernyataan Kapolri kata Abdul, justru menunjukkan netralitas Polri. Pasalnya, Polri menginginkan suasana damai di negeri ini. Bilamana tidak didengar secara utuh pernyataan Jenderal Sigit, tentunya dimanfaatkan kelompok yang menganggap polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Selain itu, perbedaan pendapat selalu diarahkan ke ranah konflik sehingga ada saja yang menginginkan situasi yang tidak kondusif.

“Apalagi momentum politik Pemilu 2024, pembelahan bangsa kita ini rawan terjadi, maka sebaiknya pemimpin itu pemimpin yang melanjutkan. Tak ada satu pun arahan untuk menunjuk salah satu Paslon, fokus pembicaraan Kapolri adalah menjaga cooling system, menjaga suasana damai saja sebenarnya, jadi tidak usah terlalu sensitif,” tandasnya.

Senada dengan IMM, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berpendapat pernyataan Kapolri bermaksud baik. Jenderal Sigit berpesan agar masyarakat memilih sesuai keinginan rakyat.

“Sebetulnya dalam pidato itu Kapolri sudah memperjelas dengan kalimat kurang lebih ‘Kita menginginkan siapa pun pemimpin yang saat ini kemudian naik menjadi pasangan calon tentulah para pemimpin yang terbaik’, sehingga jelas yang dimaksudkan adalah agar para hadirin dan siapa pun yang mendengar untuk menentukan pilihan sesuai dengan kapasitas dan kriteria yang diinginkan oleh rakyat,” kata Ketua Umum KAMMI, Zaky Ahmad Rivai.

Tentunya kata Zaky, siapa pun nanti yang dikehendaki oleh rakyat, pasti melanjutkan pemerintahan. Dirinya pun heran letak pernyataan Kapolri yang dinilai menunjukkan sikap tidak netral.

“Pada dasarnya siapa pun yang terpilih nanti pastilah melanjutkan estafet kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Tentu harapan kita semua pembangunan yang berdampak baik kepada rakyat harus dilanjutkan, kebijakan yang masih banyak kekurangan harus bisa diperbaiki. Saya kira jelas maksudnya,” imbuhnya.

Sementara Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra menyebut ucapan Kapolri tentang estafet kepemimpinan tidak ada yang salah. Menurutnya yang menjadi masalah adalah pihak-pihak yang salah memahami pernyataan Jenderal Sigit.

Menurutnya konteks kalimat pemimpin yang bisa melanjutkan estafet kepemimpinan terkait pembangunan nasional tidak sempit dalam konteks politik. Bintang menduga yang menjadi viral dari ucapan Kapolri di media sosial karena orang banyak yang membaca judul tanpa membaca isi beritanya.

“Tidak ada yang salah dengan pernyataan Kapolri. Ucapan mencari pemimpin yang bisa melanjutkan estafet kepemimpinan sama sekali tidak menunjukkan Kapolri mendukung calon tertentu. Kapolri dan institusi Polri tetap netral dalam Pemilu 2024,” tandasnya.

“Dugaan saya, mereka posting berita tanpa tahu isi beritanya. Sebab kalau mereka baca beritanya secara utuh, jelas sekali yang dimaksud Kapolri soal persatuan nasional dan menghindari perpecahan. Itu hal yang dibutuhkan dalam pembangunan nasional. Tidak ada yang salah dengan ucapan Kapolri,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam perayaan Natal yang dihadiri oleh para tokoh lintas agama dan para jemaat berbicara tentang indahnya perbedaan dalam keberagaman dan mengajak mendinginkan suhu politik atau cooling system. M12

Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan

Jakarta, Timurpos.co.id – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan di Jember. Tersangka berinisial AWK (23) tersebut ditangkap pagi ini di kediamannya.

“Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa cuwitan itu dia yang melakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (13/01/2024).

Menurut Kadiv Humas, saat ini pelaku masih dalam proses pendalaman. Motif dari perbuatan pelaku pun masih didalami dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara tuntas.

Di sisi lain, Kadiv Humas mengimbau agar seluruh masyarakat mampu menahan diri di tengah tahapan pemilu yang berlangsung. Segala perbedaan menjadi hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan tetap harus dikedepankan.

“Pemilu 2024 sudah di depan mata, tidak ada kata lain selain kebersamaan. Tugas kuta semuamya untuk menjaga ketertiban, kemaanan, dan kedamaian. Pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin terwujud tanpa kebersamaan,” jelas Kadiv Humas. M12

Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

Kota Malang, Timurpos.co.id- Kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang di Sawojajar sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.

Kasus yang terjadi Oktober 2023 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah mengamankan AR (39).

Dijelaskan bahwa tersangka AR (39) dan korban AP (34) awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023 dan kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.

Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.

Permintaan tersebut pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Kompol Danang,Jumat (12/1).

Masih kata Kompol Danang, selesai ritual tersebut antara korban dengan tersangka tetap berkomunikasi melalui whatsapp.

Pada Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah tersangka dan saat dirumah tersangka, korban mengatakan bila lintrik/pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.

“Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan tersangka, kemudian tiba-tiba korban langsung menampar tersangka dan memukul kepala tersangka” terang Kompol Danang

Dijelaskan pula bahwa tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah.

Selanjutnya tersangka mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan
celurit tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri, hingga langsung menyebabkan leher korban robek, korban roboh dan mengakibatkan korban meninggal.

“Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” tambah Kompol Danang.

Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Danang. M12