Timur Pos

Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

Aisyah Anum dan Soleha Fauda saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yosi bin Herman asal Jakarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penganiayaan terhadap Aisyah Anum yang merupakan pacarnya di dalam Kamar kos di Jalan Bratang 1 C Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban Aisyah Anum dan ibunya Solehah Fauda.

Aisyah mengatakan, bahwa saat itu, pihaknya pulang kerja dan dijemput oleh terdakwa dan makan bersama. Setelah makan terdakwa langsung ke tempat kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Saat itu saya dijemput di tempat kerja sama Yosi dan makan. Nah habis makan langsung ke tempat kos, Yang Mulia,”kata Aisyah di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan, saat berada di kos dan pamitan untuk berkumpul bersama teman di tempat karaoke. Namun saat mau berangkat, terdakwa langsung membanting Aisyah ke lantai dan menarik serta mencekiknya.

“Saya dibanting ke lantai sama Yosi dan menarik sambil mencekiknya, Yang Mulai.
Kejadiannya itu, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya,”terangnya.

Sementara itu, Solehah Fauda menjelaskan, bahwa tidak mengetahui kejadian tetapi tahu dari adik Aisyah. “Dua jam setelah kejadian Yang Mulia,”ujar ibu dari korban Aisyah.

Menurutnya, ia mengaku dari tubuh anakan terdapat memar-memar dan langsung melaporkan ke Polsek Wonokromo. “Saya lihat ada memar akibat dilempar sama Yosi, mereka sudah pacaran sekitar 2 bulan Yang Mulia,”terang Solehah.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yosi membenarkan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya membanting, namun bukan dilantai melainkan di kasur, Yang Mulia. Kami memang tinggal satu kos tapi belum menikah Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat kejadian itu, saksi Aisyah Anum yang meminta tolong dan datang penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi).

Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. Kejadiannya, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok

Debat Capres 2024 Gunakan Botol Plastik Sekali Pakai

Gresik, Timurpos.co.id – Koordinator River Warrior Indonesia, Thara bening Sandrina mengirimkan surat usulan Stop penggunaan Air Minum dalam Kemasan Botol Plastik sekali pakai kepada ketua KPU melalui Kantor Pos cabang Wringinanom Kabupaten Gresik. Senin, (29/01/2024).

”Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 KPU memiliki peran penting dalam transformasi nilai-nilai kesadaran lingkungan hidup dalam pembangunan demokrasi Indonesia dan mendorong lahirnya pemimpin bangsa yang punya komitmen pada penyelamatan bumi” ungkap Thara Bening Sandrina.

lebih lanjut mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga menjelaskan bahwa usulannya untuk tidak menggunakan botol plastik sekali pakai memiliki 4 hal positif yaitu mengurangi jumlah sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan, Edukasi/Kesadaran Lingkungan, lebih efisien dan Ekonomis dan sebagai bentuk Akuntabilitas Sosial, karena Sebagai lembaga yang memiliki pengaruh besar, KPU dapat berperan aktif dalam mendorong perubahan perilaku positif masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam debat Cawapres 21 Januari 2024 salah satu Cawapres mempertanyakan salah satu kandidat yang di tuduh masih menggunakan botol plastik sekali pakai, padahal cawapres lainnya menggunakan tumbler, namun Tim Sukses salah satu paslon menjelaskan bahwa air minum dalam kemasan botol plastik sekali pakai disediakan oleh KPU.

Penggunaan air minum dalam botol plastik sekali pakai merupakan salah satu penghasil sampah plastik yang kini menjadi problem di Indonesia.

“Indonesia dikenal sebagai negara terbesar kedua di dunia penyumbangkan sampah plastik yang mencemari lautan global, kita prihatin saat dunia menghadapi krisis sampah plastik kita malah terus memproduksi sampah plastik sekali pakai dan membuangnya ke lautan”ungkap Thara bening sandrina,

Masih kata coordinator River Warrior Indonesia ini menyatakan bahwa dalam kontestasi Presiden dan legeslatif menjadi momen penting untuk melakukan Edukasi tentang krisis sampah plastik yang sedang terjadi di Indonesia.

“KPU seharusnya memberi contoh dengan menyediakan air minum refill, atau menyediakan suguhan air minum dalam gelas, sebagai upaya mengurangi sampah plastik” ujar Thara bening sandrina.

Dua alasan, STOP botol Plastik sekali pakai
River Warrior Indonesia mencatat 2 alasan penting, mengapa KPU harus menghentikan memakai air minum dalam kemasan botol plastik sekali pakai:
Pertama, sampah botol plastik sekali pakai AMDK dapat mengancam kesehatan manusia. Penelitian terbaru menemukan bahwa air kemasan mengandung ratusan ribu partikel mikroplastik dan nanoplastik yang dapat masuk dan merusak sel-sel tubuh. Mikroplastik merupakan serpihan plastik berukuran <5mm yang dapat berpindah melalui jaringan saluran pencernaan atau paru-paru, dan dapat mendistribusikan bahan kimia sintetis yang berpotensi berbahaya ke seluruh tubuh dan masuk ke dalam sel.

Satu liter air setara dengan dua botol air minum ukuran 500 mL, mengandung rata-rata 240.000 serpihan plastik yang 90% komposisinya adalah nanoplastik. Dampak kesehatan dari plastik yang tertelan masih belum jelas namun mikroplastik dalam tubuh manusia dapat menyebabkan stres dan kerusakan fisik, apoptosis, nekrosis, peradangan, stres oksidatif, dan respons kekebalan tubuh.

Kedua, sampah botol plastik sekali pakai AMDK mencemari sungai, laut, dan biota. Di Indonesia, masalah sampah plastik menjadi problem nasional. Diketahui Indonesia menjadi kontributor terbesar kedua polusi plastik di lautan dunia setelah Cina.

Setiap harinya, Indonesia memproduksi 175.000 ton sampah, dengan sekitar 14% atau 24.500 ton per hari merupakan sampah plastik. Keadaan ini memprihatinkan karena 81% sampah di Indonesia tidak dipilah, sehingga sulit didaur ulang dan menyebabkan sampah plastik berakhir di tempat pembuangan akhir atau dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan.
Situasi ini makin diperparah dengan fakta bahwa setiap 20 menit, setara dengan 10 ton sampah plastik dibuang ke perairan di sekitar Indonesia.

Sungai Citarum, yang mengitari ibu kota Jakarta, dikenal sebagai sungai yang paling tercemar di dunia, dengan 74% hingga 87% sampah yang ditemukan di sungai-sungai di Jakarta adalah plastik. Jika tingkat pembuangan sampah plastik saat ini terus berlanjut, pada tahun 2050, jumlah plastik di lautan akan melebihi biomassa ikan.

Untuk mengatasi masalah ini, sangat penting untuk mempromosikan alternatif yang lebih berkelanjutan untuk air minum dalam kemasan, seperti sistem air minum isi ulang.

Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2024 sebagai agenda penting yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia seharusnya menjadi contoh positif dalam mengurangi jejak sampah plastik dan memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Untuk itu Thara Bening sandrina mengusulkan agar KPU sebagai penyelenggara mengimplementasikan upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan:
a. Mengganti penggunaan AMDK menjadi sistem air minum isi ulang, KPU menyediakan gallon air minum.
b. KPU menyediakan Gelas non plastik sekali pakai (gelas beling/gelas stainless steel).
c. meminta peserta Debat membawa tumbler atau wadah dari rumah.

“Idealnya setiap peserta debat Capres 2024 harus membawa botol air minum dari rumah, atau kalo KPU mau, harus menyediakan galon-galon air refill sehingga bisa menggurangi timbulnya sampah plastik sekali pakai” pungkas Thara. Tok

Syahrur Romadhon Mabuk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Surabaya, Timurpos.co.id – Karena minum-minuman keras, terdakwa M. Syahrur Romadhon menabrak pejalan kaki peserta gerak jalan Surabaya – Mojokerto. Korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi yaitu Susi Rinawati, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Susi mengatakan, bahwa saat itu bapaknya lagi ikut lomba gerak Jalan Surabaya-Mojokerto. Namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya ditabrak oleh sepeda motor hingga tergeletak di jalan dan tidak sadarkan diri serta luka pada telinga yang keluar darah.

“Kejadian itu, pada hari Minggu, 05 November 2023 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, bapak saya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo dengan kondisi tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah, Yang Mulia,”ucap Susi sebagai anak korban.

Menurut Susi, untuk orang tuanya di rawat di RS sekitar 4 harian mulai hari Minggu sampai Rabu. “Saat hari ketiga, bapak saya sudah kondisi ngedrop sekitar pukul 02.00 wib. bapak saya tidak dioperasi tetapi hanya di kasih obat, Yang Mulia,”ujarnya di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara kedua saksi yaitu Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana memang benar habis minum-minuman sama teman-temanmu dan termasuk terdakwa. Nah saat itu, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di bonceng sama terdakwa. Tujuannya untuk berkeliling jalan-jalan di Tugu Pahlawan. “Saya sama teman-teman minum-minuman keras jenis arak. Setelah minum arak, mau jalan-jalan ke Tugu Pahlawan Surabaya. Saat itu naik sepeda motor Honda Scoopy Nopol W5591XD dan boncengan tiga. Lalu saya di boncengan tiga sama terdakwa dan menyerempet korban,Yang Mulia,”kata Zendy Aditya menjadi saksi.

Zendy menjelaskan, pihaknya saat itu sudah bilang sama terdakwa kalau ia yang mau menyetir. Namun terdakwa tetap saja tidak mau dan terus berjalan. “Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer, Yang Mulia,”terangnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”kata Syahrur lewat video call.

Sebelumnya, terdakwa sama teman-temannya habis minum-minuman keras jenis Arak. Lalu mau keliling jalan-jalan Tugu Pahlawan namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya menabrak pejalan kaki gerak jalan Surabaya-Mojokerto. Akibatnya korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”tutup JPU Dzulkifli. Tok

Ronald Tanur Pembunuh Pacar Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id -Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald Tanur merupakan tersangka kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriynti hingga tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkara sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan,” beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/01/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” bebernya.

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. Tok

Tingkatkan Latihan Kemampuan PHH Brimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar terus pertajam kemampuan PHH personelnya dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan pada saat bertugas dilapangan. Minggu (28/01/2024).

Kegiatan latihan terus dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar guna mengantisipasi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan pada saat bertugas dilapangan.

Seperti yang terlihat pada hari ini, Batalyon A Pelopor dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar kembali memerintahkan personelnya untuk melaksanakan kegiatan latihan kemampuan PHH yang mereka laksanakan di Mako masing-masing. Latihan yang dilaksanakan oleh personel Batalyon A Pelopor dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar ini merupakan salah satu kegiatan yang mereka laksanakan selain untuk mengantisipasi kesalahan prosedur dalam bertindak dilapangan juga sebagai upaya mereka untuk memelihara kemampuan dan juga keterampilan mereka dalam menangani aksi unjuk rasa sesuai prosedur yang berlaku.

Latihan PHH ini memang perlu untuk dilaksanakan mengingat aksi unjuk rasa yang dilakukan diera sekarang ini memang sering kali disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kerap membenturkan antara pihak Polri dan pendemo sehingga kerap kali berakhir ricuh.

Ipda Agus Supriatin selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan PHH pada hari ini memberikan materi-materi baru kepada personel sesuai petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Korp Brimob Polri.

Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh Polri Korps Brimob Polri memang dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional tanpa kesalahan sekecil apapun.

Latihan yang personel Batalyon A Pelopor dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar laksanakan ini merupakan bekal mereka untuk melaksanakan tugas kedepannya agar nantinya pada pelaksanaan tugas dilapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan prosedur pada saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada pelanggaran HAM. M12

Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar

Probolinggo, Timurpos.co.id – Polres Probolinggo segera merespon keluhan Masyarakat saat digelar Jumat Curhat terkait masih adanya aksi balap liar yang sangat mengganggu keamanan, keselamatan dan kenyamanan di jalan.

Menjawab keluhan tersebut, Polres Probolinggo segera menerjunkan personel untuk melakukan razia di jalur Pantura dan exit tol Gending pada Minggu dini hari (28/01/2024).

Dipimpin Kasat Pamobvit Polres Probolinggo AKP Didik, razia tersebut berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot yang juga tidak sesuai spesifikasi Teknik.

“Dalam kegiatan ini puluhan kendaraan yang kedapatan melakukan balapan liar dan tidak sesuai spesifikasi kami lakukan penindakan dengan tilang. Kemudian kendaraannya diamankan sementara untuk memberikan efek jera,”kata AKP Didik,Minggu (28/1).

Ia menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnik dan balap liar tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk menciptakan kondisi aman menjelang Pemilu 2024.

“Kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, oleh karena itu harapan kami masyarakat bisa membantu kami dalam memberikan informasi supaya tidak terjadi balap liar di jalan raya yang menimbulkan resiko besar,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, S. H.,S.I.K menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat apalagi terkait Kamtibmas.

“Jadi razia dan patroli yang dilaksanakan oleh personel Polres Probolinggo itu adalah bagian dari kami melayani Masyarakat yang menginginkan terwujudnya keamanan dan kenyamanan,”ujar AKBP Wisnu.

Terkait puluhan motor yang tidak sesuai standart dan menggunakan knalapot yang juga tidak sesuai spesifikasi Teknik yang kini diamankan, dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dilengkapi surat – surat kendaraan dan modifikasi dikembalikan sesuai standart pabrikan.

“Kami kembalikan namun sesudah mengikuti sidang tilang, dan membawa surat – surat kendaraan tersebut yang masih berlaku serta mengembalikan modifikasinya sesuai standart pabrikan,”pungkas AKBP Wisnu. M12

Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Mojokerto Kota Patroli Skala Besar

Kota Mojokerto, Timurpos.co.id – Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota yang merupakan jajaran Polda Jatim ini.

Dengan melibatkan 170 personel gabungan dari unsur TNI,Polri, dan instansi samping, Polres Mojokerto Kota berpatroli di beberapa titik rawan dan obyek vital.

Upaya respresif melaksanakan patroli ini sekaligus penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H saat memimpin Apel Cipta Kondisi mengatakan, bahwa patroli skala besar dan cipta kondisi ini adalah untuk menjaga kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Tugas kita ialah menjaga masyarakat agar merasa nyaman dalam beraktivitas di Kota Mojokerto, kita harus pastikan tidak ada tindak pidana serta tidak ada konvoi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” AKBP Daniel didampingi Dansatgakkum Denpom V/2 Mojokerto Kapten Agus. Senin (29/01/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di 2 Titik yaitu Simpang PMI dan Simpang 4 Pasar Burung, Penindakan di fokuskan pada knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta memicu kecelakaan lalu lintas.

Patroli wilayah juga dilakukan dengan menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi tempat pemuda yang akan melakukan konvoi yang mengganggu masyarakat.

Dari penindakan malam ini, puluhan kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar kendaraan berupa yang tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.

Diamankan pula belasan pemuda yang hendak konvoi dengan kondisi mabuk di Pasar Ketidur dan Simpang PMI.

Para pemuda yang terjaring dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk didata dan mendapatkan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan terkait tujuan mereka konvoi di wilayah Mojokerto Kota.

“Kami berharap keresahan rangkaian kegiatan malam ini mampu menekan tingkat kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,”tutup AKBP Daniel. M12

Usulan Mediasi Sengketa Koperasi Simolowaru Dadi Rukun, Mendekati Penyelesaian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Koperasi Simolawaru Dadi Rukin Dengan Terlawan Noer Qodim Dalam upaya penyelesaian sengketa antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, Kuasa Hukum KSDR, Bob S Kudmasa, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan usulan mediasi perdamaian kepada hakim mediasi, Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pernyataannya, Kudmasa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan penawaran perdamaian kepada hakim mediasi, yang telah mengarahkan pihak terlawan untuk memberikan tanggapan terkait penawaran tersebut.

“Intinya, koperasi tidak mempunyai utang atau beban di pihak terlawan, namun sebaliknya, pihak terlawan mempunyai beban kepada kami sebesar kurang lebih 159 juta,” kata Bob, Senin, (29/01/2024).

Menurutnya, penawaran perdamaian tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Namun, proses mediasi masih dalam tahap penundaan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk merespons dengan baik.

Bob juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa ini. “Utang piutang antara pak Kodim dengan BRI tidak memiliki hubungan hukum dengan kami, sehingga BRI tidak memberikan penawaran apapun terkait dengan pihak lain di luar persoalan ini,” tambahnya.

Meskipun demikian, Bob berharap pihak terlawan dapat merespons dengan baik dan menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini agar koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal, tanpa beban yang mengganggu,” tutup Bob.

Dengan berakhirnya mediasi hari ini, harapan untuk menemukan solusi damai dalam sengketa ini semakin mendekati titik terang, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dijernihkan dalam dua minggu ke depan. Tok

Ronald Talaway: Perbuatan Curang Dilakukan oleh Direktur Komersial dan Pelapor Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan perkara yang membelit pengawai Bank Prima Master cabang Jembatan Merah Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ke empat orang terdakwa, yakni Dini Fatmawati sebagai staf teller dan Ana Dwi Fitrisari sebagai customer service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima menjadi sorotan dalam persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JPU Bunari, mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar Rp 5 miliar ke Bank Prima.

Darmaizah, mantan kepala cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai kepala marketing, dan Harry sebagai kepala seksi operasional.

Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel. Semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leader, Damaiza juga mengatakan bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai 5 Milyar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu, terserah mau diapakan,’ itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar pada saat itu,’ Kata Damaiza.

Selain itu para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.

Seusai persidangan Kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus Ronald Talaway mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh direktur komersial dan juga dilaporkan oleh pelapor sendiri, Anugerah Yudo Witjaksono. Mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. “Jangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya adalah apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan.

Masih kata Ronald, Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur agustinus tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah yudo dan Daniel semarang, oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank, dan keempat klien kami sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ,bahkan transaksi sebelum sebelumnya anugerah yudo lah yang diuntungkan ,maka dari itu tidak ada mens rea dari perbuatan keempat klien kami

Anugerah Yudo Witjaksono, lanjut Ronald, selain sebagai nasabah bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan pimpinan cabang bank prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan milyaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, “tambah kuasa Hukum Ronald, Senin (29/01/2024).

Ronald juga menekankan bahwa langkah mereka adalah untuk membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi. Tok

Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Wilayah Bogor

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/01/2024).

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. M12