Timur Pos

Kematian Briptu Johan Dani, Diduga Tidak Wajar 

Pekan Baru, Timurpos.co.id – Jasad Briptu Johan Dani Situmorang (alm) salah seorang anggota Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, sudah dikuburkan delapan hari lalu oleh keluarga, Minggu 28 Januari 2024. Tapi penyebab kematiannya masih dipersoalkan. Untuk itu mereka mendatangi SPKT Mapolda Riau, untuk meminta pengusutan sebab kematian almarhum. Senin, (05/02/2024).

Usai membuat laporan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU,
di Jalan Patimura, Pekanbaru, pihak keluarga korban memberikan keterangan kepada media. Mereka “curiga” ada sebab tak wajar dari kematian almarhum dengan ditemukannya beberapa luka benda tajam di kaki dan tangan serta lebam-lebam di sekujur tubuh, saat melihat jenazah.korban di RS Athaya Medika.

“Kami mencurigai penyebab kematian almarhum yang tidak wajar. Untuk itu kami memohon bantuan Polda Riau mengusut, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima semua ini,” ungkap Ramses Situmorang SH, beserta Rekannya Boy Mono Indra Hutabat pengacara yang mewakili pihak keluarga almarhum, Jayawarman Situmorang (ayah), Watini ( Ibu), Risnauli br Situmorang, Setiawati br Situmorang dan Omnya Donner Simanullang beserta Halomoan Tamba sepupu korban.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban Johan Dani Situmorang, karena keluarga melihat ada darah dari tangan sebelah kiri, leher memar biru, lebam di dada hingga perut, ada luka sayatan di kedua tangan dan perut kiri serta paha kanan.

Diceritakan Ramses Situmorang,SH, keluarga mengetahui kematian almarhum sekitar pukul 09.00 Wib pagi hari Minggu 28 Januari 2024 dari Risnauli yang dikabari oleh Julianto bahwa almarhum sudah meninggal dunia dan saat itu berada di RS Athaya Medika, Tanah Putih. Julianto sendiri dikabati oleh Doner Simanullang dan bukan dari pihak Polsek Pujud ataupun Polres Rohil. Dari berita yang disampaikan kepada pihak keluarga, jenazah almarhum ada di RS Attaya Medika, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, diantar oleh sebuah mobil yang belum diketahui jenisnya sekitar pukul 08 – 09 Wib pagi. Mendengar hal itu, pihak keluarga yang kaget seakan tak percaya melakukan pengecekan ke RS yang dimaksud. Benar saja, ada jenazah almarhum di sana. Namun, penyebab kematian belum diketahui.

Dengan melalui beberapa prosedur, pihak keluarga bisa membawa jenazah pulang dan diselenggarakan hingga pemakaman. Dan bersama pihak Polres Rohil juga sudah menyelenggarakan upacara pemakaman sebagaimana yang seharusnya.

Namun, pihak keluarga sampai saat ini belum mendapatkan informasi pasti sebab kematian almarhum, baik itu dari pihak RS maupun dari pihak Polres Rohil. Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga masih belum mengatahuinya. Sementara kecurigaan akan sebab kematian almarhum dengan luka dan lebam2 di sekujur tubuh itu diketahui pihak keluarga.

“Kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini, menyelidiki dengan tegas dan jujur sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa puas dan kematian almarhum jelas,” ungkap Ramses. M12

Pekerja Galian Telkom Sudah Meresahkan, Andik Diacungkan Potongan Besi

Surabaya, Timurpos.co.id  – Perkerja Proyek Galian Kabel Primer Milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Kelurahan Pegirian Surabaya, Mengancam wartawan dengan Potongan Besi, saat konfirmasi.

Begini ceritanya, saat itu Andik bersama rekan media lainnya mendatangi Proyek galian Telkom di Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, Pada hari Kamis, 01 Januari 2024, saat menanyakan terkait siapa yang bertanggung jawab atau pengawas lapangan dalam pekerjaan ini. Tiba-tiba pria bertubuh kekar dengan mengunakan kaos
berlogo TNI Angkatan Darat dan bertuliskan Raider di bagian belakang. Sedang mengatur para pekerja yang ada di lokasi tersebut.

“Pria itu berkata. Apa ini mas, Ndak.. Ndak saya tau menahu soal ini, Sana… Sana, sama Babinsa saja.” Kata Andik wartawan Liputan Surabaya. Senin (05/02/2024).

Masih kata Andik, setelah dinilai proyek galian selesai, kami mendatangi lagi, pria berkaos logo TNI, guna konfirmasi. Lagi-lagi pria tersebut membentak, sembari mengata-ngatain kami.

“Ayo..sana pergi kalian semuanya. Mau apa kalian disini, Apa mau jadi preman, kata pria tersebut dan parahnya, ucapan tersebut di barengi dengan mengancungkan potong besi dengan panjang sekitar 1 meteran,” keluh Andik salah satu wartawan online di Surabaya.

Terpisah Lurah Pengirian Yuni Tomo saat dikonfirmasi terkait adanya proyek penarikan kabel Primer milik PT Telkom, apakah sudah mengantongi izin,” salah alamat,” singkatnya melalui pesan WA.

Perlu diperhatikan, bahwa Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya, dimana penanggung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk tidak ada ditempat dan terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir kuat ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Modus yang digunakan para pelaku yakni, pertama-tama mereka membongkar paksa tepi jalan, Kemudian dilakukan pengalian setelah itu seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, setelah di pastikan kabel incaran ada lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu terlihat jelas ada 2 truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa untuk dikeluarkan dari lubang galian dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu hingga dua meteran dengan mengunakan kapak, lalu kabel yang terpotong diangkat dan dimasukan ke dalam truk. Adi

Mediator Pengajuan Kredit ke FIF divonis 1  Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan di PN Suraabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Bahri alias Samuel yang merupakan mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana Samsul Bahri ini bekerjasama dengan Sapriyadi oknum internal FIF yang juga divonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup ringan untuk keduanya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, dimana amar putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hartyarso. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP mengatakan menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan.

“Kemudian yang perlu diperhatikan untuk masyarakat, agar lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Untuk diketahui terdakwa Samsul Bahri sudah divonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan, sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan.

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Tok

Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Terdakwa Rizky Fahriza saat mendengarkan putusan

Surabaya – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso. Hakim Widiarso menyebut bahwa perbuatannya yang membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa Terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut. Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.

Dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata Hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Tambah Hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, JPU Samsu Efendi menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Handoko selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan / laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dan satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP. Tok

Sivitas Akademika Unibo Bondowoso Beri Kebebasan Berpendapat

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sivitas akademika Universitas Bondowoso (Unibo) memberikan tanggapan terkait petisi sejumlah perguruan tinggi. Petisi itu dinilainya sebagai kebebasan berpendapat warga kampus.

Menurut Rektor Unibo, Samsul Arifin petisi tersebut merupakan bagian dari ekspresi insan akademik. Karena hakekat kampus memang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Kami sangat menghormati nilai-nilai keberagaman pilihan. Terlebih di tengah-tengah tahun politik seperti saat ini,” katanya, Senin (05/02/2024).

Oleh sebab itu, imbuh Samsul, menyikapi suasana menjelang Pilpres 2024 ini ia mengajak sivitas akademika serta masyarakat Bondowoso agar tetap menjaga kondusivitas.

Ia juga berjanji untuk senantiasa menjaga atmosfir kampus sebagai mimbar akademik yang bertanggungjawab. Namun juga menghormati keberagaman pilihan yang beragam.

“Atmosfir akademik kampus harus tetap dijaga sebagai mimbar yang bertanggung jawab,” ujar Samsul Arifin.

Ditegaskan Samsul, sebagian dari warga kampus pernyataan merupakan hak warga kampus. Hal itu bagian warga kampus yang punya sikap, suara, dan pilihan. Dan itu sah-sah saja.

“Warga kampus berhak memiliki dan menyampaikan pendapat dan pandangan masing-masing. Terpenting tetap kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui ejumlah sivitas akademika kampus-kampus negeri maupun swasta di Indonesia melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.

Dimulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Padjadjaran (Unpad), serta beberapa perguruan tinggi lainnya. M12

***

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Kesiapan

Kota Bima, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Bima Kota, di bawah naungan Polda NTB, melaksanakan apel persiapan pengamanan dan pengecekan logistik untuk tahap pemungutan suara Pemilu 2024. Sebanyak 551 personel dipersiapkan untuk tugas ini, yang akan mengawasi 1068 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan apel dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, di markas Kepolisian Resor Bima Kota.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan yang akan ditugaskan dalam pengamanan TPS selama proses pemungutan suara. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., turut serta dalam kegiatan ini dan melakukan pengecekan terhadap jumlah personel yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memastikan ketersediaan peralatan yang diperlukan seperti pakaian ganti, obat-obatan, jas hujan, senter, dan perlengkapan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua anggota yang bertugas dalam pengamanan di TPS telah siap secara fisik dan peralatan yang diperlukan telah tersedia dengan baik.

Pengecekan kesiapan personel dan peralatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pengamanan selama pemungutan suara. Keamanan dan ketertiban di TPS menjadi prioritas utama guna menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. M12

Rekayasa Lalin Sebagai Bagian Diskresi Kepolisian Untuk Menghindari Gangguan dan Akibat Yang Lebih Besar

Kegiatan Rekayasa Lalu Lintas

Mataram, Timurpos.co.id – Berkembangnya suatu daerah dapat dilihat dari aktifitas masyarakat di jalan raya. Arus pergerakan orang maupun barang terjadi peningkatan. Terjadinya peningkatan tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan lalu lintas di jalan, baik perlambatan atau macet, pelanggaran maupun kecelakaan.

Permasalahan lalu lintas tersebut hanya sebagian permasalahan yang muncul akibat berkembangnya suatu daerah secara ekonomi, dimana kemampuan masyarakat meningkat untuk membeli kendaraan yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan, adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang mengakibatkan permintaan kebutuhan pokok meningkat sehingga arus distribusi barangpun meningkat dan sebagainya.

Namun apakah perkembangan yang ada diimbangi dengan pembangunan infrastruktur? Kemudian bagaimana diskresi lalu lintas diterapkan mengatasi permasalahan tersebut?

Perlu dijelaskan, Diskresi Kepolisian berdasarkan regulasi yang ada, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 (1) bahwa “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan “kewenangan lain”, menurut pasal 16 ayat (1) huruf l dikenal dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, dan adanya regulasi yang mengatur sebagai kekuatan hukum bagi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. ketika ditemui media ini di kantornya menegaskan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat, jika dalam kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi keputusan yang dianggap bertentangan, itu berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang – Undang selama diawasi, dan dikendalikan oleh petugas Kepolisian. (03/02/2024).

Diskresi Kepolisian yang dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu intas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh di jalan Majapahit, tepatnya di simpang empat tanah aji pada malam minggu, tidak jarang anggota yang melakukan pengaturan di lokasi tersebut memerintahkan atau mengarahkan pengguna jalan dari arah Selatan (Jalan Gajah Mada) untuk belok kiri (Jalan Majapahit) saat lampu Apil masih berwarna merah. Langkah yang diambil oleh personil tersebut merupakan bagian dari Diskresi Kepolisian dengan cara bertindak melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Dirlantas Polda NTB menjelaskan manajemen rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk menghindari gangguan atau akibat yang lebih besar atau lebih fatal dikarenakan pada saat Apil disimpang empat tanahaji berwarna merah, antrian kendaraan yang terjadi bahkan sampai dengan simpang empat pagesangan di Jalan Gajah Mada. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Artinya keputusan yang diambil oleh anggota Kepolisian untuk menerapkan Diskresi Kepolisian dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu berdasarkan pada asas keperluan yang benar-benar perlu untuk dilakukan dan dalam rangka kepentingan tugas Kepolisian, sementara dari asas tujuannya sudah dijelaskan sebelumnya bahwa guna meniadakan suatu gangguan atau agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar atau fatal, dalam hal ini terjadinya kecelakaan.

Menutup keterangannya Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan, “pemberitaan ini sebagai bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat bahwa setiap malam minggu (sudah berjalan) di simpang empat tanahaji akan dilakukan Diskresi Kepolisian, tujuannya adalah untuk mengurai permasalahan yang dijelaskan diawal guna mencegah terjadinya korban kecelakaan sehingga kualitas keselamatan lalu lintas dapat terwujud”. M12

Pekara Korupsi di Kejari Bondowoso Segera di Sidangkan di PN Tipikor Surabaya

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek? Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan. Senin (05/02/2024).

KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso membenarkan. Ia mengatakan, KPK sudah melakukan register perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu.

“Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.

Pelaku Kejahatan Kerah Putih

Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengetahui dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.

“Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tandasnya. Tok

Heboh Penemuan Jenazah Persis di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta  

Pontianak Kalbar,Warga Parit Nomor 2 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di halaman rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta milik Rendy Halim, Senin (5/2/24) Pukul 07.00 Wib Pagi.

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Polsek Sungai Raya dan Tim Inafis Satreskrim Polres Kubu Raya, Mayat pria tersebut bernama Samsul Hadi (60) warga Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang biasa dipanggil akrab oleh warga sekitar “Pak De”.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut, menurut keterang para saksi, Samsul Hadi merupakan penjaga atau pengurus kebun di rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta.

” Korban ini selain mengurus kebun, ia juga merawat rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta kurang lebih sudah 8 tahunan, dan ia juga bertempat tinggal di sini juga,” kata Ade.

Ade menerangkan, korban ditemukan dalam posisi terlentang di halaman rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta oleh saksi penjual sayur keliling yang saat itu hendak menawarkan jualannya kepada korban, karena kaget melihat korban terlentang kaku saksi pun langsung menghubungi RT setempat dan Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, setelah dilakukan pengecekan, Samsul Hadi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Diperkirakan almarhum tersebut sudah meninggal kurang lebih 1 jam yang lalu. Diduga penyebab meninggalnya korban karena serangan jantung, hal itu diketahui dari hasil dari pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengatakan korban pernah mengeluh sesak nafas,”ungkap Ade.

“Hasil pemeriksaan tim Inafis, terhadap tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan saat ini jenazah yang didampingi keluarganya sudah dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Polda Kalbar menggunakan mobil Ambulance Rumah Sehat Ismuhu Yahya,”lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Ketua RT Parit Nomor Dua Fransiskus Bilem, ia mengetahui peristiwa tersebut atas laporan saksi Piong Miau Cin yang saat itu hendak menawarkan jualnya kepada korban, setelah sesampainya di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama saksi korban sudah tidak bernyawa, selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru.

“Tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas bersama Kapolsek Sungai Raya dan beberapa anggota datang dan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan kondisinya dan benar korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”ungkapnya.

“Korban pernah bercerita kepada saya bahwa ia memiliki riwayat sakit jantung dan darah tinggi, dalam beberapa hari yang lalu korban pernah mengeluhkan sesak nafas,”terang Bilem.

“Korban tidak memiliki rumah dan sudah berpisah dengan istrinya, memiliki anak dan tinggal di luar kota, anak korban sering menjenguk korban, terakhir pada Kamis kemarin,”lanjut Bilem.

Bilem pun menambahkan, Korban bertempat tinggal di rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta dan kesehariannya mengurus kebun dan merawat rumah tersebut.

“Dia tinggal disitu dan kesehariannya mengurus kebun dan merawat rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta, tadi pun keluarganya dari jeruju sudah datang dan ikut ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Polda Kalbar untuk dilakukannya Visum luar, selanjutnya korban akan dimakamkan di pemakaman muslim di daerah jeruju,”tutupnya.

Ade menambahkan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna dilakukannya visum et repertum luar dan mengetahui sebab kematian korban secara pasti.

“Terkait penyebab kematian korban secara pasti masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ade.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade/ Jono

Personil OMB Polres Singkawang Masih Siaga Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.

Singkawang Kalbar- Polres Singkawang, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polres Singkawang Masih Siaga melakukan pengamanan di gudang logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Antasari Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang, Senin (5/2/2024).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimipin oleh Padal Pengamanan AKP R. Moh Walidu, S.H., Kegiatan Pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum, Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses distribusi logistik pemilu, Personil kepolisian yang terlibat dalam operasi OMB tersebut, dilengkapi dengan peralatan lengkap, selain itu juga ada petugas dari KPU Kota Singkawang.

Mereka menjaga setiap pintu masuk gudang dengan cermat, memeriksa identitas setiap orang yang hendak memasuki area tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan atau tindakan yang dapat mengancam integritas logistik pemilu. Operasi ini dilaksanakan dengan penuh koordinasi antara personil kepolisian dan pihak terkait dari KPU.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Selain menjaga keamanan, personil juga melakukan pengawasan terhadap proses pemuatan dan pendistribusian logistik, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap paket logistik sampai tepat waktu dan tanpa adanya kerusakan, Kehadiran personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang untuk memberikan rasa aman dan percaya diri bagi pihak KPU dalam menjalankan tugasnya.

Melalui tindakan proaktif ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan adil, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu dan menjaga ketertiban serta keamanan di seluruh wilayah di Kota Singkawang, Pungkasnya

Sumber: Humas Polres Singkawang/ Jono