Timur Pos

Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Waria Diciduk Polisi

Sambas, Timurpos.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang melakukan peredaran barang haram narkotika.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba. M12

Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok

Workshop Universitas Tadulako, Terbang Aman Bermartabat Bersama APDI Sulteng

Sulteg, Timurpos.co.id – Asosiasi Pilot Drone Indonesa (APDI) SULTENG bekerja sama dengan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia-Student Chapter (HAGI-SC UNTAD) dan Himpunan Mahasiswa Teknik Geofisika (HMTGF) UNTAD untuk melaksanakan Workshop dengan tema Geophysical Exploration Through Drone’s Technology. Rabu (07/02/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Universitas Tadulako tepatnya Jurusan Fisika FMIPA UNTAD dengan tujuan untuk menambah wawasan terkait teknologi drone terukhususnya untuk Mahasiswa Teknik Geofisika.

Dengan adanya kegiatan Workshop ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kepada Mahasiswa/i bahwa teknologi sangat berperan penting dalam kehidupan.

Selain itu APDI Sulteng juga memberikan wawasan terkait regulasi terhadap ruang udara agar kawasan ruang udara dapat digunakan dengan layak dan bertanggung jawab.

Selain itu wakil dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untad, Apt, Syariful Anam, S.Si., M.Si., PhD sangat mengapresiasi kegiatan ini, “saya sangat mendukung dan Mengapresiasi kegiatan ini agar para mahasiswa dapat memahami dengan jelas penggunaan drone,”Katanya.

Dalam kesempatan yang sama pemateri dari APDI Chrisman Lanabu, S.T berharap agar para mahasiswa yang mengikuti workshop tersebut bisa mengambil dan mengadaptasi ilmu pengetahuan yang diberikan,

“Semoga para peserta dapat ilmu dan pengetahuan dari workshop ini dan dapat digunakan dengan baik serta bertanggung jawab” tutur sang pilot APDI. M12

River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, Dimana masih terlihat pemimpin Indonesia yang kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap isu-isu lingkungan, utamanya sungai. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat.

“Pemerintah Republik Indonesia di Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak serius dalam mengelola sungai serta mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sungai. Akibatnya kini sungai-sungai di Indonesia terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri” ujar Thara Bending Sandrina. Rabu (07/02/2024).

lebih lanjut Koordiantor river warrior menjelaskan, bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.

Faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena kita malah menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan. Minta BANSOS untuk sungai

“Dari pada buat bansos yang nilainya ratusan triliun seharusnya ada alokasi Bansos untuk membersihkan sungai-sungai Indonesia dari sampah Plastik,” ungkap.

Thara bening sandrina, lebih lanjut Mahasiwa Semester 8 Fakultas kelautan dan perikanan universitas Airlangga ini meminta ada keadilan antar generasi dengan tidak memikirkan kebutuhan saat ini tetapi pemerintah harus memprioritaskan kelestarian sungai mengingat Sungai adalah sumber kehidupan.

“Saya prihatin dengan kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga perlu upaya pemulihan dan kita membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya” ungkap thara.

lebih lanjut Thara berharap Pemerintah presiden Joko widodo memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Bantuan ini dapat berupa program-program seperti:

1. Pengelolaan Sampah: Pemerintah melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, Adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah Menyediakan Tempat pengolahan sampah terpadi di setiap Desa Agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

2. Rehabilitasi Lingkungan: Kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai.

3. Edukasi Lingkungan: Program edukasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai. Melalui Iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi. Tok

Komunitas Wadulink Buka Toko Isi Ulang Welink

Gresik, Timurpos.co.id – Peresmian Toko Weling Refil Store, berkonsep isi ulang atau refill diinisiatif oleh komunitasWanita Peduli Lingkungan (Wadulink) yang diahadiri 45 orang di Desa Sumengko Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Rabu, (07/02/2024).

Nur Hamidah, S.Pd koordinator Wadulink mengatakan, bahwa rencana pembukaan toko ini sudah lama direncanakan namun baru tahun ini terealisasi.

“Alhamdulillah akhirnya kami bisa membuka toko refill ini dengan banyak dukungan, kami senang sekali memiliki unit usaha sekaligus bisa mendukung lingkungan hidup” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa bunda Nur ini mengaku bahwa tujuan membuka toko ini adalah untuk kurangi sachet

” Tujuan dibuka toko ini kami ingin masyarakat bisa berkontribusi kurangi plastik sachet, mulai belanja bijak membeli material sabun rumah tangga dengan membawa wadah botol sendiri kemudian diisi ulang dan dipakai berulang kali” tegasnya

Ditemui ditempat yang sama Nurul Fadlilah Dinas Lingkungan Hidup Kab.Gresik mengatakan sangat mendukung pembukaan toko refill ini.

“Kami dari DLH Gresik sangat mengapresiasi usaha Wadulink membuka toko ini karena sangat sejalan dengan program kami yaitu Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) dalam pengurangan timbulan sampah sekaligus implementasi PERDA No.3 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pemakaian Plastik Sekali Pakai” terangnya.

Tonis Afrianto pegiat Zero Waste ECOTON mengatakan bahwa pembukaan toko refill merupakan langkah maju yang bisa ditiru.

“Saat ini didunia sedang mempersiapkan sistem guna ulang refill, mulai dari perusahaan, masyarakat, pemerintah mulai menuju ke sana dan perlu kerjasama antara perusahaan dan masyarakat agar mendapatkan infrastruktur dan akses mudah memperoleh produk kemasan galon atau jerigen besar untuk kemudian didistribukan ke costomer. Hal ini sejalan dengan kebijakan Indonesia oleh Permen LHK No.75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen”. Tegasnya.

Tonis menambahkan refill store bisa mengurangi dampak polusi sampah sachet di sungai.

“Dengan dibukanya Welink Refill Store ini total ada 4 toko di jawa timur yang tergabung dalam program kami #AksiBrantas untuk mengurangi dan cegah bocornya sampah plastik ke sungai”, tambahnya

Sebelumnya ECOTON merilis ancaman serius sampah kemasan plastik sachet yang mulai mendominasi sehingga menciptakan polusi Mikroplastik yang mempunyai kandungan senyawa yang berbahaya seperti zat pelentur elastis (plasticizer) yang sudah terkonfirmasi oleh peneliti sebagai senyawa pengganggu hormon. Akibatnya dapat memicu pertumbuhan tumor, penghambatan sistem imun dan dapat mengganggu sistem reproduksi. Tok

Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Kejaksaan Negeri Tarutung Laksanakan Kegiatan Doa Bersama wujudkan Pemilu Damai

Tapanuli, Timurpos.co.id – Jaksa Menyapa dengan Tema Sinergitas antar lembaga, pemerintah daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat dengan peserta pemilu, laksanakan kegiatan Doa Bersama untuk mewujudkan Pemilu Damai diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan Doa Bersama di kantor Kejari Tapanuli Utara Jln Mayjend. J Samosir desa Partali toruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Pukul 11.30 Wib, 05/02/2024. Tujuan Doa Bersama dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam acara tersebut turut hadiri Kajari Taput Donny K. Ritonga SH., MH, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK, Danramil 22/Tarutung Kapten Inf Joni Lumbantoruan, Asisten 1 Pemkab Taput Bahal Simanjuntak, Kaban Kesbangpol Taput Ir. Toni Simangunsong, Kasatpol-PP Taput Rudi Sitorus, Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang, Sekretaris KPUD Taput Erifan Manulang Bawaslu Taput David Lumbantobing, Para Kasi, Kasubagbin, Kacabjari, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Taput serta Pengurus Partai Politik Kabupaten Tapanuli Utara, Anggota Panwaslu Kecamatan Tarutung, Tokoh Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tokoh Adat LADN Taput

Kata sambutan Kajari Taput Donny K. Ritonga SH.,MH mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dimaksud demokrasi adalah menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa
dengan teratur, sesedikit mungkin unsur paksaan dalam pembuatan,
pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik, adanya pengakuan terhadap keanekaragaman, nilai adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju.

Saya percaya, kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu dan mengajak saudara-saudara,
sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing, untuk turut memastikan bahwa Pemilu Damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama seluruh rangkaian tahapan Pemilu.

Bersedia untuk sepakat, menjaga kedamaian selama berlangsungnya Pemilu,itu semua adalah tanggungjawab kita bersama dan seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Dan turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan
kampanye politik dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, termasuk lawan politiknya.

Demikian pula sudah bukan saatnya, masa kampanye diisi dengan kegiatan yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akhirnya.

Kata Sambutan dari Asisten 1 Pemkab. Maria mengatakan kita sama-sama berdoa semoga pesta Demokrasi tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan lancar

Kepada penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan untuk menciptakan kekondusifan dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 februari 2024.

Apabila ada permasalahan di lapangan agar Pihak penyelenggara pemilu segera koordinasi dengan aparat Keamanan yaitu TNI-Polri, Semoga Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli utara dapat berjalan dengan lancar

Dalam kata Sambutan Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang Mengatakan, bahwa kami dari KPU Sangat mendukung kegiatan doa bersama yang di selenggarakan oleh Kejari Taput karena merupakan harapan kita bersama untuk menciptakan pemilu damai 2024

Kami melayani serta memastikan masyarakat Taput mempunyai hak untuk mengikuti pemilu 2024, semoga pemimpin yang terpilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Utara

Sambutan Bawaslu Taput David Lumbantobing megatakan, bahwa
mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan Doa bersama kita di berikan kesehatan untuk mengikuti pemilu 2024 di Kabupaten Taput dan Semoga Pesta Demokrasi dapat berjalan dengan lancar.

Sambutan Ketua LADN Taput Maslan Sinaga
Kami masyarakat Tapanuli utara mendambakan pesta Demokrasi dapat berjalan dengan Damai dan meminta kepada para penyelenggara pemilu agar bersifat netral serta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli utara.

Sambutan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK mengatakan, bahwa
Kami dari TNI Polri sepakat untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemilu 2024
Dan melakukan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pengamanan dalam setiap rangkaian pemilu 2024.

Sambutan dari Sekretaris Partai Garuda Hasundungan Sihombing mengatakan, bahwa Harapan kita bersama untuk kegiatan hari ini semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan Damai, mari kita gunakan hak pilih kita sebaik mungkin untuk memilih pemimpin kita dan jangan ada yang saling menjelekan sehingga pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan Damai tutupnya.

Akhir kegiatan Pukul 12.25 WIB dilanjutkan dengan acara Siraman Rohani (Kotbah/Ceramah) oleh Tokoh Agama (Kristen, Katolik, Islam dan Hindu) Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menciptakan Pemilu Damai di lanjutkan dengan Doa bersama. M12

Patroli di Tengah Wilayah Konflik, Prajurit Satgas Yonif 623 Bagi Sembako

TNI Bersama Rakyat

Maybrat, Timurpos.co.id – Guna memastikan keamanan serta mempererat tali silaturrahmi dengan masyarakat binaan di wilayah penugasan, Prajurit Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU Pos Konja, melaksanakan kegiatan patroli parameter sekaligus membagikan sembako untuk meringankan beban Ibu Anjela Turot warga Kampung Yarat Timur, Distrik Aifat Utara, Kab. Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (05/02/2024).

Danpos Konja Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Kristian Laiskodat menjelaskan, disamping melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya sektor Kabupaten Maybrat, Personel Pos Konja juga melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter).

“Seperti yang dipimpin oleh Serda Rafli Agil dan 10 orang anggota, melaksanakan patroli parameter di Kampung Yarat Timur. Pemberian Sembako ini adalah bentuk kepedulian Pos Konja kepada Keluarga Ibu Anjela Turot serta bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi,” ujarnya.

Lettu Inf Kristian Laiskodat juga menyampaikan, sambil memastikan situasi dan kondisi keamanan Kampung Yarat Timur menjelang Pemilu.

Sementara, Ibu Anjela Turot mengungkapakan bahwa keadaan Kp. Yarat Timur sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada hal-hal menonjol. Untuk aktifitas warga masih berjalan normal, tidak ada kegiatan yang mencurigakan mengenai perkembangan pemilu.

Sambung Ibu Anjela Turot, menurutnya tingkat kerawanan yang ada di saat pemungutan suara sesuai dengan pengalaman pemilu sebelumnya biasanya terjadi keributan antar masyarakat terkait dukung mendukung Caleg namun hal tersebut dapat di selesaikan secara baik oleh tokoh masyarakat setempat.

“Nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 akan di laksanaan pertemuan antar aparat kampung guna mensosialisasikan tentang tata cara pemilihan kepada Masyarakat Kp. Yarat Timur dan membahas pengamanan pada saat pemilu agar tidak terjadi keributan,” tuturnya.

Ibu Anjela Turot yang dikunjungi Satgas Yonif 623/BWU mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih saat menerima bantuan sembako yang diberikan anggota Pos Konja. (Yonif 623/BWU). M12

Ketua MPR RI Bamsoet Bertemu Tokoh Lintas Agama Banjarnegara

Ngobrol Perkara Iman (NGOPI)

Banjarnegara, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, dengan jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku yang memiliki 733 bahasa, serta menganut 6 agama serta puluhan aliran kepercayaan, menjadi faktor sosiologis yang menempatkan tingkat heterogenitas bangsa Indonesia sangat tinggi. Ditambah posisi geografis yang strategis dalam lalu lintas kemaritiman, telah menempatkan bangsa Indonesia sebagai magnet bagi berbagai kepentingan global.

“Sekaligus menempatkan kita pada posisi yang rentan dari ancaman perpecahan. Karena itu, merawat persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak bisa diadu domba dan dipecah belah, merupakan sebuah keharusan. Terutama dalam menghadapi Pemilu 2024, di sisa masa kampanye yang hanya beberapa hari lagi,” ujar Bamsoet dalam kunjungan hari ke-20 di Dapil-7 Jawa Tengah saat mengikuti Ngobrol Perkara Iman (NGOPI) Lintas Agama di Banjarnegara, Selasa (06/02/2024).

Hadir para tokoh agama Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha, antara lain Gus Hayat (Islam), Pendeta Yakobus dan Pendeta Lukas (Kristen Protestan), Yeppy (Hindu) dan Swastika (Budha).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengingatkan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang sudah semakin dekat, harus disambut dengan suka cita sebagai pesta demokrasi rakyat. Jangan sampai pesta tersebut berubah menjadi bencana dan bergeser menjadi konflik horizontal karena dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk menyebar hoax dan memecah belah bangsa hanya karena kepentingan kekuasaan golongannya saja.

“Para pemuka agama diharapkan dapat memanfaatkan setiap momentum acara keagamaan, sebagai sarana untuk menebar pesan-pesan perdamaian. Menggugah semangat persaudaraan dan persatuan, serta mewakafkan dirinya sebagai fasilitator untuk menyebarluaskan nilai-nilai kebajikan, demi terwujudnya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, mewujudkan kehidupan yang damai adalah pesan universal, yang dimuliakan dan dijunjung tinggi oleh setiap agama. Kedamaian adalah keniscayaan bagi setiap umat untuk dapat hidup berdampingan.

“Kedamaian bukanlah sesuatu yang ‘given’. Kedamaian dan kerukunan harus dihadirkan sebagai komitmen kolektif serta diwujudkan dalam langkah implementatif,” pungkas Bamsoet. M12

PLTU PT CFK kembali dimohonkan PKPU Oleh Kreditornya Yang Telah Dibantah Utangnya.

Sidang agenda Keterangan Ahli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan PKPU sebelumnya dicabut.

Dalam sidang di pengadilan Niaga Surabaya, Ahli dari termohon PT. CFK, Prof Hadi Subhan dari Unair Surabaya dalam pendapatnya mengatakan bahwa tujuan dari PKPU adalah restrukturisasi.

Lanjut Ahli, Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dalam PKPU berlaku mengikat bagi semua Kreditor tanpa terkecuali, baik bagi Kreditor yang mendaftarkan tagihannya ataupun tidak, maupun terhadap tagihan yang diakui ataupun dibantah. Apabila Kreditor tersebut lalai tidak mendaftarkan tagihannya, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata umum dan tidak dibenarkan mengajukan Permohonan PKPU kembali.

Usai sidang Johanes Dipa selaku kuasa hukum dari PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), mengatakan, Termohon PKPU selaku Debitor yang sedang dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tidak dapat diajukan Permohonan PKPU Kembali atau ulang, baik karena utang lama maupun utang yang baru, Kreditor yang merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitor hanya bisa mengajukan Gugatan Perdata biasa,” ucap Johanes mengutip pendapat Ahli Prof Hadi Subhan. Selasa, (06/02/2024).

Ahli juga menyampaikan, utang atau perikatan yang timbul sebelum adanya Putusan Homologasi menjadi “diputihkan”, sehingga yang menjadi acuan adalah apa yang tertuang di dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) tersebut.

Tagihan Pemohon PT. CESS yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas secara hukum sebenarnya dianggap tidak ada dan tidak terbukti ada, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan / terdaftar / tidak terverifikasi dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU Kembali terhadap Debitor.

Disamping itu, Ahli menjelaskan, Penetapan Hakim Pengawas terkait jumlah tagihan tersebut bersifat final dan mengikat, yang harus ditaati, sebagaimana prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Pemohon PKPU beritikad jahat dan hanya ingin mengganggu Termohon PKPU dalam rangka melaksanakan isi perjanjian perdamaian, terbukti PT. CESS telah mengajukan Permohonan PKPU sebanyak 3 kali diikuti dengan pencabutan permohonan menjelang putusan. Selain itu PT. CESS dengan sengaja menutup rekeningnya pada saat debitor hendak melaksanakan pembayaran ketiga, anehnya sekarang malah mangajukan Permohonan PKPU kembali dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah bersarkan Penetapan Hakim Pengawas dalam perkara PKPU No.52/Pdt.Sus-PKPU / 2023 / PN Niaga Sby.

“Pemohon PKPU dalam Perkara PKPU 52 telah menyetujui rencana perdamaian, namun anehnya malah mengajukan kasasi dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan Hawas Dan Mahkamah Agung telah memutus menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon PKPU, bahkan di dalam Putusan Kasasi tersebut ditegaskan PT. CESS dan PT. CNEC (Kreditor Lain dalam perkara a quo) sebagai Kreditor PT. CFK dihukum untuk tunduk pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi)”.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa PT. CESS sekarang terkesan malah Memaksakan Mengajukan Permohonan PKPU Kembali Dengan Dasar yang sama yaitu tagihan yang telah ditetapkan dibantah oleh Hakim Pengawas,” tandas Johanes.

“Kami percaya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan secara adil, bijak, dan sesuai dengan hukum yang berlaku”, Sambung Johanes,

Namun apabila Permohonan PKPU yang tidak berdasar ini dikabulkan, maka inilah yang disebut dengan dunia hitam kepailitan. Tok