Timur Pos

Sinergitas Polisi Bersama TNI Bersihkan Tanah Longsor di Tenggalek

Trenggalek, Timurpos.co.id – Sejumlah personel TNI-Polri bersama warga kompak bergotong royong membersihkan material tanah longsor yang menimpa salah satu rumah warga tepatnya di desa Depok Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Rabu, (06/03/2024).

Puluhan personel yang merupakan anggota dari Koramil dan Polsek Bendungan Polres Trenggalek ini dikerahkan untuk membantu evakuasi dan membersihkan material tanah dan batu yang memenuhi dapur rumah warga bernama Sukar.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bendungan Iptu Suswanto, S.H., mengungkapkan, peristiwa tanah longsor itu sendiri terjadi pada hari Selasa sore kemarin.

“Sejak siang hari, wilayah kecamatan Bendungan khususnya desa Depok diguyur hujan cukup deras sampai sore.” Ujar Iptu Suswanto.

Akibatnya, tebing tanah setinggi 6 meter dan lebar 4 meter yang berada tepat di belakang rumah Sukar longsor dan menimpa dinding rumah bagian dapur yang terbuat dari anyaman bambu. Tak pelak, tanah dan batu pun memenuhi tempat tersebut.

Meski tak menimbulkan korban jiwa, pihaknya tetap mengimbau terutama kepada warga yang berdomisili di area perbukitan atau pegunungan dan berada disamping tebing untuk senantiasa berhati-hati dan waspada.

“Saat ini sudah memasuki musim penghujan dengan curah hujan yang tinggi. Kami imbau warga tetap berhati-hati. Jika mengetahui ada bencana alam sekecil apapun, mohon dilaporkan kepada tiga pilar desa atau langsung ke Polsek, agar bisa segera dilakukan penanganan lebih lanjut.”pungkasnya. M12

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Akibat tingginya intensitas curah Hujan yang mengguyur di wilayah Mojokerto dan sekitarnya, mengakibatkan banjir di beberapa lokasi permukiman warga.

Hujan lebat semalam mengakibatkan air sungai setempat meluap hingga masuk ke rumah warga terutama wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Kecamatan Mojosari dengan ketinggian rata-rata satu pinggang orang dewasa atau kurang lebih 1 meter.

Imbasnya, beberapa warga ada yang diungsikan ke lokasi yang lebih aman oleh sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD Kabupaten Mojokerto ,dan perangkat desa.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga menerjunkan personel gabungan untuk bersiaga di beberapa titik yang terdampak banjir.

Hingga berita ini ditulis, petugas gabungan TNI-Polri dan BPBD Kabupaten Mojokerto, beserta perangkat desa tampak masih bersiaga banjir di Dsn. Gempal desa Wunut Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasihumas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahid mengatakan pihaknya beserta jajaran Forkopimca Mojoanyar dan Mojosari akan terus memantau kondisi di lokasi terdampak.

“Dari tadi pagi sekira pukul 05.00 WIB, kami mendapat laporan dari warga bahwa akibat luapan Sungai di Desa Wunut terjadi banjir,”ujar Iptu Wahid, Rabu (06/03/2024).

Ia mengatakan, air kembali meluap karena hujan deras semalam, sehingga menyebabkan aliran air di sungai Wunut Kecamatan Mojoanyar meluap ke pemukiman warga.

Luapan tersebut meluas hingga ratusan rumah warga di wilayah Kecamatan Mojosari juga turut terendam banjir.

“Untuk banjir di wilayah Kecamatan Mojosari, diduga akibat tanggul Kali Sadar yang ada di Desa setempat jebol,”ujar Iptu Wahid.

Petugas gabungan dari TNI,Polri dan BPBD mengevakuasi warga yang terdampak dengan mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Sebagian kita ungsikan, namun ada juga warga yang masih memilih menunggu rumahnya terutama yang terdampak tidak cukup parah,”pungkas Iptu Wahid. M12

Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Jakarta, Timurpos.co.id –  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberangkatkan tujuh anggotanya untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Pemberangkatan ini dalam rangka pemberian penghargaan. Kadiv Humas menjelaskan, hadiah kepada anggota ini sekaligus memperingati Isra Mi’raj dan menjelang Bulan Ramadhan 1445 H.

“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun, dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” ujar Kadiv Humas, Rabu (06/03/2024).

Hadiah ini, menurut Kadiv, karena anggotanya dipandang menjalankan tugasnya dengan maksimal. Hadiah ini diharapkan Kadiv Humas bisa menjadi motivasi bagi personel lainnya agar terus mengembangkan diri dan maksimal menjalankan tugas.

Perwakilan anggota yang mendapat hadiah, Briptu Panji Anugerah menyampaikan rasa syukurnya atas hadiah yang diberikan. Dia mengaku, hanya doa yang dapat diberikan untuk membalas pemberian dari Kadiv Humas tersebut.

“Semoga jenderal dan keluarga diberikan keselamatan dan kesehatan selalu, diberikan rejeki, kelancaran dalam karir jenderal selalu,” ungkap Panji.

Anggota lainnya, Bripda Zahra mengaku tidak menyangka akan mendapatkan hadiah umroh dari Kadiv Humas. Dia berharap, hadiah ini menjadi hal baik yang berbalik ke Irjen. Pol. Sandi dan keluarga, serta Divisi Humas sendiri.

“Semoga Divhumas Polri selalu dicintai masyarakat dan dimudahkan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Diketahui, tidak hanya kepada anggotanya, sebelumnya hadiah umroh ini sudah pernah diberikan Kadiv Humas Polri. Tak hanya kepada anggota, sebelumnya terdapat keluarga anggota dan jurnalis yang diberikan reward serupa.

Terdapat dua kloter yang sudah pernah berangkat umroh. Reward seperti ini merupakan program Kadiv Humas Polri atas dedikasi dan kinerja anggota dan mitra media selama ini. M12

Mantan Pramugari Melpa Tambunan, Gugat Rumah Yang Dijual Mantan Suaminya.

Melpa Tambunan didampingi kuasa hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda Saksi.

Saksi Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga, Melpa Tambunan (Penggugat) mengatakan, ” bahwa benar saat itu tahun 1998 sampai 1999 saya bekerja dirumahnya ibu Melpa, setahu saksi, bahwa antara Bu Melpa dan Almarhum Agus Maulana itu suami Istri.

Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulang nya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali. Sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi, “terang saksi Rabu (06/03/2024).

“Saksi menambahkan bahwa pada saat itu saya berada dirumah Pondok Tjandra Sidoarjo, Sebatas itu saja yang saya tahu pak,”paparnya.

Selepas sidang kuasa hukum penggugat Darius, tidak banyak komentar.

Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan, Ya sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu, lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat. Jadi bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,” ucapnya.

Ditambahkan, klien saya itu membeli rumah yang ada Jalan Pondok Tjandra itu sebenarnya sudah sejak tahun 2013.

Pada saat penanda tanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.

“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999.

Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang belaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,”tegas Yance.

Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harga peninggalan dari orang tua Agus Maulana, Jadi begini pada saat klien kami beli dengan pak agus itu kan pak agus masih hidup berarti bukan harta waris.

“Klien kami membeli rumah itu pada tahun 2013 sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini katanya tahun 1999, pada saat ada orang perempuan bersama Pak Agus diketahui bernama Sarah Susanti.

Dan klien kami sama sekali tidak mengenal dan mengetahui perihal Melpa (Penggugat).

“Setelah dalam pembuktian di persidangan dengan melihat surat-surat rumah dijelaskan bahwa agus maulana kasimin memilikinya tahun 1995 sebelum menikah dengan melpa (penggugat) dan akhirnya klien kami sepakat dan terjadilah jual beli di hadapan Notaris Turut Tergugat II.

Yance menambahkan, klien kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. Tok

PN Surabaya Eksekusi, Gudang No 340 di Jalan Kenjeran

Juru Sita PN Surabaya Mendobrak Pintu Gudang

Surabaya, Timurpos.co.id – Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 338-340. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Jurusita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya, Selasa, 27 Febuari 2024 lalu, tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi.

Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 Polisi  dan TNI berhasil masuk ke dalam gudang, setelah terlibat saling dorong dengan massa.

“Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi,”kata Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya,” kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti.

“Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi, Alexander Arif menjelaskan gugatan perlawanan kita ajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, kami lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan.

“Gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas di atur Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan,” jelasnya. Tok

Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan Hak

Terdakwa Nurul Huda saat mendengarkan Surat Tuntutan JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Parlindungan Tua Manulang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Parlindungan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukunnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik NURUL HUDA) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 (enam) bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut. Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

Para Pedagang Gruduk Kantor Kecamatan Semampir, Buntut Adanya Penataan PKL  

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dari Pegirian, Nyampulangan, Kebon Dalem, Botoh Putih, mendatangi Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, terkait imbas dari Penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, untuk dipindahkan sementara di depan Rumah Pemotong Hewan.

Salah satu perwakilan PKL menyampaikan, bahwa, semuanya berawal adanya surat pemberitahuan dari Kelurhaan diberikan kepada para PKL melalui Sat Pol PP, untuk penataan PKL. Namun saat ditanya balik penataan yang bagaimana?, mereka tidak pernah menjawab dengan jelas “nanti, ada informasi lebih lanjut”, itu jawab mereka setiap memberikan surat edaran.

Disingung apakah pihak Kecamatan pernah melakukan diskusi atau rapat bersama PKL terkait permasalah ini.,” tidak pernah sama sekali, namun waktu itu ada udangan rapat yang mana dalam rapat tersebut, pihak Kecamatan dan Keluruhan menyapaikan akan memindahkan PKL di depan Rumah Pemotong Hewan (RPH),” kata Saipul, Selasa (05/03/2024) Malam.

Ia menambahakan, bahwa sebenarnya kami sudah menolak untuk dipindahkan dan kami juga pemindahan PKL di depan RPH itu tidak layak. Seharusnya Terminalnya aja yang dilebarkan.

“Dan perlu diperhatikan kalau alasan penataan, harus yang ditata itu PKL yang ada di Kawasan Makam Sunan Ampel. Karana itu yang membuat macet para (perziarah yang berjalan kali atau lahan pakiran. Bukan penjual yang ada di jalan,” beber Saipul yang sehari-hari berjaual nasi bebek. Adi

Polda Jatim Tetapkan Dua TSK Baru Konten Tukar Pasangan yang Dibuat Samsudin

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’ yang viral di media sosial.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim,Selasa (5/3).

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.

“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Dirmanto. M12

Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Jakarta, Timurpos.co.id – Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya pembuatan web dan sertifikat palsu, sehingga pelaku berinisial JMW bisa tertangkap.

Mewakili Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba’abud berterima kasih kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Kepala Operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta tim.

“Atas nama organisasi Rabithah Alawiyah apresiasi Polri yang telah merespon cepat permasalahan yang sedang kami hadapi hal ini disampaikan ketika tim Ops NCS melakukan kunjungan silaturahmi Pemilu aman dan damai di kantor Rabithah Alawiyah di Tanjung Barat Jakarta Selatan,” kata Ahmad Ramzy dalam keterangan tertulis, Selasa (05/03/2024).

Menurutnya, perbuatan pelaku plagiarisme web Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan sudah sangat meresahkan organisasi dan juga masyarakat. Pasalnya, tersangka telah membuat nasab dan silsilah palsu keturunan Rasulullah SAW.

Rabithah Alawiyah juga berharap sinergisitas yang telah dibangun bersama Polri ini terus dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami berharap sinergitas Polri dengan Rabithah Alawiyah terus dapat terwujud dalam menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa” tandasnya.M12

Jaga Stabilisasi Harga Jelang Ramadhan

Bondowoso, Timurpos.co.id – Jelang Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Bulog, melakukan pengecekan di sejumlah pasar di Kabupaten Bondowoso, beberapa komoditi kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan pada awal 2024. Diantaranya beras, gula dan minyak goreng. Selasa (05/03/2024).

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten bersama Bulog sub divre bondowoso dan PG prajekan, melakukan operasi pasar secara rutin dan terus menerus.

Kali ini lokasi operasi tidak di fokuskan di sekitar pasar, melainkan di daerah pedesaan, pinggiran dan pegunungan yang jangkauannya ke pasar besar cukup jauh. Seperti di desa Jatisari dan Banyuwuluh Kecamatan Wringin.

Komoditi yang di jual saat operasi pasar murah antara lain, beras kualitas premium di jual dengan harga 51.500 rupiah per 5 kilogram gula pasir 15.000 rupiah per kilogram, dan minyak gorang 13.500 per botol.

Adanya pasar murah disambut baik oleh warga, pasalnya saat ini banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga. “Adanya pasar murah sangat membantu, karena di pasar semuanya naik”, ujar ida ayu warga jatisari

Sementara menurut Didik Muriyanto, Kepala UPT pasar Diskoperindag Bondowoso. Operasi pasar dengan komoditi murah ini akan terus digelar rutin hingga ramadhan nanti. “Kami bekerjasama dengan Bulog dan PG Prajekan untuk operasi pasar, yang digelar sejak Februari hingga April 2024”, katanya.

Selain untuk menjaga kestabilan harga, operasi pasar juga untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tak bertangung jawab. Yang biasnaya memanfaatkan meningkatnya permintaan komiditi di awal ramadhan dengan menaikkan harga. M12