Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Mahasiswi Universitas STIKES ABI Surabaya Ikhawaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara mengungah postingan di Intragram dengan menuduh Nunuk Nurhayati “koruptor” yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Sri Rahayu menghadirkan saksi pelapor Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes dan temannya.
Nunuk menjelaskan bahwa dalam perkara ini saya sangat malu dan keluarga besar saya. Karana isi postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta. ” itu semuanya tidak benar Yang Mulia,” kata Nunuk dihadapan Majelis Hakim.
Disingung oleh JPU terkait adanya surat pernyataan atau mediasi di Polda, yang isinya memberi maaf terhadap para terdakwa. “itu tidak benar, karana hingga saat ini para terdakwa belum minta maaf, cuma saya sebagai manusia memberi maaf. Cuma proses hukum tetap jalan. Saya minta keadilan Yang Mulia,” kata Nunuk. Rabu (24/04/2024).
BACA JUGA:
JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati
Sementara saksi lainnya menyapaikan melihat postingan dari terdakwa di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan ada komentarnya.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Ikwaniar saat itu saya bersama orang tua saya, pernah mendatangi bu Nunuk untuk minta maaf, namun saat itu bilangnya melalui pengacaranya.
“Saya berkali-kali yang mendatangi Bu Nunuk, untuk minta maaaf,” kata Ikwaniar.
Sontak, Nunuk menyaikan bahwa, itu terjadi setelah dipanggil Polisi. Itu sudah 2 tahun.
“Tidak benar Yang Mulia,” Jawab Terdakwa Ikwaniar.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki dan menggunakan akun Instagram atas nama langit_magenta yang selanjutnya akun instagram atas nama langit_magenta tersebut diganti namannya dengan nama Akurain__, sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki dan menggunakan akun Instagram sejak tahun 2013 dengan nama fiorentinabintari.
Bahwa pada saat berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty melakukan postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dengan kalimat / kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)” selanjutnya pada saat berada di rumah, sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B yang membaca postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram atas nama langit_magenta memberikan reaksi dengan memberikan komentar melalui akun instagram milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B atas nama fiorentinabintari dengan memberikan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”
Bahwa akun instagram atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan akun instagram atas nama fiorentinabintari milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B tersebut tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang / siapapun selanjunya terhadap postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B lewat akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya tersebut dapat dilihat oleh orang banyak / secara umum / public pada media sosial instagram.
Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty membuat postingan di Akun Instagram atas nama langit_magenta merupakan kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sehingga dengan postingan di akun instagram miliknya tersebut, terdakwa Ikhwaniar Fristanty berharap mendapatkan dukungan / bantuan dari orang lain terkait adanya perkara/kasus yang terjadi pada kegiatan Demo Mahasiswa pada tuntutan Mahasiswa yakni Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya tersebut bisa berkerja/bertugas kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya selanjutnya postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dilihat dan dibaca oleh terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama langit_magenta kemudian atas postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberikan komentar melalui akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari
Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengoperasinalkan Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut dengan menggunakan akun Email yang tersimpan dan menggunakan media Handphone merk Samsung A20 berwarna Hitam milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan sekitar bulan Oktober 2019 atau sekitar bulan November 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengubah Akun Instagram atas nama langit_magenta miliknya tersebut menjadi Akun Instagram atas nama Akurain.
Bahwa sekitar bulan bulan Agustus 2019 atau sekitar bulan September 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty menghapus postingannya di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta sehingga komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty secara otomatis ikut terhapus
Bahwa postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty melalui akun instagram atas nama langit_magenta dan Komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dapat diakses, dilihat dan dibaca oleh orang banyak / secara umum sehingga hal tersebut membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar selanjutnya Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes mengadukan dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim untuk diproses dan tindak lebih lanjut .
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK