Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Dr. Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.
Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018. Lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.
“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.
Penasehat Hukum menyinggung terdakwa Rahmat Budi Santoso terkait perubahan dari Nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta padahal waktu itu terdakwa tidak pada tempat.
“Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.
Lanjut pertanyaan saat itu Ernawati datang sebagai apa tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.
“Saat itu mau menjual tanah tetapi suratnya masih Letter C.” saut Amorzi.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, bahwa saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.
Dari pantauan Timurposjatim.com Notaris Z. Amorzi Johar dalam memberikan keterangan banyak tidak taunya dengan dalih perkara sudah lama.
Lihat juga : Bos PT PJJP Tipu Pembeli Tanah Kavling Milyaran Rupiah
Selepas sidang Rahmat Budi Santoso menjelaskan, bahwa dari dua pertanyaan saya di ajukan dalam persidangan saksi terlihat kelabakan. Dan sudah jelas saat itu klien kami tidak ada di tempat saat ada perubahan dari Rp.1 miliar ke Rp.500 juta cuma berbekal tanda tangan kosong.
Disinggung apakah perbuatan Notaris tersebut bisa dikatakan tidak prosefional.
“saya tidak menyebut tidak profesional, namun itu merupakan ketidak telitian dari Notaris”.
Masih kata Rahmat, bahwa taunya Ernawatu itu adalah pembeli lah sekarang kok menjadi penjual ini sebutannya apa ‘broker atau makelar’ terus muncul nama- nama yang gak jelas.
Terpisah JPU Sulfikar terkait tidak datangnya saksi Mahkota Zaenab Ernawati menjelaskan, bahwa nanti Majelis Hakim akan membuat surat penetapan
“Nantinya Pengadilan akan jemput paksa terhadap Zaenab Ernawati,” kata JPU Sulfikar.
Untuk diketahui Berdasarkan dakwaan Jaksa, Zaenab Ernawati adalah makelar penjualan tanah milik terdakwa DR. Udin Panjaitan, SH.MS kepada Nagasaki Widjaja, korban.
Lihat juga : Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya
Zaenab Ernawati juga pernah menerima DP (uang muka) sebesar Rp 200 juta dari Nagasaki Widjaja dan membagikan DP tersebut kepada Sultan Rp 30 juta, Willy senilai Rp 12,5 juta, Jojo Rp 10 juta Heri dan Sampoerna sebanyak Rp 37,5 juta serta biaya Notaris sebesar Rp 10 juta.
Mantan guru besar Unair, DR. Udin Panjaitan, SH.MS didakwa jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak dengan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan, setelah Nagasaki Widjaja mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.
Dan perlu diperhatikan, bahwa saksi tidak hadir dalam persidangan menjadi hal yang kerap terjadi di Pengadilan. Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya sakit, ada keperluan, atau bahkan sengaja menolak menjadi saksi.
Berdasarkan Pasal 224 KUHP, bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya terancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, terancam penjara maksimal enam bulan. (TIO)