Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah dituntut bersalah melangar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang merugikan PT. Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 milaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara melanggar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”Kata JPU Furqon Adi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (03/01/2022).
Atas Tuntutan tersebut Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.
Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp 24 miliar.(Tio)