Timurposjatim.com – Edy Yusuf, SH. Mkn dan Dudy Ferdinand, ST, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan Surat yang merugikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jawa Timur sebesar Rp. 800 Juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang hari ini diagendakan Pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Sebelum JPU membacakan surat dakwaan Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan.
“kami belum menerima surat dakwaan,” saut para terdakwa tapa menggunakan rompi tahanan.
Lalu JPU menerangkan bahwa sudah memberikan surat dakwaan saat tahap II yang lalu dan dibenarkan oleh Panasehat Hukum terdakwa.
JPU Dewi Kusumawati mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, pada tanggal 11 September 2017, Dudy menyerahkan SHM No 443/ Kel Darmo kepada Almahum Nikon Sonata untuk meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta lalu SHM tersebut diserahkan kepada M. Ferry Aryanto. Kemudian pada bulan Mei 2018 Mardani melakukan penjualan rumah di Dharmahusada Indah Utara di hadapan Notaris Edy Yusuf, SH. Mkn dan Nikon memiliki kewajiban pembayaran Pajak Rp. 450 juta.
“Edy Yusuf menyarankan Nikon melakukan pinjaman uang di Koperasi,” kata Jaksa Dewi Kusumawati, Kamis, (12/05/2022).
Ia menambahkan bahwa, kemudian Pada bulan September 2018, Edy Yusuf memperkenalkan Nikon kepada Anung Setyadi yang akan mengajukan pinjaman Rp. 1 Miliar dengan jaminan berupa rumah dengan SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 Meter persegi di Jalan Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp.800 juta.
-
Lihat Juga : Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat
“kemudian Pada tanggal 23 Oktober 2018, Anung Setyadi bertemu dengan Notaris Edy untuk menyerahkan surat perjanjian Kredit dan pada 24 Oktober 2018 meminta tanda tangan dari Hj. Soekanti Sri Handayani, H. Tabrani dan Duddy , kemudian Notaris Edy memberikan surat kuasa kepada Anung Setyadi yang isinya menerima uang Pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar Rp. 800 juta melalui rekening BCA atas nama Edy Yusuf dengan sistim pinjaman tetap (sliding) dengan bunga 3% dari pokok pinjaman apabila tidak bisa melunasi hutang pokok,” tambahnya.
Masih kata Jaksa Dewi Kusumawati menjelaskan bahwa, Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2018 Anung Setyadi datang ke kantor Notaris Edy di Jalan Sidosermo PDK I Surabaya. Kemudian Edy menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tanda terima yang isinya bahwa terdakwa I telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung Setýadi. Adapun tanda terima tersebut dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di koperasi sehingga seolah-olah sertifikat tersebut telah dititipkan ke notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar Rp 752.982.000 dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening Edy Yusuf.
“Bahwa, Hj. Soekanti Sri Handayani, H. Tabrani dan Mardani belum melakukan pembayaran pokoknya sama sekali, akan tetapi selama kontrak pinjaman selama 6 bulan Oktober s/d 24 April 2019 debitur selalu membayar angsuran bunga sebesar Rp. 24 juta, kemudian terlapor melakukan perpanjangan kontrak pinjaman selama 6 bulan sejak bulan Mei 2019 s/d November 2019,” jelasnya.
Lanjut kata Devi mengatakan bahwa, Dan terakhir melakukan pembayaran angsuran bunga sebesar Rp. 24 juta yakni pada tanggal 30 November 2019.
Bahwa kedua terdakwa membuat
- Keterangan Nomor 16/NEY/XI/2018 tanggal 2 November 2018 yang isinya bahwa Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan akan segera di proses.
- Surat Keterangan Nomor 05/NEY/IV/2019 tanggal 08 April 2019 yang isinya bahwa Pemasangan Hak Tanggungan masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
- Surat Keterangan Nomor 03/NEY/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang isinya bahwa Pemasangan Hak Tanggungan masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Padahal keadaan sebenarnya SHM No 443/ Kel. Darmo belum dipasang Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya karena asli SHM No 443/ Kel. Darmo tidak dalam kekuasaan terdakwa I sehingga pihak koperasi tidak bisa melakukan penagihan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menpersoalkan surat penangguhan tahanan terhadap para terdakwa.
“Kami meminta surat kelengkapan dari penangguhan tahanan untuk terdakwa,” kata Hakim Suparno. (TIO)