Nitasari Dituntut 1 Tahun Penjara, Terkait Perkara Laka Lantas Di PN Surabaya

HUKRIM153 Dilihat

Timurpos.co.id – Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lihat Juga : Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Baca Juga  Kurir Narkotika Sabu 26,27 Kg Dan 15.065 Butir Pil Inek Disidangakan Di PN Surabaya

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Baca Juga  Pertahankan Nama Perguruan Miliknya Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mentalkyokushinkai Karate Do Indonesia, Mala Diadili

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Baca Juga  Sutinah Calo Bintara Diadili

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Lihat Juga : Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *