Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Online (Judol) Jenis slot Zeus di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara di Jalan Jamrud Utara Surabaya, Mukhamad Afan diciduk Polisi. Kini Mukhmad Afan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Arie Zaky menghadirkan saksi penangkap yakni Achmad Yani anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Achmad Yani mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait Perjudian Online di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya. Kemudian saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketahui bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mengakses laman GRESIKTOTO dengan username MUHAFAN dan Password Afan123. Dalam melakukan perjudian online.
“Bahwa untuk memainkan permainan judi online, Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara mengirimkan melakukan transfer ke Rekening Bank yang ada dalam situs judi Online GRESIKTOTO sebesar Rp. 200 ribu. Kemudian Terdakwa memilih judi online slot jenis zeus. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan mencantumkan nominal taruhan. Apabila kalah dalam taruhan maka saldo akun milik Terdakwa akan berkurang dan sebaliknya.” Kata Achamd Yani.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, dikaranakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan kepingin main judi tahunya dari teman-teman dam bahkan ada temanya yang menang sebesar Rp 3 juta hanya deposit Rp 100 ribu.
Disingung sudah berapa lama main judi dan berapa kali, ” saya baru 3 bulan dan sudah deposit sebanyak 7 kali paling banyak Rp 200 ribu. ” saut terdakwa melalui sambungan Video call tampa didampingi penasehat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (15/10/2024).
Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online sejak tahun 2023 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya melakukan perjudian online dengan tujuan memperoleh kemenangan/keuntungan dan apabila Terdakwa menang maka akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang keperluannya. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK