Nama Arif Fathoni Dicatut untuk Tipu Pacar, Edbert Christianto Didakwa Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

HUKRIM135 Dilihat

Foto: Terdakwa Edbert Christianto didampingi Kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama politisi Partai Golkar, Arif Fathoni, dicatut oleh seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, bernama Edbert Christianto, demi melancarkan aksi penipuan terhadap mantan pacarnya, Lydia Soeryadjaya. Akibatnya, Lydia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,29 miliar.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai pihak penuntut.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban, Lydia Soeryadjaya, sebagai saksi. Di hadapan Majelis Hakim, Lydia mengungkapkan bahwa awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di tempat kerja. Dari relasi tersebut, Edbert mulai sering meminjam uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kuliah, menebus teman yang ditangkap polisi, hingga menutupi hutang pribadi.

“Ia pernah pinjam Rp 50 juta untuk menebus temannya yang katanya ditangkap polisi, bahkan mengirim foto mobil polisi untuk meyakinkan saya,” ujar Lydia.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Edbert mengaku tengah bekerja di PT. Excellent Quality Yarn dan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Ia meyakinkan Lydia agar memberikan dana karena proyek tersebut membutuhkan modal.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Edbert kembali membujuk Lydia dengan dalih menjalin kerja sama bisnis dengan Arif Fathoni dari Partai Golkar dalam proyek perusahaan teknologi udara bernama Aura Air. Ia bahkan menunjukkan dokumen berkop surat untuk menguatkan pengakuannya.

Baca Juga  Gregorius Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung,Polisi ada Yang Tidak Wajar

“Ia bilang dikenalkan dengan Arif Fathoni oleh om-nya dan menunjukkan dokumen kerja sama, ada kop suratnya,” kata Lydia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa EDBERT CHRISTIANTO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di suatu rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa sebagai pacar. Pada saat sedang dekat dengan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi yang bertujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang kepada Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi. Sehingga atas serangkaian perbuatan tersebut, Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa.

Baca Juga  Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia Soeryadjaya bertujuan yaitu Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Pada tahun 2022, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi Lydia Soeryadjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia Soeryadjaya adalah fiktif.

Baca Juga  KPU Ajak Masyarakat Lapor Ke- Bawaslu Terkait Serangan Siang Bolong H-1 saat Pilkada 2024 Gresik

Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sehingga Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak untuk memberikan uang sebagai hutang.

Sehingga, atas seluruh transaksi di atas, Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang yang seluruhnya merupakan milik Saksi Lydia Soeryadjaya dikarenakan Terdakwa meminjam dan berjanji akan segera mengembalikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya ketika proyek pekerjaan telah selesai. Adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000

Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. TOK