Muhammad Ikbal: Para Ahli Waris Akan Melaporkan Kelurahan Tanah Kali Kedinding ke Ombusmen

Pihak Kelurahan Menyarankan Untuk Bersurat Secara Resmi

PERISTIWA44 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan tanah leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi. Kedelapan ahli waris dari Alm Muklar (Tilam) mempertanyakan riwayat tanah tersebut yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum para ahli waris menyapaikan bahwa, kami telah bersurat ke Kelurahan untuk mempertanyakan riwat tanah tersebut, namun anehnya pihak Kelurahan menyatakan bahwa, Patok D 240 tidak tercatat di Kelurahan, akan tetapi telah terbit persil 15 atas nama Rais.

“Padahal berdasarkan keterangan Ahli waris menyebutkan bahwa, telah mempunyai bukti foto,” kata Ikbal. Minggu (08/09/2024).

Baca Juga  Kurikulum Merdeka Menghasilkan Lulusan Yang Berkualitas Juga Meningkatkan Kualitas SDM Dewan Guru

Ikbal menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomer 43 tahun 2009, tentang Keasriapan warka atau kretek sebagai data fisik atas terbitnya leter C. 9 Petok D 240. Persil 122, 124, 125, 126A, dan 127B dan terpelihara, maka pihak Kelurahan harus menjaga, dokumen untuk kebutuhan klien kami. Guna memastikan letak dan luas tanah klien kami.

“Namun sayangnya pihak Kelurahan belum memberikan jawaban hingga saat ini. Kami sudah bersurat untuk membuka Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya tertanggal 10 September 2024 lalu.” Tegasnya.

Disingung terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam perkara ini? ” kami akan segera membuat laporan ke Ombusmen terkait adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh para pegawai di Kelurahaan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Baca Juga  Bersama Satgas Pangan, Kapolresta Banyuwangi Sidak Pasar

Sementara Kepala Kelurahaan Tanah Kali Kediding Surabaya, Anggoro Hermawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, untuk perkara tersebut disarankan untuk mengirim surat secara resmi,” monggo bersurat resmi ke kita,” kata Lurah Anggoro kepada Timurpos.co.id.