Foto: Surat Tilang
Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga mengeluhkan pelayanan pengambilan kendaraan yang terjaring razia lalu lintas di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beliau mengaku dipersulit saat hendak mengambil kembali motor yang telah lama diamankan petugas. Jumat (25/04/2025).
Moch. Muchlis mengatakan bahwa, saat itu saya hendak mengambil motor New Beat-F1 warna biru, nopol L- 2695 QG yang telah ditilang, pada Bulan Juli 2023 lalu, dikarenakan tidak bawa surat. Dalam surat tilang tertera nama Bripka Tri Agus Tino.
“Namun sayangnya petugas terkesan dipersulit,” keluhya.
Masih kata, Muchis bahwa, sudah mencoba mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi dokumen lengkap, namun tetap mendapatkan proses yang berbelit-belit.
“Padahal semua surat sudah saya lengkapi. Termasuk denda tilang juga sudah saya bayar kan, apa karena sudah lama ya mas, jadi sulit untuk di ambil,” ujarkepada awak media.
Ia menambahkan bahwa, masyarakat tidak keberatan jika memang salah. Tapi jangan sampai kami sudah kena tilang,
“lalu saat mengambil motor malah dipersulit. Ini menambah beban kami,” tambahnya.
Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, S.H. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali
Diharapkan pihak kepolisian yang lebih tinggi bisa segera melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan publik. TOK/BL