Modus Jual Rumah Dan Tanah Kavling, Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

HUKRIM93 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Ni Putu Parwati menghadirkan saksi korban yakni Sri Purwati dan Nanang Agus Setiawan.

Sri mengatakan, bahwa saat itu lagi Jalan-Jalan di Giant lalu lewat depan stan CV. Karya Artha Lestari (KAL), kemudian sama Sidu yang meruapakan SPV Marketing diberikan brosur berisi gambar dan harga-harga kavling tanah. Beberapa hari kemudian saya bayar tanda jadi sebesar Rp.500 ribu dan  janjian sama Sidu untuk cek lokasi di daerah Krian. Tidak begitu lama saya melakukan DP sebesar Rp. 10 juta di kantornya terdakwa di Jalan Bintaro Surabaya, untuk pembelian Kavling tanah seharga Rp.130  juta dan sisanya bisa diangsur.

Baca Juga  Kejati Jatim Sita dan Tetapkan Tersangka Korupsi Waduk Wiyung 

“Uang yang masuk untuk pembelian tanah sekiar Rp.109 juta (26-27 kali angsuran). Kurang 9 kali anggsuran saja, namun ada masalah dan hingga saat ini tanah atau uang belum dikembalikan oleh terdakwa,” keluh Sri dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Sri menjelaskan, setelah ramai (ada masalah) sempat mendatangi kantor CV. KAL, namun sudah tutup dan cuma ada papan pengumuman no HP Pengacaranya yang bernama Oot. Kemudian saya dimasukan group korban oleh Tari yang merupakan karyawan dari CV. KAL yang bisanya membuatkan Kwintansi pembayaran anggsuran.

Hal sama yang disampaikan oleh Nanang yang mana ia membeli rumah bukan tanah kavlingan. Awalnya DP sebesar Rp.5 juta untuk pembelian rumah seharga sekitar Rp. 300 juta. Untuk anggsurannya sekitar Rp.4 juta perbulan.

“Setalah dua tahun menggansur rumah tersebut, ada yang aneh dimana saat lewat lokasi di Desa Junwangi Kec.Krian, Sidoarjo, ternyata tidak ada perubahan sama sekali mala menjadi sawah aktif.

“Padahal waktu bilangnya setelah 3 tahun akan diserahkan unitnya, untuk total uang yang sudah masuk sekitar Rp.106 jutaan,” kata Nanang.

Baca Juga  Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Ia menambahakan, bahwa untuk pembayaran bisa datang langsung ke Kantornya terdakwa (cash) atau tranfer ke rekening atas nama terdakwa bukan rekening CV.

Atas keterangan para saksi terdakwa yang didampingi Penasehat hukumya, hanya bilang tidak ada tambahan.

“Sudah cukup Yang Mulia,” kata terdakwa Rachmad Masyhuri.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan, bahwa berkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan Propinsi.

Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Baca Juga  Miko Palsukan Pompa Ebara Disidangkan Di PN Surabaya

Bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

Semua transaksi dilakuakan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman 4 Tahun penjara. Terdakwa juga sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *