Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili

Timurposjatim.com – Wiwik Riana terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran tipu tetangga dengan modus Jual Beli Minyak Goreng dengan Total kerugian Rp. 400 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 Orang Korban yakni Sri Irna Warda Ningsih, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani.

Dalam keterangannya pada hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Sri Irna menjelaskan jika awalnya bisnis minyak goreng yang terdakwa tawarkan berjalan lancar.

Lihat juga :ย Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

โ€œSaya awal pembelian itu sekitar akhir November. Saya bayar seminggu barang datang. Setelah pembelian ke enam, kalau tidak salah 25 Desember 2021 itu, barang tidak datang,โ€ jelas Irna Senin (21/03/2022).

Baca Juga  Oknum Polisi dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Sri menambahkan, ia mengaku mencari terdakwa saat itu. Namun saat menghubungi nomor HP nya, ternyata dalam keadaan mati dan terdakwa menghilang.

โ€œSekira tanggal 1, dia balik ke rumahnya. Alasan HPnya hilang dan uang pembelian minyak goreng yang di taruh di tas kresek (plastik) ikut terbuang,โ€ imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan terdakwa mengaku mendapatkan minyak goreng yang harga per kartonnya lebih murah dari harga pasaran berasal dari Sidoarjo.

โ€œKalau di luar itu 1 karton isi 6 kantong harganya Rp 235 ribu. Terdakwa jual Rp 185 ribu. Kemasannya 1 kantong 2 liter. Bilangnya minyak itu dari Sidoarjo,โ€ katanya.

Terkait kerugiannya Sri menyampaikan sekitar Rp 103 juta. Jumlah tersebut berdasarkan 4 nota pembelian sebanyak 100 karton kepada terdakwa. โ€œSaya rugi Rp 103 juta. Barangnya tidak dikirim sampai sekarang,โ€ ucapnya saat ditanya JPU Siska.

Baca Juga  Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Lihat juga :ย Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

Sementara itu, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani juga mengamini keterangan Sri. Modusnya sama yaitu lancar di awal kemudian bermasalah di kemudian hari.

โ€œYa dijanjiin begitu Pak Hakim. Saya percaya sebab awalnya barang datang. Terus beli lagi barang tidak datang,โ€ ujar Soedijah yang mengalami kerugian Rp 17,9 juta.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa tidak sedikitpun membantahnya. Bahkan dia mengaku uang yang hilang terdakwa gunakan untuk melakukan perputaran uang pembayaran minyak goreng. โ€œIya benar Pak. Saya mengaku salah. Saya menyesal,โ€ kata terdakwa. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *