Surabaya, Timurpos.co.id – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut Pidana Penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).
JPU Yustus menyatakan, bahwa Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil. Sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.
“Terhadap Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata Yustus di hadapan Majelis Hakim di Garuda PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ni PUTU Wimar Maharani didakwa terlibat perkara penadahan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang diketahui bukan milik pihak yang menggadaikan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Era Trans Logistik.
Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm), yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, meminta Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova bernopol L-1270-FK kepada Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh.
Meski mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Pitono, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dhani dan Sudi tetap sepakat melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta. Pada hari itu, Sudi mentransfer uang muka sebesar Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke kediaman Sudi.
Dalam transaksi itu, Sudi memberikan uang kepada Dhani sebesar Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan. Sisa pembayaran sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.
Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada Sudi. Bahkan, Sudi juga patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik selaku pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok







