Timurposjatim.com – Andri Wijaya diputus bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara Selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari pantauan Timur Pos Jatim saat itu Jaksa Penganti Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan kepada majelis hakim acaranya putusan Yang Mulia.
Sontak Terdakwa Andri Wijaya mengatakan Tututan Yang Mulia melalui sambungan Telecomfrem.
Kemudian lanjut Pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang mana pada intinya terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 sesuai dengan dakawaan JPU ke 3 dan diputuskan selama 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut baik JPU dan Terdakwa menyatakan menerima.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.
Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat 10 poket sabu seharga Rp.1 juta dengan berat 1 gram sabu.
Atas perbuatannya JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio)