Mediasi Pembangunan Gedung TK Tunas Sejati Memanas, Yayasan Enggan Tunjukkan Dokumennya

PERISTIWA108 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, Senin (15/12/2025) pukul 09.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM Noer No. 348 Surabaya.

Mediasi tersebut digelar menyusul keluhan warga terkait dampak sosial serta dugaan ketidakjelasan administrasi pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak yayasan. Dalam forum tersebut, pihak yayasan diminta menunjukkan dokumen perizinan pembangunan, mulai dari izin pendirian bangunan, analisis dampak, hingga dokumen pendukung lainnya.

Rapat mediasi dihadiri oleh unsur Kelurahan Tanah Kali Kedinding, perwakilan yayasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Bangunan Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Humawan, ST, MT, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Namun, dalam rapat tersebut pihak yayasan tidak bersedia menyerahkan atau memperlihatkan dokumen administrasi yang diminta. Hal ini menuai keberatan dari warga dan perwakilan masyarakat.

Menurut Andik Wijatmiko, SH, yayasan merupakan lembaga publik yang menerima dana hibah dari DPRD Provinsi Jawa Timur, sehingga seharusnya terbuka dan transparan. “Yayasan itu lembaga publik dan menerima dana negara. Data seharusnya bisa diakses seluas-luasnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan legalitas lahan. Ia menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung dua lantai tersebut masih tercatat sebagai milik warga RW 02, dan diduga dihibahkan kepada yayasan tanpa sepengetahuan warga.

Baca Juga  Kuras Tabungan Teman Buat Foya-foya

“Dalam rapat mediasi terungkap bahwa SHM atas nama Choirul, sebagaimana diakui Anjik Famuji. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hibah tanah tersebut,” jelas Andi. Selasa (16/12).

Menanggapi hal tersebut, Anjik Famuji, selaku Ketua Yayasan, mengakui bahwa dokumen administrasi ada, namun enggan menyerahkannya dalam forum mediasi.

“Datanya ada, tapi tidak bisa diberikan. Takutnya nanti digoreng. Terserah mau dibawa ke mana masalah ini, nanti saya buktikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2024, kini menjadi sorotan warga. Proyek dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Hj. Lilik Hidayati, serta persoalan legalitas tanah tempat bangunan didirikan. Hingga rapat mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Tok

Baca Juga  Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya