Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap ibu Kandungnya Sylvia Rumyati, kembali digelar dengan agenda pembacan gugutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/01/2024).
HakimTatas mengatakan, bahwa ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi.
“Namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini. Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.
Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.
Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.
“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Johan Widjaja mengatakan, bahwa tadi pembacaan gugatan dari penggugat.
“Sidang diteruskan pada Minggu depan, 6 Februari 2024, dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “katanya selepas sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.
Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. Tok