Mami Amela Dituntut Satu Tahun Penjara Akibat Menjual LC Fox Lounge & KTV Merr

Modus Terdakwa Melakukan Penjeratan Hutang Kepada Lady Companion (LC) Fox Lounge & KTV Merr

PILIHAN REDAKSI164 Dilihat

Foto: Terdakwa Amela Nursita Menuju Ruang Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Amela Nursita alias Mimel (Mami Amela) Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta untuk booking out. Terdakwa Amela dituntut Pidana Penjara selama satu Tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/02/2025).

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Amela Nursita alias Mimel (mami Amela) Amela terbukti bersalahsecarasah dan menyakinkanmelakukantindakpidana“dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatancabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”sebagaimanadiatur dan diancampidanadalamdakwaanPenuntut Umum melanggar Pasal 296 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU dalam Surat tuntutannya.

Dalam surat dakwaan JPU Sabetania menyebutkan, bahwa terdakwa Amela Nusita yang berkerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.

Baca Juga  Terkait Kasus OTT KPK Di Surabaya

Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela).

Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Bambang Eko Santoso bersama Teddy mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani (DS) alias Giska dan Reniwati, lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.

Baca Juga  Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi Bambang Eko Santoso menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi (DS) Alias Giska kemudian saksi (DS) Giska meminta ijin kepada terdakwa Mami Amel dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa Mami Amela mengizinkan DS di Booking Out (BO) untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta. Kemudian Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.

Baca Juga  36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya

Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Bahwa tarif layanan seksual dari saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan Terdakwa mendapat Komisi Rp 500 ribu, karana mengizinkan BO dan terdakwa mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.

Dari pengakuan DS sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan meminta uang Rp 500 ribu pertamunya.

Terdakwa Mami Amela dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DS dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DS menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC. TOK