Majelis Hakim Murka, Aries Agung Paewai Mangkir untuk Keempat Kalinya

Kejatim Tak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor

PEMERINTAHAN43 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketegangan mencuat setelah saksi pelapor sekaligus korban, Aries Agung Paewai, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan yang menyatakan Aries tidak dapat hadir karena alasan sakit. JPU pun sempat mengusulkan agar keterangan saksi dibacakan di persidangan.

“Kalau berkenan, kesaksiannya bisa dibacakan. Ini sudah ada sumpahnya,” ujar JPU.

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim. Hakim Nur Cholis mempertanyakan status Aries dalam perkara ini.

“Aries ini saksi apa?” tanyanya.
“Aries adalah saksi korban,” jawab JPU.

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunggu kemudian secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada JPU Kejati Jatim. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan merupakan saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunggu, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Majelis hakim juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan oleh JPU. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas serta memastikan proses peradilan berjalan transparan dan tidak menghambat hak para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Paewai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.

Menariknya, saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat membaca pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Kadisdik Jatim mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri.

Fakta ini menjadi perhatian serius majelis hakim dan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.


Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban. Padahal, merujuk Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.

Baca Juga  Fasihatus Sa'diyah: Ada Dugaan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara

“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.

Masih menurut penasihat hukum terdakwa, majelis hakim dalam persidangan turut menyampaikan bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut bahkan telah memberikan komentar yang dinilai tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Majelis juga memberi sinyal akan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir.

“Jika nantinya dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar kuasa hukum mengutip pernyataan hakim.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain jika jaksa tidak mengambil langkah tegas.

Baca Juga  Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan dan Korupsi yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut, bahwa kliennya seorang mahasiswa semester empat, hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Jatim.

“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Kuasa hukum kembali mendesak agar Aries Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.

“Kami berharap Pak Aries hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya. Tok