Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

Terdakwa Mengaku Sudah 6 bulan Kecaduan Main Judi

HUKRIM44 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Umbu Denny diserer di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online (Judol) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang menghadirkan saksi penangakap Achmad Yani.

Yani mengatakan bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya judi online dengan uang sebagai taruhan.

“Kami bersama tim langsung ke lokasi dan menangkap terdakwa Umbu Denny yang sedang bermain judi online mahjong. Kejadian hari Selasa, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kantor ekspedisi di Jalan Kalimas Baru 3/87E Surabaya,”kata Yani. Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Billy Handiwiyanto: Mempersoalkan Terkait Penangguhan Penahanan Heru Herlambang

Selanjutnya, Yani menjelaskan bahwa terdakwa sudah 6 bulan bermain judi online dan sifatnya untung-untungan. Nah untuk cara bermain terdakwa melakukan deposito mulia Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan kemudian masuk ke website tersebut. Kalau terdakwa menang langsung terisi saldonya namun kalau sebaliknya langsung berkurang saldonya.

“Intinya permainan judi online mahjong ini untung-untung Yang Mulia. Dari pengakuan terdakwa pernah menang sebesar Rp 150 ribu namun banyak kalahnya,”ucapnya.

Kemudian atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Umbu lewat video call.

Menurut Herlambang, terdakwa melakukan permainan slot mahjong online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup JPU Herlambang. TOK

Baca Juga  Komisi C DPRD Kota Surabaya Akan Membongkar Kos-Kosan Tak Ber-IMB di Wilayah Rungkut