Maggie Pemilik Restoran Siam Thai Tidak Hadir Saat Putusan Sabrina

HUKRIM230 Dilihat

Surabaya – Sabrina Vanesha De Vega diputus bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sudarmono. Penasehat Hukum Terdakwa nyatakan Banding. Senin, (16/01/2023).

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 bulan, kerana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatief Ketiga.

Atas putusan Majelis Hakim, Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina menyatakan banding.

Elok mengatakan bahwa, perkara ini telah melakukan proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak dan pada akhirnya Yuwaree Rattanawichai alias Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp.200 juta, tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga  Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” kata Elok pada awak media, sembari menunjukan bukti tanda terima.

Masih kata Elok bahwa, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi Sabrina maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut. Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan.

Baca Juga  Penghuni Kos Digrebek Gara-gara Narkoba

“Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah Sabrina selaku istri sah, melabrak si pelakor Maggie. Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH Sabrina menyatakan akan Banding. Karena seharusnya Sabrina mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan Sabrina kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi Kadja. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *