Timurposjatim.com, BOJONEGORO – Kepala Desa Bakalan didampangi Mantan Kapolsek Tambakrejo Mujiono berserta perangkat Desa, mendatangi rumah mbah Wati untuk meminta Surat tanah milik Sarip (almahum).
Mbah Wati mengatakan bahwa, entah apa yang yang mereka ( Kepala Desa dan Mantan Kapolsek ) lakukan untuk meminta surat tanah milik Sarip dan saat itu Kepala Desa bilang saya akan dituntut.
“Kulo wedi mas (saya takut),” kata nenek Wati kepada Timurposjatim.com biro Bojonegoro, Minggu (08/04/2022).
Ia menambahkan Sarip adalah kakak kandung dari mbah Wati , tujuh tahun terakhir mbah Sarip ikut di rumah mbah Wati hingga Sarip meninggal dunia dan sebelum meninggal dunia mbah Sarip berpesan kepada keluarga mbah Wati, siapapun yang merawat sampai mati dialah yang berhak memiliki tanah sawahnya.
“Saya bersama keluarga sempat merawat mbah Sarip hingga meninggal hampir 7 tahun lamanya,” katanya.
Namun setelah mbah Sarip meninggal dunia , tiba-tiba Kepala Desa setempat datang dengan di dampingi Mantan Kapolsek dan bayan setempat untuk meminta sertifikat tanah Mbah Sarip
Sementara terpisah, Kepala Desa Bakalan Subari terkait adanya peristiwa tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan, atas nama Sarip.P . Sarinah dengan total luas tanah dan bangunan 1.857 Meterpersegi yang terletak di Jambangan RT. 02/RW. 06, Desa Bakalan, Kecamatan Tambak Rejo, Kabupaten Bojonegoro diminta oleh Kepala Desa Bakalan Subari, Bayan Desa Bakalan Agus dibantu Mantan Kapolsek Tambak Rejo Mujiono yang pensiun pada Bulan Januari 2021 lalu, mendatangi Rumah Mbah Wati untuk meminta surat tanah (sertifikat ) milik Sarip pada tanggal 7 November 2021. (RENG)