Liliana Herawati Pendiri IKOK Dituntut 4,5 Tahun Penjara Di PN Surabaya

HUKRIM89 Dilihat

Terdakwa Liliana Herawati saat digelandang ke Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati dituntut Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana meberikan keterangan tidak benar pada akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Darwis di ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi.

“Saya serahkan kepada tim Penasehat Hukumnya,” kata Terdakwa Liliana Herawati.

Sebelumya, sakai Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019. Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengudurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

Baca Juga  Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Penasehat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.

“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain,” katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Amonium Nitrat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp.263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *